Bulukumba, 17 Maret 2026 – Upaya mendekatkan mahasiswa dengan praktik nyata di lapangan terus dilakukan oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar melalui kegiatan magang di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini berlangsung dari 26 Februari hingga 16 Maret 2026 sebagai bagian dari program Praktikum Penguatan Kompetensi (PPK) Manajemen Zakat, Infaq, Wakaf, dan Shadaqah (ZISWAF), yang merupakan tindak lanjut dari mata kuliah Hukum Zakat dan Wakaf. Pelaksanaan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktik yang lebih bermakna sekaligus memahami secara langsung kondisi sosial masyarakat sebelum memasuki dunia kerja.
Program PPK Manajemen ZISWAF di BAZNAS Kabupaten Bulukumba diikuti oleh 10 mahasiswa tingkat akhir dengan bimbingan dosen pembimbing internal, Suriyadi, S.H., M.H., serta pembimbing eksternal dari staf BAZNAS Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pencapaian pembelajaran lulusan (CPL) berbasis Outcome Based Education (OBE) sesuai kurikulum tahun 2025, khususnya dalam meningkatkan kemampuan mahasiswa di bidang manajemen ZISWAF. Mahasiswa tidak hanya mempelajari konsep secara teoritis, tetapi juga dilibatkan langsung dalam praktik penghimpunan, penyaluran, dan pelaporan dana ZISWAF di lapangan.
Selain penguatan kompetensi teknis, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan soft skill, terutama dalam pengelolaan program ZISWAF baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Di sisi lain, program ini turut memperkuat hubungan kerja sama antara program studi dengan BAZNAS sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk menumbuhkan kepekaan sosial mahasiswa, terlebih karena dilaksanakan di bulan Ramadhan yang penuh dengan nilai kepedulian dan kebersamaan. Melalui pengalaman ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami secara utuh konsep dan mekanisme pengelolaan ZISWAF, sekaligus mampu memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, sehingga dapat berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.