Fokus keilmuan prodi HKI terletak pada kajian hukum Islam terkait pernikahan, perceraian, warisan, dan aspek-aspek kekeluargaan lainnya yang diatur dalam syariah. Bidang kajian utama mencakup hukum perdata Islam, hukum waris, hukum anak dan perlindungan keluarga, serta praktik peradilan Islam. Lulusan dipersiapkan untuk memahami regulasi sekaligus mampu menafsirkan hukum secara kontekstual dalam kehidupan masyarakat.
Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) memiliki perjalanan panjang sejak berdirinya Fakultas Syariah pada tahun 1962. Pada awalnya, prodi ini dikenal dengan nama Qism al-Qadha atau Jurusan Peradilan. Seiring waktu, nomenklaturnya mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan akademik dan regulasi, antara lain menjadi Jurusan Peradilan Agama, Jurusan Ahwal Syakhshiyyah, hingga Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan. Kini, prodi ini resmi bernama Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1667 Tahun 2019. Perjalanan panjang ini mencerminkan komitmen prodi dalam menyiapkan lulusan yang memahami hukum keluarga Islam secara mendalam, relevan dengan praktik peradilan, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Untuk mendukung kualitas akademik, prodi HKI dilengkapi dengan sarana pembelajaran modern seperti akses pustaka dan jurnal hukum Islam, serta fasilitas seminar dan ruang simulasi persidangan. Prodi ini juga menjalin kerja sama dengan pengadilan agama, kantor urusan agama, perguruan tinggi lainnya dan organisasi masyarakat untuk praktik magang, penelitian, dan pengabdian masyarakat, sehingga mahasiswa dapat mengaplikasikan teori secara nyata dan membangun jaringan profesional sejak dini.