UIN Online - Pada akhir Maret 2012 lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor 46/PUU-VII/2010. Putusan tersebut membatalkan ketentuan fundamental dalam UU RI nomor I tahun 1974 tentang perkawinan.
Tergugah dengan permasalahan tersebut, Jurusan Peradilan Agama, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan adakan seminar dan lokakarya, Jumat (10/05/2012).
Menurut ketua jurusan Peradilan Agama, Abd Halim Talli SAg MAg memaparkan, keputusan MK tersebut baginya cukup mengejutkan. Acara yang bertema Mutasi Hukum dan Hukum Anak di Luar Nikah tersebut akan berlangsung mulai pukul 08.00-17.30 wita di Auditorium Kampus II UIN Alauddin, Samata Gowa.
Keputusan ini membatalkan sesuatu ketentuan hukum yang sudah menyatu dengan pemahaman masyarakat Indonesia yang memahami anak yang lahir di luar perkawinan hanya punya hubungan data dengan ibunya dan keluarga dari ibunya.
"Putusan ini juga sekaligus membatalkan ketentuan hukum pasal 100 Komplikasi hukum Islam (KHI). Dari sini maka akan timbul banyak pertanyaan, seperti apakah anak yang lahir di luar nikah tersebut juga bisa menjadi ahli waris dari bapak biologisnya? Dan sejumlah pertanyaan lainnya. Maka cara tepat untuk menjawab pertanyaannya adalah dengan memanggil ahlinya dan diseminarkan," kata Abd Halim.
Sementara tema mutasi hakim. Lantaran prihatin terhadap kenyataan mutasi hakim tersebut. "Mutasi bagi aparat Negara memiliki makna tersendiri, dapat bermakan apositif. Beda dengan hakim. Biasanya lebih dimaknai sebagai promosi dan pembinaan dalam pelaksanaan tugas kekuasaan kehakiman," ujarnya.
"Namun, harapan terkadang tidak sesuai dengan kenyataan. Mutasi biasanya digunakan sebagai ajang pemberian sanksi atau hukuman terselubung oleh pimpinan kepada hakim yang berintegrasi baik," tambahnya.
Untuk menjawab semua hal tersebut, mereka akan mendatangkan sejumlah ahli terkemuka yang yang akan menjadi narasumber dalam seminar ini terdiri dari, Rektor UIN, Prof Dr Qadir Gassing HT MS yang membahas Hakim Penegak Hukum dan Keadilan, Antara Harapan dan Kenyataan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr H Wahyu Widana MA yang akan membahas Efektifitas Mutasi Hakim dalam Rangka Pembinaan Hakim Peradilan.
Serta sejumlah pemateri handal lainnya seperti, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Dr H Muhammad Alim, Ketua Bidang Kerja Sama antar Lembaga Komisi Yudisial RI, Dr Ibrahim MH LLM dan lainnya. (*)