Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Hadirkan Dua Akademisi Malaysia, FSH UIN Alauddin Makassar Perkuat Rumah Maqasid al-Shariah melalui Seminar Internasional

Hadirkan Dua Akademisi Malaysia, FSH UIN Alauddin Makassar Perkuat Rumah Maqasid al-Shariah melalui Seminar Internasional


GOWA — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mengembangkan keilmuan hukum Islam yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan nilai-nilai kemanusiaan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar internasional sekaligus penguatan gagasan fakultas sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah.

Seminar internasional bertema “Integrating Maqāṣid al-Sharīʿah into Shariah Governance: Translating Iḥsān into Compassionate Service to Humanity” berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan tiga akademisi sebagai pemateri, yakni Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah dari Faculty of Shariah and Law, Universiti Sains Islam Malaysia (USIM); Prof. Dato’ H. Shushil Azam Shuib, akademisi asal Malaysia; serta Dr. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.A., akademisi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Jalannya seminar dipandu oleh Dr. Abdi Wijaya, S.S., M.H.I. selaku moderator. Kegiatan ini menjadi forum pertukaran gagasan akademik mengenai pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqāṣid al-Sharīʿah dalam tata kelola kelembagaan, pendidikan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Dekan I Mewakili Dekan Membuka Seminar Internasional

Seminar internasional tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan I Bidang Akademik FSH UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., yang mewakili Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A.

Dalam sambutannya, Rahman menyampaikan salam hormat serta permohonan maaf dari Dekan yang tidak dapat menghadiri kegiatan karena sedang menjalankan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Rahman menyampaikan apresiasi kepada kedua akademisi Malaysia yang telah hadir untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman keilmuan bersama sivitas akademika UIN Alauddin Makassar.

Menurutnya, kehadiran akademisi internasional merupakan bagian penting dari upaya fakultas memperluas jejaring kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengembangan kurikulum.

Pada kesempatan tersebut, Rahman juga memperkenalkan UIN Alauddin Makassar sebagai Kampus Peradaban yang memiliki delapan fakultas dan Program Pascasarjana.

Khusus Fakultas Syariah dan Hukum, terdapat enam program studi sarjana, yakni Hukum Keluarga Islam, Hukum Tata Negara, Perbandingan Mazhab dan Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Falak, serta Hukum Ekonomi Syariah.

Keberagaman bidang keilmuan tersebut menjadi salah satu kekuatan fakultas dalam mengembangkan kajian hukum Islam dan hukum nasional secara integratif.

Dekan Canangkan FSH sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah

Salah satu pesan utama yang disampaikan Rahman Syamsuddin adalah komitmen Dekan FSH, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, dalam mencanangkan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah.

Pencanangan tersebut merupakan arah pengembangan akademik fakultas untuk menempatkan tujuan-tujuan syariat Islam sebagai landasan dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rahman menegaskan bahwa Rumah Maqāṣid tidak dimaksudkan hanya sebagai slogan atau identitas kelembagaan, tetapi sebagai komitmen yang perlu diwujudkan dalam kebijakan dan kegiatan akademik.

Salah satu langkah konkret yang dipersiapkan adalah penambahan mata kuliah Maqāṣid al-Sharīʿah melalui revisi kurikulum Fakultas Syariah dan Hukum.

Melalui penguatan kurikulum tersebut, mahasiswa diharapkan tidak hanya mampu memahami hukum berdasarkan ketentuan normatif dan tekstual, tetapi juga menguasai tujuan, filosofi, serta nilai keadilan yang terkandung dalam setiap ketentuan hukum.

"Rumah Maqāṣid bukan sekadar slogan akademik, melainkan komitmen kelembagaan untuk menghadirkan pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan," demikian penegasan Rahman dalam naskah sambutannya.

Ia menambahkan bahwa pengembangan pendidikan hukum harus mampu menjawab berbagai persoalan masyarakat modern, termasuk tantangan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kebutuhan akan tata kelola yang adil dan akuntabel.

