Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Pimpinan Fakultas Syariah dan
Hukum mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan SPI UIN Alauddin Makassar
dan penandatanganan komitmen bersama stakeholder UINAM, di Lantai 1 Rektorat
UINAM, Kampus II Samata, Rabu (01/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut Hadir Ketua Tim
Pendampingan Penguatan Kapabilitas SPI dari Itjen Kemenag RI Muhammad
Hafidz Lidinillah, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A,
Ph.D, Wakil Rektor II Dr. H. Andi
Aderus, Lc. MA, Para Dekan, Ketua Lembaga, dan Para ketua Prodi.
SPI UINAM merupakan Satuan Pengawasan Internal dalam
lingkup UIN Alauddin Makassar yang subyek kepemimpinan dan sistem pengawasan
internalnya berkedudukan langsung setingkat di bawah Rektor dan independen atau
setara dengan wakil rektor sehingga memberikan peran yang sangat urgen dalam
pengawasan.
Rektor UINAM Prof. Hamdan Juhannis dalam sambutannya,
menyampaikan bahwa Inilah momentum menjadikan SPI sebagai organ pengawasan
terpenting dan terberdaya di kampus. Jadi persoalan internal kampus, dapat
diselesaikan oleh SPI, serta memberdayakan fungsi SPI dalam mengurangi beban
kerja inspektorat. SPI bukan lagi sebagai pelengkap, SPI berfungsi Pencegahan (
preventif ), serta kedudukan SPI, satu tingkat di bawah Rektor, kata Prof
Hamdan Juhannis.
Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi kepada Rektor
UIN Alauddin Makassar selaku pucuk pimpinan universitas sebagai bahan pertimbangan
untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan aktivitas non akademik
(administrasi dan keuangan). Untuk menjaga independensi, Ketua, Sekretaris, dan
anggota Satuan Pemeriksa Internal bebas dari politik praktis kampus.
Rektor, Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan
serta Ketua Lembaga dan UPT lingkup UIN Alauddin Makassar mendukung
revitalisasi peran Satuan Pengawasan Internal (SPI). Dukungan ini dituangkan
melalui penandatanganan komitmen proyek perubahan SPI oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI. Ketua SPI UIN Alauddin Makassar, Prof Dr.
H. Erwin Hafid, Lc. M. Ed., M Th I menjelaskan dengan adanya penguatan
kapabilitas SPI oleh Itjen Kemenag, pihaknya akan menjalankan fungsi
pengawasan.
“SPI UIN Alauddin Makassar berkomitmen menjalankan
sepenuhnya fungsi pengawasan internal akademik dengan mengacu pada pedoman
terstandardisasi dari Itjen,” jelasnya.