Fsh.uin-alauddin.ac,id,, Prodi Ilmu
Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar gelar Diskusi Publik
“Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Kota Makassar,
Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkep” bersama dengan pihak Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan di Ruang Senat Prof. H. Abd Rahman Syihab
Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu 18/10/2023.
Diskusi Publik yang diselenggarakan
ini menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum yang juga merupakan
Dosen FSH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Penegakan Kode Etik
(KPKE), dan Riyani Shelawati, S.H.,M.Kn selaku Perancang Muda Setjen DPR RI
bersama beberapa Anggota DPR RI lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan
II Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.H.I, wakil Dekan III Dr. Hj. Rahmatiah
HL, M. Pd, dan para Ketua dan Sekretaris Prodi, serta diikuti oleh beberapa
Dosen lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Dalam rangka penyusunan NA dan RUU tentang Kota Makassar, Kabupaten Maros,
Kabupaten Pangkajene dan Kapulauan bertujuan untuk memperoleh masukan dan
pengayaan data serta informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam NA
dan RUU tentang Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan
Kapulauan. Harapannya dengan adanya Diskusi Publik ini maka pemerintah dalam
hal ini DPR RI dapat mempertimbangkan secara tepat dan selektif untuk membuat
sebuah RUU yang terstruktur.
Sebagaimana amanat yang terkandung dalam UUD Negara RI Tahun 1945, sistem
desentralisasi dan konsep otonomi seluas-luasnya, Kota Makassar, Kabupaten
Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga belum diatur dalam
Undang-undang tersendiri. Sampai saat ini Kota Makassar, Kabupaten Maros,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masih diatur bersama dengan 37
kabupaten/kota lain dalam satu Undang-undang yakni UU No.29 Tahun 1959 yang
menjadi dasar Hukum namun belum memuat materi muatan yang mencerminkan
karakteristik khas Daerah Kota Makassar, Kabupaten Maros, kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan berdasarkan ciri geografis utamanya,potensi sumber daya
alamnya,serta suku dan budayanya. Hal
inilah yang perlu diatur sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan
masing-masing Kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang kemungkinan berbeda.