FSH UIN Alauddin Makassar Hadirkan Akademisi Malaysia, Perkuat Komitmen sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah
GOWA — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar Seminar Internasional bertema “Integrating Maqāṣid al-Sharīʿah into Shariah Governance: Translating Iḥsān into Compassionate Service to Humanity”, Senin (26/10/2026), di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri, yakni Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah dari Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) sebagai pemateri pertama, Prof. Dato’ H. Shushil Azam Shuib dari Malaysia sebagai pemateri kedua, serta Dr. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.A. dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sebagai pemateri ketiga. Diskusi dipandu oleh Dr. Abdi Wijaya, S.S., M.H.I. selaku moderator.
Seminar dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., mewakili Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas kedinasan luar negeri di Maroko .
Dalam sambutannya, Rahman menyampaikan komitmen Dekan untuk menjadikan Fakultas Syariah dan Hukum sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah, yaitu pusat pengembangan keilmuan hukum Islam yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan.
Sebagai langkah konkret, fakultas telah melakukan penambahan mata kuliah Maqāṣid al-Sharīʿah dalam revisi kurikulum, sehingga mahasiswa tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga tujuan dan nilai keadilan yang terkandung di dalamnya.
“Rumah Maqāṣid bukan sekadar slogan akademik, melainkan komitmen kelembagaan untuk menghadirkan pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan,” tegas Rahman.
Tiga Pemateri Bahas Maqāṣid dari Berbagai Perspektif
Pemateri pertama, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah, membahas integrasi Maqāṣid al-Sharīʿah dan nilai iḥsān dalam tata kelola kelembagaan. Ia menguraikan tiga pendekatan utama, yakni kepatuhan terhadap prinsip syariah, pencapaian kemaslahatan, serta pelayanan yang menjunjung tinggi etika dan martabat manusia.
Pemateri kedua, Prof. Dato’ H. Shushil Azam Shuib, mengkaji Maqāṣid al-Sharīʿah melalui perbandingan pemikiran Plato, Aristoteles, dan Konfusius. Ia juga membahas tantangan generasi muda Islam pada era modern, termasuk krisis identitas, perkembangan teknologi digital, kesehatan mental, dan pentingnya pendidikan karakter berdasarkan lima prinsip utama Maqāṣid al-Sharīʿah.
Sementara itu, pemateri ketiga, Dr. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.A., menjelaskan pengertian dan konsep dasar Maqāṣid al-Sharīʿah sebagai tujuan utama pensyariatan hukum Islam. Ia menekankan pentingnya memahami hukum Islam berdasarkan tujuan kemaslahatan, khususnya perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Diskusi yang dipandu Dr. Abdi Wijaya, S.S., M.H.I. menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai relevansi Maqāṣid al-Sharīʿah dalam pengembangan pendidikan hukum, tata kelola kelembagaan, dan kehidupan masyarakat modern.
Perkuat Kerja Sama Internasional
Melalui seminar ini, FSH UIN Alauddin Makassar berharap dapat memperkuat jejaring akademik dengan perguruan tinggi di Malaysia, khususnya dalam penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah internasional, serta pengembangan kurikulum berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen FSH UIN Alauddin Makassar dalam mewujudkan Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman, keadilan substantif, dan kemaslahatan umat manusia.