Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
ICoIFL dan ICoCIL 2026 di Makassar Hadirkan Pakar Empat Negara, Bahas Ekoteologi dan Transformasi Hukum Keluarga

ICoIFL dan ICoCIL 2026 di Makassar Hadirkan Pakar Empat Negara, Bahas Ekoteologi dan Transformasi Hukum Keluarga

MAKASSAR — Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi pusat pertemuan akademisi hukum Islam dari berbagai negara melalui penyelenggaraan The 6th International Conference on Islamic Family Law of PDHKI atau ICoIFL 2026 dan The 2nd International Conference of Law and Contemporary Islamic Law atau ICoCIL 2026.


Konferensi internasional yang berlangsung pada 22–24 Juli 2026 di Hotel Aryaduta Makassar tersebut mengangkat tema “Ecotheology and Family Law Transformation” atau Ekoteologi dan Transformasi Hukum Keluarga.


Kegiatan ini diselenggarakan melalui kerja sama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia atau PDHKI, serta Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia atau APHKI.


Forum tersebut menghadirkan pembicara nasional dan internasional dari Indonesia, Malaysia, Kanada, dan Brunei Darussalam. Para akademisi membahas hubungan agama, lingkungan hidup, maqashid syariah, ketahanan keluarga, serta kebutuhan pembaruan hukum Islam dalam menghadapi perubahan sosial global.


Rektor: Perguruan Tinggi Harus Menghasilkan Gagasan yang Berdampak


Konferensi dibuka oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. H. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D.


Dalam sambutannya, Hamdan Juhannis menekankan bahwa konferensi internasional tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial atau sekadar forum penyampaian makalah. Konferensi harus menghasilkan gagasan, jejaring akademik, publikasi, dan rekomendasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.


Menurutnya, perguruan tinggi Islam mempunyai tanggung jawab untuk mempertemukan ajaran agama dengan berbagai persoalan aktual yang dihadapi umat manusia. Persoalan lingkungan, perubahan iklim, perkembangan teknologi, ketimpangan sosial, dan perubahan struktur keluarga membutuhkan jawaban keilmuan yang kontekstual.


Ia menilai tema ekoteologi sangat relevan karena kerusakan lingkungan bukan hanya persoalan ilmu pengetahuan dan kebijakan negara, tetapi juga berkaitan dengan nilai moral dan tanggung jawab keagamaan manusia.


UIN Alauddin Makassar, lanjutnya, terus mendorong pengembangan keilmuan Islam yang terbuka, moderat, responsif, dan mampu berkontribusi dalam percakapan akademik global.


Dekan FSH: Hukum Keluarga Harus Menjawab Perubahan Zaman


Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menyampaikan bahwa ICoIFL dan ICoCIL 2026 merupakan forum strategis untuk mempertemukan pemikiran para pakar hukum Islam dari berbagai negara.


Ia menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai aturan normatif mengenai perkawinan, perceraian, warisan, perwalian, dan hak asuh anak. Hukum keluarga harus mampu menjawab perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, persoalan lingkungan, migrasi, ketahanan ekonomi, perlindungan perempuan dan anak, serta isu kemanusiaan global.


Menurut Abd. Rauf, kondisi lingkungan memiliki pengaruh langsung terhadap kehidupan keluarga. Krisis air, pangan, kesehatan, bencana alam, dan perubahan mata pencaharian dapat menimbulkan kerentanan ekonomi dan konflik dalam rumah tangga.


Karena itu, pendekatan ekoteologi perlu diintegrasikan dalam pengembangan hukum keluarga. Agama harus hadir sebagai sumber nilai yang membangun kesadaran manusia untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi keberlangsungan kehidupan keluarga.


Ia juga berharap konferensi tersebut melahirkan kolaborasi penelitian, pertukaran akademik, pengembangan kurikulum, serta publikasi ilmiah pada jurnal nasional dan internasional bereputasi.


PDHKI Dorong Penguatan Keilmuan dan Jejaring Dosen Hukum Keluarga


Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.H.I., M.Si., menyampaikan bahwa ICoIFL menjadi ruang konsolidasi akademik bagi dosen dan peneliti hukum keluarga Islam di Indonesia.


Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengembangan kajian hukum keluarga yang tidak hanya bersandar pada pendekatan tekstual, tetapi juga mempertimbangkan maqashid syariah, perubahan sosial, keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan lingkungan.


PDHKI, menurutnya, berkomitmen meningkatkan kompetensi dosen, memperkuat penelitian bersama, memperluas publikasi ilmiah, serta mendorong kontribusi akademisi hukum keluarga dalam penyelesaian persoalan masyarakat.


Ia juga mengingatkan bahwa perubahan zaman menuntut para dosen untuk terus memperbarui perspektif dan metode penelitian. Kajian hukum keluarga harus mampu membaca realitas keluarga modern tanpa kehilangan landasan utama syariat Islam.


