Pelaksanaan Rapat Hasil Tindak Lanjut AMI Fakultas Syari’ah dan Hukum Periode 2024 Oleh FSH UIN Alauddin Makassar

  • 12 Maret 2024
  • 03:01 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menunjukkan komitmen untuk peningkatan mutu yang diwujudkan melalui pelaporan Hasil Tindak Lanjut Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2024. Pelaporan tersebut dilangsungkan pada tanggal 12 Maret 2024, bertempat di Ruang Rapat Senat FSH UIN Alauddin Makassar.

Dalam pelaksanaan pelaporan tersebut, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. selaku Dekan FSH UIN Alauddin Makassar melaporkan secara rinci hasil tindak lanjut dari temuan AMI yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 90% temuan telah ditindaklanjuti secara optimal, sementara sisanya dalam proses penyelesaian sesuai dengan rencana aksi yang telah ditetapkan.

Cetakan hasil audit terdapat beberapa temuan diantaranya; 

1. Tes TOEFL dan TOAFL yang belum menjangkau keseluruhan mahasiswa yang sesuai dengan standar kebijakan akademik yang berdampak pada ketidak terpenuhan indikator kompetensi bahasa asing sebagai bagian dari standar kelulusan, jadi seharusnya fakultas perlu untuk menetapkan kebijakan wajib TOEFL/TOAFL.

2. Fakultas serta prodi belum menyelesaikam program pembelajaran lintas prodi setara dengan minimal satu semester (sebanyak 20 SKS), yang diatur melalui Pedoman MBKM UIN Alauddin Makassar. Dalam hal ini belum ada monitoring serta evaluasi tahunan yang terkait pada pelaksanaannya.

3. Fakultas belum melaksanakan program pembelajaran diluar Perguruan Tinggi atau prodi yang implementasinya belum optimal melalui kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

4. Proses akademik dan kelulusan berjalan, pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada lulusan belum terimplementasi. sepenuhnya.

Maka berdasarkan hasil audit tindak lanjut yang dilaksanakan pada lingkup UIN Alauddin Makassar yang ditemukan, tampak pada aspek dokumentasi dan pelaksanaan evaluasi berkala yang belum berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik diberbagai program studi dan unit. Maka secara umum, hasil audit menunjukkan bahwa upaya tindak lanjut terhadap hasil audiy sebelumnya yang masih bersifat parsial dan belum terintegrasi ke dalam sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan. Jadi dibutuhkannya komitmen Pimpinan, perbaikan sistem tata kelola, serta penguatan kapasitas unit kerja dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala dan terstruktur.

Dekan FSH UIN Alauddin Makassar Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut temuan menunjukkan Fakultas berkomitmen untuk  melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan rekomendasi untuk peningkatan. Beliau menegaskan bahwa “kami terus berupaya untuk memastikan seluruh standar mutu pendidikan dapat dipenuhi bahkan ditingkatkan. AMI bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen kami terhadap kualitas layanan pendidikan di FSH”.

Kegiatan pelaporan hasil tindak lanjut ini turut dihadiri oleh tim  Penjaminan Mutu lingkup Fakultas termasuk perwakilan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan perwakilan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar. Selain memaparkan hasil perbaikan, FSH juga menyusun rekomendasi strategis untuk perbaikan berkelanjutan dalam rangka persiapan reakreditasi program studi. Dengan capaian tersebut, FSH UIN Alauddin Makassar secara optimis mampu menjaga bahkan meningkatkan standar mutu pendidikan syariah dan hukum di lingkungan Universitas ke depannya.