UIN Online - Bisnis e-commerce menurut Dr Misbahuddin tidak bertentangan dengan hukum Islam karena dapat memenuhi rukun dan syarat jual beli yang erdapat pada sistem perjanjian yang sah dalam hukm Islam.
Pernyataan tersebut ia keluarkan ketika hasil penelitiannya dalam bentuk disertasi tersebut diuji dalam sidang Promosi Doktor di Gedung Program Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (23/05/2012) malam.
Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) ini membahas e-commerce melalui internet dalam perspektif hukum Islam di Makassar. Ia meneliti dengan menggunakan penelitian di lapangan yang bersifat kualitatif yang bersifat multi disipliner, filosofis, antropologis, historis, teologis nomatif, dan yuridis.
Data utamanya diperoleh langsung dari lokasi penelitian dengan menggali sejumlah data dari informan atau responden.
Datanya ia peroleh melalui data observasi, wawancara mendalam dan studi dokumentasi, kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan melakukan mapping, mereduksi, dan men-display hasil wawancara mendalam dengan analisis induktif deskriptif dan komparatif.
Berdasarkan hasil penelitiannya setelah menempuh yang cukup panjang selam lima tahun lebih, hasil penelitiannnya menujukkan bahwa bisnis e-commerce melalui internet begitu pesat.
E-commerce merupakan suatu system yang dibangun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam bisnis dengan menggunakan internet untuk meningkatkan kualitas produk atau layanan jasa. Selain mengurangi biaya harga juga bisa ditekan.
“Sistem traknsaksi bisnis e commerce menggunakan sistem order dengan order from, baik dengan kreta dorong, order dengan e mail dan system order dengan telepon. Bisnis e-commerce menurutnya tidak bertentangan dengan hukum Islam karena dapat memenuhi rukun dan syarat jual beli yang terdapat pada sistem perjanjian yang sah dalam hukum Islam,”kata Putra Bulukumba ini di hadapan tim penguji dan promotor.
Ia membuktikan dengan adanya analisis terhadap unsur-unsur yang membentuk akad jual beli dalam e-commerce yaitu, informasi akad. Akan tetapi e-commerce hukumnya akan haram jika bertentangan dengan nilai normatif, seperti judi online, transaksi seks, dan sejenisnya.
Hukummnya sunnah jika dilakukan sesuai dengan syarat rukunnya jual beli menurut perikatan hukum Islam. Makruh jika tidak memberi manfaat dan hanya menimbulkan kerugian bagi pengguna. Baginya, e-commerce ini bisa dilakukan asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang melarangannya.
Ia menginginkan untuk kepentingan umat Islam dan melindungi nilai-nilai moral keislaman masyarakat, diharapkan kepada profesi IT yang beragama Islam untuk membuat provider e-commerce Islami. (*)