Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Gelar Rapat Edukasi Akademik
Makassar – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan rapat edukasi akademik sebagai upaya memperkuat tata kelola perkuliahan, tugas akhir, dan sistem evaluasi pembelajaran. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan fakultas, dosen, serta unsur terkait yang berkomitmen meningkatkan mutu akademik. Dalam pemaparannya, Wakil Dekan Bidang Akademik, Rahman Syamsuddin, menegaskan bahwa perkuliahan merupakan inti dari penyelenggaraan pendidikan tinggi. “Tujuan utama kita adalah mencetak lulusan yang berilmu, berakhlak, dan kompeten. Karena itu, seluruh proses akademik mulai dari registrasi, perkuliahan, hingga ujian skripsi harus berjalan sesuai standar,” ujarnya.
Disiplin Perkuliahan
Mahasiswa diwajibkan mengikuti minimal 80% kehadiran baik tatap muka maupun daring. Dosen pun dituntut menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS), mengajar sesuai jadwal, serta menggunakan aplikasi Learning Centre Area(Lentera) sebagai media pembelajaran. Fakultas juga membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melaporkan hasil pelaksanaan perkuliahan secara berkala kepada dekan dan rektor.
Tugas Akhir dan Evaluasi
Selain skripsi, bentuk tugas akhir kini lebih variatif, dapat berupa proyek riset, prototipe, karya artistik, hingga karya berbasis teknologi. Semua harus memenuhi standar capaian pembelajaran lulusan (CPL) dan diuji oleh dosen berkompeten. Evaluasi belajar mencakup UTS, UAS, tugas terstruktur, hingga penilaian sikap dan keterampilan mahasiswa.
Peran Penasihat Akademik
Dosen tetap yang ditunjuk sebagai Penasihat Akademik memiliki peran penting dalam membimbing mahasiswa, mulai dari pemilihan mata kuliah, penetapan jumlah SKS, hingga menyetujui KRS. Mereka juga memantau perkembangan studi mahasiswa dan memberikan solusi atas kendala akademik yang dihadapi.
Rekomendasi Rapat
Rapat edukasi juga menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya pembatasan waktu masa bimbingan skripsi, penjadwalan ujian proposal dan hasil secara kolektif per program studi, serta peningkatan fasilitas penunjang seperti ketersediaan LCD di ruang kuliah. Selain itu, komitmen peningkatan mutu juga ditegaskan melalui peran Komite Penjaminan Mutu dan Gugus Penjaminan Mutu FSH yang diketuai Dzulkifli Al-Amin, Lc., M.H., bersama tim dari berbagai program studi. Rapat edukasi ini diharapkan mampu menjadi pijakan strategis bagi Fakultas Syariah dan Hukum dalam meningkatkan kualitas akademik, disiplin dosen dan mahasiswa, serta memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan. MASA PEMBIMBINGAN SKRIPSI, PROPOSAL BIMBINGAN MAKS 1 BULAN, PROPOSAL KE HASIL MAKS 1 BULAN, UJIAN KONFREN SEBELUM UJIAN HASIL min, HASIL KE MUNAQSYAH MINIMAL 1 MINGGU, Hapalan juz 30 diselesaikan sejak semester 1 dengan kewajiban 5 surat/semester.