Barru – Memahami hukum tidak cukup hanya dengan mengenal pasal dan sanksi. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang begitu cepat, generasi muda juga perlu memahami bagaimana hak, kewajiban, kebebasan, dan tanggung jawab ditempatkan dalam kehidupan bersama. Hal tersebut menjadi perhatian Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Barru, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang kelas MAN 1 Barru tersebut mengusung tema “Menelusuri Pesan HAM Versus KAM dalam KUHP Indonesia No. 1 Tahun 2023 Perspektif Siyasah Syar’iyyah.” Kegiatan menghadirkan Rahman, S.H., M.H. dan Inda Sari Palinrungi, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Dalam suasana yang berlangsung hangat dan dialogis, para narasumber mengajak peserta didik melihat hukum pidana dari sudut pandang yang lebih dekat dengan kehidupan mereka. Hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan yang menentukan perbuatan yang dilarang dan sanksi yang dapat dikenakan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (KAM) menjadi salah satu bagian utama dalam kegiatan tersebut. Peserta diajak memahami bahwa hak dan kewajiban pada dasarnya memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Ketika seseorang menggunakan haknya, terdapat tanggung jawab untuk tetap menghormati hak orang lain.
Materi kemudian dikaitkan dengan perkembangan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek normatif, tetapi juga pada bagaimana perubahan hukum tersebut perlu dipahami dalam konteks kehidupan masyarakat yang terus berkembang.
Perkembangan teknologi dan ruang digital turut menjadi bagian dari diskusi. Bagi generasi muda yang sehari-hari berinteraksi melalui media sosial, persoalan mengenai kebebasan berpendapat, penyebaran informasi, etika berkomunikasi, dan tanggung jawab atas apa yang disampaikan menjadi persoalan yang semakin relevan.
Peserta diajak melihat bahwa kebebasan bukan berarti tanpa batas. Sebuah pendapat dapat menjadi bagian dari hak seseorang, tetapi cara menyampaikannya tetap perlu mempertimbangkan hak dan kepentingan orang lain. Demikian pula penggunaan media sosial membutuhkan kesadaran bahwa setiap tindakan di ruang digital dapat membawa konsekuensi sosial maupun hukum.
Pembahasan kemudian diperkaya melalui perspektif Siyasah Syar’iyyah. Hukum dan kekuasaan dilihat tidak hanya dari sisi kewenangan, tetapi juga dari tanggung jawab untuk menghadirkan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Dalam ruang diskusi tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pandangan. Interaksi yang berlangsung menunjukkan ketertarikan peserta terhadap persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan mereka, terutama mengenai bagaimana menempatkan hak individu, kewajiban sosial, dan kepentingan masyarakat secara seimbang.
Diskusi menjadi semakin menarik karena peserta tidak hanya diajak mengetahui aturan, tetapi juga memahami alasan di balik pentingnya aturan tersebut. Dengan cara demikian, hukum diposisikan bukan sebagai sesuatu yang hanya menimbulkan rasa takut, melainkan sebagai bagian dari kehidupan bersama yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab.
Bagi Prodi HTN, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat menjadi ruang untuk mempertemukan pengetahuan akademik dengan realitas masyarakat. Ilmu yang selama ini berkembang di lingkungan perguruan tinggi tidak berhenti di ruang perkuliahan, tetapi dibawa ke tengah masyarakat agar dapat dipahami dan memberikan manfaat secara langsung.
Kehadiran civitas akademika di MAN 1 Barru juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sejak dini. Generasi muda diharapkan tidak hanya mengetahui hak yang dimilikinya, tetapi juga memahami kewajiban serta tanggung jawab yang menyertainya sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pada akhirnya, pembahasan HAM dan KAM dalam KUHP Nasional membawa peserta pada pemahaman bahwa hukum selalu memiliki dimensi manusiawi. Di dalamnya terdapat upaya untuk mempertemukan kebebasan dengan tanggung jawab, hak dengan kewajiban, serta kepentingan individu dengan kepentingan bersama.
Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini, Prodi Hukum Tata Negara terus mendorong hadirnya pendidikan hukum yang kontekstual, terbuka, dan relevan dengan perkembangan zaman. Sebab memahami hukum bukan hanya tentang mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga tentang belajar menjadi manusia dan warga negara yang mampu menggunakan kebebasannya dengan penuh tanggung jawab.