MAKASSAR, FSH.UIN–ALAUDDIN.AC.ID — Penyelengaraan 1st The Conference International of Law and Contemporary Islamic Law (ICOCIL) 2024th oleh Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar dalam rangka memperingati Dies Natalis UIN Alauddin Makassar ke-59. Konferensi Internasional tersebut diselenggarakan pada tanggal 14 November 2024 bertempat di Claro Hotel.
Konferensi tersebut diselenggarakan pada jenjang Internasional dengan kerjasama dua Perguruan Tinggi jenjang Internasional, selain itu Konferensi tersebut mengusung tema “Breaking the Freeze of Ijtihad Through Reconstruction of Juriprudence Based on Maqashid Al-Syariah”.
Penyelenggaraan Konferensi
Internasional tersebut menghadirkan tiga Narasumber dari Negara yang berbeda,
yakni :
1. Prof. Dr. Mahroof Adambawa sebagai Guru Besar Epistemologi
Hukum Islam Fakultas Syariah dan Studi Islam, Qatar University.
2. Prof. Madya Dr Muallimin Mochammad Sahid sebagai Guru Besar
Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syariah dan Hukum, Universiti Sains Islam
Malaysia (USIM).
3. Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.Ag. sebagai Guru Besar
Hukum Islam Kontemporer Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Alauddin Makassar.
Konferensi Internasional tersebut juga dihadiri oleh Prof. Hamdan Juhannis selaku Rektor UIN Alauddin Makassar. Dalam sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada ketiga Narasumber, dalam hal ini karena telah menyisihkan waktu untuk hadir pada kegiatan yang diselenggarakan oleh FSH tersebut, di sisi lain juga untuk berbagi ilmu baru kepada para peserta yang hadir.
Beliau juga memberikan tambahan
terkait pentingnya Maqashid di era
kontemporer saat ini, hal tersebut dijelaskan karena Maqashid Al-Syariah dapat memecahkan sebuah kebekuan melalui
rekonstruksi.
Selanjutnya Prof. Hamdan
Juhannis juga menekankan untuk tetap memperhatikan materi yang disampaikan
oleh para narasumber, untuk dijadikan penguatan dan pertimbangan dalam Maqashid Al-Syariah.
Selain itu Dr. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. selaku Dekan FSH UIN Alauddin Makassar menguraikan bahwa Konferensi Internasional tersebut merupakan sebuah bentuk langkah maju dalam upaya untuk memecahkan sebuah kebuntuan dalam yurisprudensi yang ada.
Beliau juga menegaskan, “Penerapan solusi hari ini akan memberikan satu
kontribusi dalam pengembangan yurisprudensi yang menjadikannya lebih responsif
terhadap realitas kontemporer, dan memastikan kesinambungan peran aktifnya
dalam perkembangan umat Muslim”.
Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. berharap jembatan penghubung serta titik temu kegiatan tersebut bukan
sebagai penyeberangan pemisah, tapi dapat menjadi satu upaya yang dipadukan
untuk mencapai tujuan dan sasaran dalam mencapai religiusitas sejati bagi umat
Muslim di seluruh belahan dunia.