Hari Ini, Pendaftaran SPMB-PTAIN Berakhir

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

UIN Online – Bagi Anda calon mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang berminat mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (SPMB-PTAIN), diminta segera mendaftar.

Pasalnya pendaftaran melalui jalur SPMB-PTAIN ini akan berakhir Jum’at (15/06/2012). “Pendaftaran SPMB-PTAIN berakhir Jum’at (15/06/2012) besok, bagi yang ingin mendaftar melalui jalur ini hendaknya bergegas mendaftar sebelum batas pendaftaran berakhir,” ujar Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAK) UIN Alauddin, Dra Hj Nuraeni Gani MM kepada UIN Online.

Nuraeni mengungkapkan bahwa animo calon mahasiswa baru (maba) untuk mendaftar melalui jalur ini sangat tinggi. Tahun lalu pendaftar hanya mencapai 22 ribuan orang, sedangkan tahun ini sudah mencapai 53 ribu lebih (data hingga 14 Juni 2012).

“Pendaftar di seluruh Indonesia sudah mencapai 53 ribuan pendaftar, sedangkan untuk pendaftar khususnya UIN Alauddin sudah mencapai 2.348 pendaftar. Di samping itu, UIN Alauddin termasuk dalam 3 besar pendaftar terbanyak dari seluruh PTAIN yang ada di Indonesia,” ujar Nuraeni.

SPMB-PTAIN adalah seleksi masuk Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (UIN / IAIN / STAIN) melalui ujian tertulis yang dilakukan serentak secara nasional bersama 52 PTAIN di Indonesia di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendaftaran jalur SPMB-PTAIN ini dibuka dari tanggal 1 Mei 2012 hingga 15 Juni 2012. Biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan pembayaran dapat dilakukan di Bank Mandiri terdekat. Pelaksanaan Ujiannya pada tanggal 19 Juni 2012, dan hasilnya baru akan diumumkan pada Jum’at (13/07/2012).

Di samping itu, melalui jalur SPMB-PTAIN tersedia 140 kouta beasiswa Bidik Misi. Bagi masing-masing mahasiswa peserta program Bidik Misi PTAI Tahun 2012 diberikan dana sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) tiap semester, selama 8 (delapan) semester, yang digunakan untuk biaya hidup dan biaya penyelenggaraan pendidikan. (*)