Selamat dan Sukses atas Penyerahan SK CASN Fakultas Syariah dan Hukum Formasi Dosen tahun 2024!

  • 11 Juni 2025
  • 09:54 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

GOWA, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID  Penguatan sumber daya manusia kembali menjadi fokus utama Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar melalui langkah signifikan tahun ini, pasalnya sebanyak 12 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru resmi bergabung dalam lingkungan FSH, menandai awal kontribusi mereka melalui lingkup pendidikan tinggi Islam. Saat ini para CPNS baru tersebut menjadi harapan baru dalam membangun kolaborasi dan inovasi di bidang akademik, riset, dan tata kelola kelembagaan. Para CPNS tersebut meliputi :

1. Rahman, S.H., M.H.

2. Hilmiah, S.H., M.H.

3. Suandi, S.H., M.H.

4. Nurchaliq Majid, S.H., M.H.

5. Dzulkifli Al-Amin, Lc., M.H.

6. Rasdiana, S.H.I., M.H.

7. Inda Sari Palinrungi, S.H., M.H.

8. Hasdiwanti, S.H., M.H.

9. Aswar, S.H.I., M.H.

10. Kasmanita, S.H., M.H.

11. Tarmizi, S.H.I., M.H.

12. Jumarni, A.Md.Keb., S.KM., S.H., M.H.

Sebagai bentuk penyambutan dan pengenalan, pihak fakultas menggelar pertemuan internal  yang dihadiri oleh Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. selaku Dekan FSH, didampingi para Wakil Dekan, Kaprodi dan Sekprodi, serta beberapa dosen senior. Dekan FSH menekankan bahwa FSH merupakan ruang belajar bersama, di mana keberagaman latar belakang harus menjadi kekuatan untuk mencapai visi besar fakultas sebagai pusat keilmuan hukum yang unggul dan berkarakter Islami.

Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka, memungkinkan para CPNS untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan harapan mereka untuk mengabdi kedepannya di FSH UIN Alauddin Makassar. Sambutan hangat dari para Pimpinan Fakultas memberikan dorongan semangat bagi para tenaga baru yang kini menjadi bagian dari keluarga besar UIN Alauddin Makassar. Kehadiran CPNS baru ini diharapkan menjadi penunjang yang mampu mendorong akselerasi program-program strategis fakultas, serta memperkuat kualitas Tridharma perguruan tinggi di era transformasi digital terlebih pada globalisasi hukum.