APHKI Tekankan Pembaruan Kurikulum Hukum Keluarga


Ketua Asosiasi Program Studi Hukum Keluarga Indonesia, Dr. Erik Sabti Rahmawati, M.A., menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan dan pembaruan kurikulum program studi Hukum Keluarga Islam.


Menurutnya, program studi Hukum Keluarga Islam harus menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami fikih munakahat dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mempunyai kemampuan riset, literasi digital, pemahaman gender, mediasi keluarga, advokasi, dan kesadaran ekologis.


APHKI mendorong program studi untuk membangun kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan nasional dan internasional. Isu lingkungan, teknologi, kecerdasan buatan, perlindungan data pribadi, perkawinan lintas negara, serta perubahan pola relasi dalam keluarga perlu mulai mendapatkan ruang dalam proses pembelajaran.


Ia berharap kerja sama antarfakultas dan program studi dapat diperkuat melalui pertukaran dosen, penelitian kolaboratif, pengembangan jurnal, dan program mobilitas mahasiswa.


Nasaruddin Umar Bahas Ekoteologi sebagai Tanggung Jawab Keagamaan


Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A., dijadwalkan sebagai pembicara utama atau keynote speaker dalam konferensi tersebut.


Materi utamanya membahas pentingnya ekoteologi sebagai paradigma keagamaan dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.


Dalam perspektif ekoteologi, manusia tidak ditempatkan sebagai penguasa yang bebas mengeksploitasi alam. Manusia merupakan khalifah yang memiliki tanggung jawab moral untuk memelihara bumi dan seluruh ciptaan Tuhan.


Krisis lingkungan, menurut pemikiran yang dikembangkan Nasaruddin Umar, tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan teknologi atau lemahnya regulasi. Krisis tersebut juga muncul akibat cara pandang manusia yang menempatkan alam hanya sebagai objek ekonomi.


Karena itu, ajaran agama perlu diterjemahkan menjadi perilaku nyata, seperti mengurangi pemborosan, menjaga air, mengelola sampah, melindungi hutan, menggunakan energi secara bertanggung jawab, dan membangun pola kehidupan keluarga yang ramah lingkungan.


Nilai-nilai keagamaan seperti amanah, keseimbangan, keadilan, kesederhanaan, dan larangan melakukan kerusakan di muka bumi harus menjadi fondasi gerakan lingkungan.


Jasser Auda: Maqashid Syariah Harus Melindungi Kehidupan dan Ekosistem


Pembicara internasional dari Maqasid Institute, Kanada, Prof. Dr. Jasser Auda, menyampaikan perspektif maqashid syariah dalam menjawab persoalan lingkungan dan transformasi hukum keluarga.


Materinya menempatkan maqashid syariah bukan hanya sebagai metode untuk membaca tujuan hukum Islam, tetapi juga sebagai kerangka untuk melindungi manusia, keluarga, masyarakat, dan lingkungan hidup.


Jasser Auda dikenal mengembangkan pendekatan sistem dalam kajian maqashid syariah. Melalui pendekatan tersebut, persoalan keluarga tidak dapat dilihat secara terpisah dari kondisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, budaya, teknologi, serta lingkungan tempat keluarga hidup.


Dalam konteks ekoteologi, perlindungan jiwa dan keturunan tidak mungkin diwujudkan apabila manusia hidup dalam lingkungan yang rusak, tercemar, atau tidak aman. Karena itu, perlindungan lingkungan dapat dipahami sebagai bagian dari tujuan besar syariat.


Ia juga menekankan perlunya pembaruan metodologi ijtihad agar hukum Islam mampu memberikan jawaban yang menyeluruh terhadap persoalan modern. Pembaruan bukan berarti meninggalkan sumber utama Islam, tetapi memahami sumber tersebut secara lebih mendalam dan sesuai dengan tujuan kemaslahatannya.


Nik Salida Suhaila Bahas Hukum Keluarga, Lingkungan, dan Keadilan Sosial


Akademisi Malaysia, Prof. Dr. Nik Salida Suhaila Nik Saleh, membahas hubungan antara transformasi hukum keluarga, perlindungan kelompok rentan, dan tantangan lingkungan.


Materinya menekankan bahwa bencana dan kerusakan lingkungan tidak memberikan dampak yang sama kepada setiap orang. Perempuan, anak-anak, warga lanjut usia, keluarga miskin, dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sering menjadi kelompok yang paling terdampak.


Karena itu, kebijakan hukum keluarga perlu memiliki perspektif keadilan sosial. Perlindungan terhadap keluarga harus mencakup akses terhadap tempat tinggal yang aman, kesehatan, pendidikan, kebutuhan dasar, dan mekanisme perlindungan setelah terjadi bencana.


Nik Salida juga menekankan pentingnya pendidikan keluarga. Kesadaran ekologis perlu ditanamkan sejak rumah tangga, misalnya melalui kebiasaan tidak membuang makanan, mengurangi penggunaan plastik, menghemat air dan listrik, serta mengajarkan anak untuk menghormati lingkungan.


