Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Program
studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar gelar diskusi
Pekanan yang telah berlansung selama beberapa pekan. Pada kegiatan pekan ini
membahas tema “Menakar Kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi serta
dinamika politik dan hukum pasca putusan MKMK” yang diselenggarakan di Taman
Baca FSH, kamis 09/11/2023.
Diskusi ini dihadiri oleh beberapa
narasumber yang memiliki pandangan berbeda tentang putusan tersebut, dan di ikuti oleh Para Mahasiswa Lingkup Fakultas Syariah dan hukum UIN Alauddin makassar.
Pro dan kontra terjadi antar
narasumber menyikapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang
memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ada yang
mengapresiasi putusan MKMK sebagai langkah yang tepat untuk menjaga
independensi dan integritas MK, karena Anwar Usman terbukti melanggar etik
secara kolektif dan berat dalam mengambil keputusan terkait batas usia
capres-cawapres.
Namun, ada juga yang mengecam
putusan MKMK sebagai langkah yang tidak cukup untuk membersihkan citra dan
kepercayaan publik terhadap MK, karena mereka menginginkan sanksi yang lebih
berat, yaitu pemecatan Anwar Usman, yang mereka anggap telah merusak kredibilitas
dan otoritas MK.
Melihat dinamika politik dan
hukum di negara Indonesia, sejumlah masukan disampaikan oleh para narasumber
yang hadir. Dimulai dari saran agar mantan ketua MK yaitu Anwar Usman untuk
mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi demi menjaga kewibawaan
mahkamah serta meningkatkan standar sense of ethics bagi para individu pemegang
kekuasaan. Disisi lain terdapat narasumber yang mengatakan bahwa MKMK memiliki
peran yang sangat sentral, oleh karena itu tidak cukup diatur dalam peraturan
Mahkamah Konstitusi saja, dia mengusulkan agar kedepannya diatur dengan
undang-undang serta menghapuskan mekanisme banding bagi para hakim yang dipecat
secara tidak terhormat oleh MKMK.