Diskusi Pekanan Ilmu Hukum : “Menakar Kepercayaan Publik Pada Mahkamah Konstitusi Serta Dinamika Politik Dan Hukum Pasca Putusan MKMK”

  • 10 November 2023
  • 09:36 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Program studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar gelar diskusi Pekanan yang telah berlansung selama beberapa pekan. Pada kegiatan pekan ini membahas tema “Menakar Kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi serta dinamika politik dan hukum pasca putusan MKMK” yang diselenggarakan di Taman Baca FSH, kamis 09/11/2023.

 

Diskusi ini dihadiri oleh beberapa narasumber yang memiliki pandangan berbeda tentang putusan tersebut, dan di ikuti oleh Para Mahasiswa Lingkup Fakultas Syariah dan hukum UIN Alauddin makassar.

Pro dan kontra terjadi antar narasumber menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang mengapresiasi putusan MKMK sebagai langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan integritas MK, karena Anwar Usman terbukti melanggar etik secara kolektif dan berat dalam mengambil keputusan terkait batas usia capres-cawapres.

 

Namun, ada juga yang mengecam putusan MKMK sebagai langkah yang tidak cukup untuk membersihkan citra dan kepercayaan publik terhadap MK, karena mereka menginginkan sanksi yang lebih berat, yaitu pemecatan Anwar Usman, yang mereka anggap telah merusak kredibilitas dan otoritas MK.

 

Melihat dinamika politik dan hukum di negara Indonesia, sejumlah masukan disampaikan oleh para narasumber yang hadir. Dimulai dari saran agar mantan ketua MK yaitu Anwar Usman untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi demi menjaga kewibawaan mahkamah serta meningkatkan standar sense of ethics bagi para individu pemegang kekuasaan. Disisi lain terdapat narasumber yang mengatakan bahwa MKMK memiliki peran yang sangat sentral, oleh karena itu tidak cukup diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi saja, dia mengusulkan agar kedepannya diatur dengan undang-undang serta menghapuskan mekanisme banding bagi para hakim yang dipecat secara tidak terhormat oleh MKMK.