Menurutnya, hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan peraturan, melainkan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

"Hukum tidak boleh kehilangan ruh keadilannya, aturan tidak boleh kehilangan tujuan kemaslahatannya, dan tata kelola syariah tidak boleh kehilangan nilai kemanusiaannya," tegasnya.

Muhammad Najib Abdullah Bahas Integrasi Maqāṣid dan Ihsan dalam Tata Kelola Syariah

Sebagai pemateri pertama, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Najib Abdullah membahas pentingnya integrasi Maqāṣid al-Sharīʿah dan nilai iḥsān dalam membangun tata kelola kelembagaan yang berkeadilan serta berorientasi pada kemanusiaan.

Dalam materi presentasinya, ia menjelaskan bahwa Maqāṣid al-Sharīʿah tidak semata-mata berkaitan dengan lima tujuan perlindungan utama dalam hukum Islam, tetapi juga berhubungan dengan upaya membangun kehidupan manusia yang baik, bermartabat, dan sejahtera.

Pembahasan tersebut dikembangkan melalui tiga tingkatan kebutuhan dalam Maqāṣid al-Sharīʿah, yakni ḍarūriyyāt sebagai kebutuhan mendasar, ḥājiyyāt sebagai kebutuhan penunjang, dan taḥsīniyyāt sebagai kebutuhan penyempurna kualitas kehidupan.

Ia juga memperkenalkan kerangka tata kelola yang mengintegrasikan tiga perspektif utama, yaitu syariah dan keadilan, Maqāṣid dan kesejahteraan, serta ihsan dan keunggulan etika.

Dalam perspektif syariah dan keadilan, sebuah kebijakan harus memiliki dasar hukum, prosedur yang benar, serta memenuhi prinsip akuntabilitas.

Sementara dalam perspektif Maqāṣid, kebijakan harus mampu memberikan kemanfaatan, melindungi kepentingan manusia, dan mencegah timbulnya kerugian.

Adapun prinsip ihsan menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan harus dilandasi ketulusan, kepedulian, penghormatan terhadap martabat manusia, serta tanggung jawab moral.

Materi tersebut juga memberikan gambaran penerapan nilai Maqāṣid dan ihsan dalam tata kelola internal organisasi maupun pelayanan publik, seperti kebijakan yang adil, kesejahteraan pegawai, transparansi pelayanan, kemudahan akses, dan perlindungan kelompok rentan.

Dengan demikian, tata kelola syariah yang baik tidak cukup hanya memenuhi aturan secara formal, tetapi juga harus menghadirkan manfaat nyata dan pelayanan yang manusiawi.

Dato’ Shushil Azam Shuib Bandingkan Maqāṣid dengan Pemikiran Tiga Filsuf Dunia

Pemateri kedua, Prof. Dato’ H. Shushil Azam Shuib, mengangkat kajian Maqāṣid al-Sharīʿah melalui pendekatan filsafat dengan membandingkan pemikiran Plato, Aristoteles, dan Konfusius.

Melalui materi bertajuk “Padanan Falsafah Plato, Aristotle dan Konfusius dengan Maqasid Syariyyah”, ia menguraikan hubungan antara pembentukan manusia berakhlak, keadilan, kebajikan, dan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai tradisi pemikiran.

Dalam filsafat Plato, keadilan berkaitan dengan keteraturan jiwa, pendidikan, serta pembentukan masyarakat yang baik.

Sementara Aristoteles menekankan kebajikan, keseimbangan, dan kebijaksanaan praktis sebagai dasar kehidupan manusia yang bermakna.

Adapun Konfusius memberikan perhatian terhadap kemanusiaan, moralitas, penghormatan terhadap keluarga, serta kepemimpinan yang beretika.

Ketiga tradisi tersebut memiliki titik pertemuan dengan nilai-nilai kemaslahatan dalam Maqāṣid al-Sharīʿah, meskipun berbeda dalam sumber dan landasan filosofisnya.

