Evaluasi Eksternal LED dan LKPS Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah dan Hukum

  • 20 Mei 2024
  • 01:00 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

GOWA, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID — Dalam pelaksanaan penyusunan Lembar Evaluasi Diri (LED) serta Laporan Kinerja Program Studi (LKPS), Fakultas Syariah dan Hukum selalu memantau kemajuan pada setiap Program Studi yang ada. Dalam hal ini terkhusus bagi Tim Penyusunan LED dan LKPS Program Studi Ilmu Falak dikarenakan Program Studi Ilmu Falak ini akreditasinya akan segera berakhir yakni paling lambat pada bulan Agustus tahun 2024 sehingga timbul kewajiban bagi pihaknya, pelaksanaan Evaluasi eksternal LED dan LKPS Program Studi Ilmu Falak ini dilakukan pada tanggal 19  Mei 2024, yang bertempat di Ruang Senat FSH UIN Alauddin Makassar.

Pada peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi. Dalam peningkatan mutu yang berkelanjutan, setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS) dalam hal ini Fakultas Syariah dan Hukum harus melakukan perencanaan sebagai upaya dalam pengembangan program studi yang bermuatan evaluasi diri yang harus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.

Sebelum memasuki proses re-akreditasi Program Studi maka dipandang perlu untuk melakukan evaluasi Eksternal tersebut yang menjadi kelanjutan dari review Internal sebelumnya yang melibatkan Bapak Prof. Zulfahmi, Ph.D. sebagai Reviewer Internal Program Studi Ilmu Falak FSH UIN Alauddin Makassar. Lalu selanjutnya pada kesempatan evaluasi Eskternal tersebut melibatkan Bapak Prof. Dr. Arifuddin Ahmad yang merupakan salah satu Assesor pada BAN-PT yang sering melakukan Assesment Lapangan pada beberapa Program Studi lingkup UIN Alauddin Makassar serta beberapa Universitas yang ada  dibeberapa wilayah Indonesia.

Review eksternal yang dilakukan tersebut bertujuan agar kendala atau kekurangan pada LED dan LKPS dapat menjadi bahan evaluasi bagi Tim Penyusunan LED dan LKPS Program Studi Ilmu Falak agar kekurangan-kekurangan yang ada kiranya dapat dipenuhi serta diperbaiki. Dan melalui pelaksanaan evaluasi eksternal yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Falak tersebut, diharapkan dapat membuahkan hasil kedepannya dalam hal ini agar LED serta LKPS yang sedang dikerjakan oleh Program Studi Ilmu Falak bisa mendapatkan akreditasi Unggul melalui penilaian BAN-PT. Serta dapat meningkatkan citra Program Studi Ilmu Falak dan mutu Fakultas Syariah dan Hukum.