BEM FSH Bahas Persoalan Agraria Bersama Kapolda Sul-Selbar dan BPN Sulsel

  • 13 Januari 2021
  • 12:32 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

UIN Online - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, bersama Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan Barat(Sulselbar) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sul-Sel, membahas persoalan agraria dalam seminar nasional yang diadakan di Auditorium Kampus II UIN, Rabu (05/12/2012).

Acara yang mengangkat tema “Peran aparat kepolisian dalam penanganan konflik agraria di Sul-Sel” dibawakan Amran Arobaji perwakilan pihak kepolisian dan “Urgensi reforma agraria di Indonesia” oleh Yusri AR dari BPN.

Menurut Amran, persoalan agraria atau pertanahan di masyarakat tidak akan pernah habis. Sebab membahas tanah berarti berbicara soal siapa yang punya. Sementara masalah agraria lanjut Amran, banyak ditemukan soal kepemilikan ganda yang berujung pada sengketa. “Sehingga sengketa inilah yang banyak berpotensi menimbulkan konflik”, ujarnya.

Karena itu, mengantisipasi terjadinya kasus serupa pihak kepolisian Sulselbar sudah menandatangani  MoU dengan BPN Sul-Sel untuk bekerja sama menyelesaikan persoalan tanah yang ada, terutama di daerah-daerah. Diantaranya melalui konsep Abbulo Sibatang yang digagas oleh Kapolda Sulselbar.

Atas banyaknya kasus sengketa, pihak kepolisianpun meminta kerjasama semua pihak dalam proses sidik dan sidang di bidang pertanahan agar tidak terjadi hambatan yang menimbulkan konflik berkepanjangan. Tak hanya itu, kemampuan dalam penguasaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah pertanahan adalah tanggung jawab semua pihak dalam memberi pemahaman kepada masyarakat yang bersengketa.“ Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena turut membantu pihak kepolisian dalam mensosialisikan pemahaman tentang agraria”, tutur Amran.

Sementara itu, pihak BPN juga meminta kepada semua pihak agar tidak perlu ragu untuk melaporkan berbagai masalah agraria. Menurut Yusri AR, BPN telah melakukan upaya reforma pelayanan dengan membuat program Larasita. “Larasita itu pergerakan kantor pertanahan ke kecamatan dan desa secara mobile dalam rangka keberpihakan kepada masyarakat”, katanya.

Program ini lanjut Yusri, bertujuan untuk mengurangi biaya masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah.  Selain itu, Yusri juga menyampaikan Sul-Sel juga telah melakukan reforma agraria melalui kerjasama BPN dengan pemerintah daerah dengan membuat program Gerakan pembangunan masyarakat (Gerbang emas) dan Sertifikasi Massal Swadaya (SMS).