Selain kajian filsafat, Dato’ Shushil juga mengangkat persoalan generasi muda Islam abad ke-21 melalui materi “Nuraniku Berkata: Maqasid Syariah dan Cabaran pada Belia Islam”.

Dalam materi tersebut, ia mengidentifikasi sejumlah tantangan generasi muda, antara lain krisis identitas, penyalahgunaan teknologi digital, kecanduan media sosial, perundungan, tekanan kesehatan mental, persoalan keluarga, serta ketidakpastian ekonomi.

Lima prinsip utama Maqāṣid al-Sharīʿah, yakni perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dipaparkan sebagai kerangka untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Kajian tersebut menekankan pentingnya peran keluarga, institusi pendidikan, masyarakat, dan pemerintah dalam membentuk generasi muda yang berilmu, berakhlak, dan memiliki tanggung jawab sosial.

Abd. Wahid Haddade Jelaskan Pengertian dan Tujuan Maqāṣid al-Sharīʿah

Pemateri ketiga, Dr. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.A., dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, membahas pengertian dan konsep dasar Maqāṣid al-Sharīʿah dalam kajian hukum Islam.

Pembahasan diarahkan pada pemahaman bahwa Maqāṣid al-Sharīʿah merupakan tujuan, hikmah, dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan melalui pensyariatan hukum Islam.

Kajian tersebut menempatkan perlindungan terhadap agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl) sebagai lima kepentingan mendasar yang harus dijaga dalam kehidupan manusia.

Pemahaman terhadap tujuan hukum ini penting agar penerapan hukum Islam tidak berhenti pada aspek formalitas, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Materi tersebut melengkapi pembahasan dua akademisi Malaysia dengan memberikan landasan konseptual bagi pengembangan kajian Maqāṣid al-Sharīʿah di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum.

Diskusi Akademik Dipandu Abdi Wijaya

Jalannya seminar internasional dipandu oleh Dr. Abdi Wijaya, S.S., M.H.I. sebagai moderator.

Forum ini mempertemukan tiga perspektif keilmuan yang saling melengkapi, yakni pendekatan tata kelola kelembagaan berbasis Maqāṣid dan ihsan, kajian perbandingan filsafat serta persoalan generasi muda, dan pemahaman konseptual mengenai tujuan syariat Islam.

Ketiga materi tersebut memperlihatkan bahwa Maqāṣid al-Sharīʿah memiliki ruang penerapan yang luas, mulai dari pendidikan hukum, pembentukan karakter, tata kelola organisasi, hingga pelayanan kepada masyarakat.

Perkuat Kolaborasi Internasional dan Pengembangan Kurikulum

Penyelenggaraan seminar internasional ini menjadi bagian dari langkah strategis FSH UIN Alauddin Makassar dalam memperluas jejaring akademik dengan perguruan tinggi luar negeri, khususnya Malaysia.

Kerja sama akademik tersebut diharapkan dapat berkembang melalui penelitian kolaboratif, publikasi ilmiah internasional, pertukaran dosen dan mahasiswa, serta pengembangan pembelajaran berbasis Maqāṣid al-Sharīʿah.

Di sisi lain, substansi seminar juga diharapkan dapat memperkaya penyusunan revisi kurikulum fakultas, terutama rencana menghadirkan mata kuliah Maqāṣid al-Sharīʿah sebagai bagian dari penguatan karakter keilmuan Fakultas Syariah dan Hukum.

Dengan mengintegrasikan pendekatan hukum Islam, hukum nasional, filsafat hukum, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan, FSH UIN Alauddin Makassar berkomitmen mengembangkan pendidikan hukum yang relevan dengan perubahan dan kebutuhan masyarakat.

Seminar ini sekaligus mempertegas arah pengembangan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar sebagai Rumah Maqāṣid al-Sharīʿah, yaitu ruang pengembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif, kemaslahatan, dan pengabdian kepada kemanusiaan.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat UIN Alauddin Makassar sebagai Kampus Peradaban, yang menempatkan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, berintegritas, dan berkemajuan.