Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UINAM Gelar Diskusi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Bersama Dengan Setjen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

  • 19 Oktober 2023
  • 08:15 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac,id,,  Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar gelar Diskusi Publik “Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkep” bersama dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan di Ruang Senat Prof. H. Abd Rahman Syihab Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu 18/10/2023.

 

            Diskusi Publik yang diselenggarakan ini menghadirkan Narasumber Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum yang juga merupakan Dosen FSH yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE), dan Riyani Shelawati, S.H.,M.Kn selaku Perancang Muda Setjen DPR RI bersama beberapa Anggota DPR RI lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Dekan II Dr. H. Abdul Wahid Haddade, Lc., M.H.I, wakil Dekan III Dr. Hj. Rahmatiah HL, M. Pd, dan para Ketua dan Sekretaris Prodi, serta diikuti oleh beberapa Dosen lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

 

Dalam rangka penyusunan NA dan RUU tentang Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kapulauan bertujuan untuk memperoleh masukan dan pengayaan data serta informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam NA dan RUU tentang Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kapulauan. Harapannya dengan adanya Diskusi Publik ini maka pemerintah dalam hal ini DPR RI dapat mempertimbangkan secara tepat dan selektif untuk membuat sebuah RUU yang terstruktur.

 

Sebagaimana amanat yang terkandung dalam UUD Negara RI Tahun 1945, sistem desentralisasi dan konsep otonomi seluas-luasnya, Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga belum diatur dalam Undang-undang tersendiri. Sampai saat ini Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masih diatur bersama dengan 37 kabupaten/kota lain dalam satu Undang-undang yakni UU No.29 Tahun 1959 yang menjadi dasar Hukum namun belum memuat materi muatan yang mencerminkan karakteristik khas Daerah Kota Makassar, Kabupaten Maros, kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berdasarkan ciri geografis utamanya,potensi sumber daya alamnya,serta suku dan budayanya.  Hal inilah yang perlu diatur sebagai bentuk pengakuan atas kekhasan masing-masing Kabupaten/kota yang ada di Indonesia yang kemungkinan berbeda.