Fakultas Syari'ah dan Hukum Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Avokat (PKPA) Sebagai Bentuk Kerjasama Oleh PERADI

  • 05 Agustus 2024
  • 09:06 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

MAKASSAR, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID Dalam rangka menjalankan kerjasama oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), maka Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang mulai dilaksanakan sejak tanggal 3 Agustus 2024, di Raising Hotel yang terletak di Makassar.



Penyelenggaraan PKPA dikenal sebagai pendidikan berkelanjutan Pascasarjana, bagi Pascasarjana yang ingin berprofesi sebagai Advokat. Disamping itu FSH telah banyak menuai apresiasi, lantaran pelaksanaan PKPA tersebut telah memasuki angkatan ke – 19 yang menunjukkan bahwa persisten dari penyelenggaraan PKPA pada FSH terus berjalan. Pada tanggal 3 Agustus 2024 PKPA yang diselenggarakan oleh FSH tersebut telah resmi dibuka oleh Dr. H. Jamil Misbach, S.H., M.H. selaku Ketua DPC PERADI Makassar sekaligus Sekretaris Jenderal DPN PERADI Indonesia, selain itu juga turut hadir Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. dalam hal ini sebagai Dekan FSH UIN Alauddin Makassar. Dalam acara pembukaan yang berlangsung, Ketua Panitia Penyelenggara melaporkan bahwa Peserta yang telah terdaftar ada pada kisaran 40 orang.




Dalam sambutan Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A. juga menyampaikan banyak pembahasan yang sangat bervariasi dalam titik tumpu dunia Hukum, salah satunya beliau memberi penjelasan mengenai Law Enforcement atau yang biasa dikenal dengan Penegakan Hukum ketika adanya penyimpangan Hukum, beliau memupuk harapan kepada para peserta PKPA tersebut agar dapat menjadi salah satu subjek Hukum (Advokat) yang dapat menyelesaikan permasalahan terkhusus pada lingkup negara Indonesia.


Selanjutnya tujuan diselenggarakan PKPA tersebut yakni untuk menunaikan salah satu aturan dari PERADI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan PKPA. PKPA yang merupakan langkah awal untuk menjadi Advokat, hal tersebut telah dijelaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.