UIN Online – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar secara resmi menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Hal itu terwujud setelah Dekan FSH, Prof Dr H Ali Parman MA bersama dengan Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, Drs H Wahyu Widiana MA menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Auditorium Kampus II Samata Gowa, Kamis (12/07/2012).
Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Rektor UIN Alauddin, Prof Dr HA Qadir Gassing HT MS, Ketua Pengadilan Agama Makassar (Cakupan wilayah Sulsel-Bar), serta beberapa pejabat dan hakim dalam lingkup pengadilan agama se-Sulawesi Selatan dan Barat.
Dekan FSH UIN Alauddin, Prof Dr H Ali Parman MA dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya atas terjalinnya kerjasama tersebut. “Saya sangat senang penandatanganan MoU ini bisa terlaksana, hal ini sejalan dengan visi misi saya selaku dekan untuk terus menjalin kerjasama baik nasional maupun internasional dalam rangka peningkatan FSH,” ujarnya.
Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, Drs H Wahyu Widiana MA mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan implementasi dari MoU antara Rektor UIN Alauddin dengan Ketua Mahkamah Agung RI beberapa bulan lalu.
“Isi kerjasama kita tidak boleh di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan sesuai dengan yang diamanatkan demi kesejahteraan bangsa dan ummat, SDM kami itu dari FSH, jadi tidak ada alasan untuk tidak menjalin kerjasama,” ujar Wahyu Widiana.
Bentuk kerja sama antara FSH UIN Alauddin dengan Direktorat Jenderal Peradilan Agama MA Republik Indonesia berupa penelitian hukum, pengkajian hukum, penyebaran informasi hukum, pengawasan eksternal kinerja pengadilan agama, serta kegiatan ilmiah lainnya. (*)