Profil
Nama Institusi :
Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
Nama
Fakultas :
Fakultas Syari'ah dan Hukum
Sejarah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin makassar merupakan Fakultas tertua di IAIN Alauddin/UIN Alauddin. Fakultas Syariah dan Hukum merupakan cikal bakal lahirnya IAIN Alauddin yang kini bernama UIN Alauddin Makassar. Pada mulanya, Fakultas Syariah merupakan salah satu fakultas pada Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujung Pandang (kini Makassar). UMI adalah perguruan tinggi swasta yang didirikan pada masa revolusi fisik memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tepatnya tahun 1954. Oleh karena keinginan masyarakat Islam di Ujung Pandang diwakili oleh sejumlah tokoh dan pemimpin Islam, yang menghendaki berdirinya perguruan tinggi Islam yang berstatus negeri, maka Fakultas Syariah UMI diintegrasikan menjadi Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar. Hal itu terjadi pada tanggal 10 November 1962, dengan dasar Keputusan Menteri Agama.
Tokoh-tokoh penting
yang berjasa dalam pengintegrasian tersebut, antara lain; Andi Pangerang
Pettarani, Abd. Rahman Syihab (Rektor UMI saat itu). Disamping itu, beberapa
cendekiawan muda turut mendampingi; Edi Agussalim Mokodompit, MA (Dosen
Fakultas Sospol UNHAS), Drs. A.Makmun Rauf (dosen Fakultas Hukum UNHAS), serta
Ma’datuang (Sekretaris UMI). Hasrat masyarakat Islam
untuk menghadirkan perguruan tinggi Islam negeri, mendapat dukungan sepenuhnya
pemerintah daerah, baik Gubernur Sulawesi Selatan dan Tenggara, Andi
Rivai,maupun Walikota Makassar, H. Aroepala, yang sekaligus menjadi Rektor
pertama IAIN Alauddin (1965-1968). Proses selanjutnya adalah
pengintegrasian Fakultas Tarbiyah UMI menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta Cabang Makassar pada tahun 1964. Setahun kemudian disusul
Fakultas Ushuludin pada tahun 1965.
Oleh karena IAIN Sunan Kalijaga Cabang Makassar telah memiliki tiga fakultas (Syariah, Tarbiyah, Ushuluddin), maka pada tahun 1965, IAIN Alauddin didirikan berdasarkan Surat Keputusan Manteri Agama No. 79 Tahun 1965 tertanggal 28 Oktober 1965. Peresmian dilakukan oleh Menteri Agama saat itu, K.H. Mukti Ali, bertepatan dengan peringatan hari Pahlawan, tanggal 10 Nopember 1965. Pada mulanya, Fakultas Syariah hanya memiliki satu jurusan, yaitu Jurusan Qadha (Peradilan Agama). Perkembangan selanjutnya menjadi tiga jurusan, yaitu;Qadha (Peradilan Agama), Mu’amalah wal Jinayah (Perdata dan Pidana Islam), dan Perbandingan Mazhab. Sampai dengan tahun 1988/1989, Fakultas Syariah tetap memiliki tiga jurusan, tetapi Jurusan Perbandingan Mazhab di hapus dan diganti dengan Jurusan Tafsir Hadis.
Seiring dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta terintegrasinya IAIN Alauddin menjadi UIN Alauddin Makassar, maka Fakultas Syariah berubah nama menjadi Fakultas Syariah dan Hukum. Saat ini terdapat 6 (enam) Program Studi yang ada di bawah naungan Fakultas Syariah dan Hukum. Perjalanan panjang sejarah perkembangan dan transformasi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan sebagai sebuah tanggung jawab yang secara terus-menerus harus menjadi sentral dari semua aktifitas. Pengalaman yang diperoleh dari masa ke masa menjadi pelajaran penting untuk menyusun suatu rencana yang matang dan terkonsolidasi dengan baik, cermat, sistematis dan terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun beberapa Program Studi yang tersedia dalam lingkup Fakultas Syari'ah dan Hukum meliputi :
1. Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
2. Program Studi Hukum Tata Negara (HTN)
3. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH)
4. Program Studi Ilmu Hukum (IH)
5. Program Studi Ilmu Falak (IF)
6. Program StudiHukum Ekonomi Syariah (HES)
Gelar Akademik :
Sarjana Hukum (S. H.)
Masa Studi :
4 Tahun
Fasilitas
- Ruang Kuliah
- Laboratorium Yustisi
- Laboratorium Falak
- Perpustakaan
- Ruang Klinik Hukum
- Ruang Pelatihan Advokasi
- Lecture Theater
- Ruang Rapat Senat
- Ruang Munaqasah
- Planetarium
- Parkiran yang Luas
- Ruang Teleconference Mahkamah Konstitusi (MK)