GOWA, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Pihak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dengan hormat menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Nomor : B.2384/Un.06.2/KU.1/01/2024 tanggal 4 Juli 2024, perihal Usul Peninjauan UKT Mahasiswa dalam rangka pembayaran UKT Mahasiswa UIN Alauddin Makassar semester Ganjil Tahun 2024.
Maka
berdasarkan Surat Keputusan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan Peninjauan Kembali Tarif UKT Mahasiswa sampai
dengan tanggal 19 Juli 2024, dengan memenuhi
beberapa ketentuan seperti :
1. Perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa,
orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa;
2.
Ketidak sesuaian data dengan fakta terkait perekonomian mahasiswa, orang tua
mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.