Fsh.uin-Alauddin.ac.id,, Tim
Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Program Studi Ilmu Hukum (IHK) Fakultas
Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan penyusunan dan dalam
tahap finalisasi ISK yang dilaksanakan di Ruang Senat Prof. H. Abd Rahman Syihab,
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Kamis (6/7/2023).
Monitoring dan evaluasi dokumen Instrumen
Suplemen Konversi (ISK) didampingi oleh Irwan, S. Si., M. Si selaku Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Prof.
Dr. Marilang, M. Hum selaku Wakil Dekan II dan juga sebagai Kuasa Dekan, yang
juga sekaligus membuka kegiatan pendampingan ISK ini. Beliau menyampaikan sangat
terhormat karena pihak LPM telah bekerja keras mendampingi prodi ilmu hukum dan
prodi – prodi lainnya sehingga prodi itu mencapai tingkat akreditasi yang diharapkan. Kegiatan ini juga didampingi oleh
Wakil dekan I bidang akademik dan kurikulum FSH UIN alauddin Makassar.
kegiatan ini dilanjutkan dengan arahan dari
sekretaris LPM, beliau menyampaikan dan mengingatkan untuk segera mempersiapkan
re-akreditasi bagi prodi - prodi sebelum masa akreditasinya berakhir. Adapun prodi
yang akan berakhir masa berlaku akreditasinya dan harus mempersiapkan re-akreditasinya
adalah prodi Ilmu falak, Prodi Ilmu
hukum, Prodi Hukum Tata Negara dan Prodi
Hukum Keluarga Islam, menyusul Prodi Perbandingan Mashab dan Hukum, dan Prodi
Hukum Ekonomi Syariah.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Monitoring evaluasi
dokumen ISK Prodi Ilmu Hukum. Setelah pendampingan LPM ada beberapa dokumen yg
harus disiapkan termasuk surat pengantar dari Rektor UIN Alauddin makassar
sebelum disubmit dan semoga dalam waktu dekat bisa segera disubmit.