Fsh.uin-alauddin.ac.id., Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum Tatanegara Sukses menggelar Diskusi RKUHP, yang berlangsung di Pelataran Fakultas Syariah dan Hukum, Senin (04/07/2022).
Diskusi dengan tema: Telaah Kritis RKUHP dalam Tafsiran Negara Demokrasi dan Penghormatan Hak Asasi Manusia, menghadirkan narasumber: Kusnadi Umar, SH., MH. (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar) dan Maremanah (LBH
Muh. Risal dalam pemaparan pembukaan mengatakan bahwa RKUHP perlu untuk dikaji karena berkaitan dengan hukum yang sangat sentral di masyarakat.
“RKUHP memang perlu dikaji lebih dalam karena segala aturan yang ada dalam hukum pidana itu di atur dalam kita RKUHP, juga menjadi landasan dan aturan hukum pidana tercermin dari RKUHP, pemerintah wajib mengkaji lebih dalam persoalan RKUHP, jikalau ingin merevisi RKUHP,” Jelasnya.