Sudirman Bahas Transformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia


Akademisi Indonesia, Prof. Dr. Sudirman, M.A., menyampaikan materi mengenai transformasi hukum keluarga Islam dalam menghadapi perubahan sosial masyarakat Indonesia.


Ia membahas perkembangan hukum keluarga dari pendekatan fikih klasik menuju regulasi nasional yang mempertimbangkan kondisi sosial, perlindungan hak, kepastian hukum, dan keadilan.


Transformasi hukum keluarga dibutuhkan karena keluarga masa kini menghadapi persoalan yang semakin kompleks. Di antaranya perkawinan anak, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, sengketa hak asuh, pemenuhan nafkah, perkawinan tidak tercatat, serta dampak teknologi terhadap hubungan suami istri.


Menurutnya, pembaruan hukum harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap menjadikan nilai agama, konstitusi, hak asasi manusia, dan kemaslahatan keluarga sebagai rujukan.


Isu lingkungan juga perlu masuk dalam pembahasan hukum keluarga karena bencana ekologis dapat mengubah struktur keluarga, memisahkan anggota keluarga, meningkatkan kemiskinan, dan menimbulkan berbagai persoalan hukum baru.


Ibnor Azli Ibrahim Paparkan Perspektif Ekoteologi dan Hukum Islam


Pembicara dari Brunei Darussalam, Prof. Dr. Ibnor Azli Ibrahim, menyampaikan materi mengenai prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan lingkungan dan relevansinya terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat.


Ia menekankan bahwa konsep tauhid mengajarkan kesatuan dan keterhubungan seluruh ciptaan Tuhan. Manusia tidak dapat memisahkan kepentingan dirinya dari keberlangsungan alam.


Prinsip khalifah menempatkan manusia sebagai pemegang amanah, sedangkan prinsip mizan menuntut manusia menjaga keseimbangan. Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan, pencemaran, dan eksploitasi berlebihan bertentangan dengan tanggung jawab tersebut.


Dalam konteks keluarga, nilai ekoteologi dapat diwujudkan melalui pendidikan anak, pengelolaan konsumsi rumah tangga, penggunaan sumber daya secara hemat, serta kepedulian terhadap lingkungan sosial.


Ia juga mendorong negara-negara Islam untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan regulasi, pendidikan, dan gerakan masyarakat berbasis nilai agama untuk menghadapi krisis lingkungan.


Moderator Arahkan Diskusi pada Solusi Konkret


Jalannya diskusi dipandu oleh Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd. Wahid Haddade, Lc., M.H.I.


Moderator mengarahkan pembahasan pada keterkaitan antara konsep teoretis ekoteologi dan penerapannya dalam hukum keluarga, pendidikan, kebijakan negara, serta kehidupan masyarakat.


Diskusi juga membahas bagaimana hukum Islam dapat memberikan jawaban terhadap krisis lingkungan tanpa kehilangan relevansinya dengan persoalan langsung yang dihadapi keluarga.


Presentasi Penelitian dalam Sesi Paralel


Selain pemaparan pembicara utama, konferensi diisi dengan presentasi artikel ilmiah dalam sesi paralel. Para peserta mengangkat beragam tema, antara lain ekoteologi dalam hukum Islam, maqashid syariah, ketahanan keluarga, perkawinan dan perceraian, perlindungan perempuan dan anak, hukum waris, hukum adat, teknologi digital, keadilan sosial, serta pembangunan berkelanjutan.


Artikel terpilih berpeluang diterbitkan dalam jurnal mitra nasional maupun jurnal internasional bereputasi dan terindeks Scopus.


Konferensi juga dirangkaikan dengan musyawarah dan rapat kerja nasional PDHKI dan APHKI. Forum organisasi tersebut membahas penguatan program kerja, kerja sama antarlembaga, peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat.


Dorong Lahirnya Rekomendasi Makassar


Penyelenggara berharap konferensi tersebut melahirkan rekomendasi akademik yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga peradilan, organisasi profesi, dan masyarakat.


Rekomendasi itu diharapkan mencakup integrasi kesadaran ekologis dalam kurikulum hukum keluarga Islam, pengembangan penelitian lintas disiplin, penguatan kebijakan perlindungan keluarga terdampak bencana, serta penerapan nilai agama dalam gerakan pelestarian lingkungan.


Melalui ICoIFL dan ICoCIL 2026, UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya untuk menjadikan kajian hukum Islam tidak hanya berorientasi pada teks, tetapi juga hadir memberikan solusi terhadap persoalan kemanusiaan dan lingkungan.


Konferensi tersebut sekaligus memperkuat Makassar sebagai salah satu pusat pengembangan kajian hukum Islam dan hukum kontemporer di kawasan Indonesia timur.