Mahasiswa PPL Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Kelas I Makassar

  • 29 Oktober 2025
  • 05:19 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Makassar, 28 Oktober 2025 — Mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Pernikahan dan Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Peradilan Agama” di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh 25 orang tahanan perempuan yang merupakan perwakilan dari sekitar 170 tahanan perempuan di Rutan tersebut. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dasar mengenai hak dan kewajiban dalam pernikahan serta prosedur perceraian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber utama, yaitu Prof. Dr. H. M. Thahir Maloko, M.H.I., dan Drs. Hadi Daeng Mapuna, M.Ag. Kedua narasumber memberikan penjelasan yang komprehensif dan aplikatif terkait isu-isu hukum keluarga, termasuk pentingnya keabsahan perkawinan menurut hukum negara dan agama, peran peradilan agama dalam menyelesaikan perkara perceraian, serta perlindungan hukum bagi perempuan pasca perceraian.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa PPL FSH UIN Alauddin Makassar berupaya menerapkan ilmu hukum yang mereka pelajari ke dalam praktik nyata sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi sosial kampus sebagai rumah moderasi dan pencerahan hukum bagi semua kalangan, termasuk warga binaan pemasyarakatan.