Dekan Fakultas Syariah dan Hukum membawa materi Webinar Nasional “Hak Reproduksi Perempuan: Kajian Usul Fikih Antara Teks, Maqasid, dan Realitas Sosial”

  • 29 September 2025
  • 12:31 WITA
  • Admin FSH
  • Berita


Makassar, 28 September 2025 – Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menjadi pembicara webinar nasional dengan tema “Hak Reproduksi Perempuan: Kajian Usul Fikih Antara Teks, Maqasid, dan Realitas Sosial”, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi fakultas pada Ahad, 28 September 2025 pukul 19.00 WITA.

Acara ini terselenggara atas kerja sama Wihdah Azhariyyat Indonesia dengan menghadirkan Dr. K.H. Abdul Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Dekan FSH UIN Alauddin Makassar, sebagai pemateri utama. Beliau adalah pengajar usul fikih dan maqasid syariah yang dikenal luas melalui karya-karya dan kajiannya.

Isu Hak Reproduksi dalam Perspektif Islam

Dalam paparannya, Dr. Abdul Rauf menegaskan bahwa hak reproduksi perempuan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang perlu dilihat melalui kerangka usul fikih, maqasid syariah, dan realitas sosial kontemporer.

Hak-hak tersebut meliputi:

Hak untuk menikah, melahirkan, dan memperoleh layanan kesehatan reproduksi.

Hak atas keluarga berencana dalam batasan syariah.

Hak cuti melahirkan dan perlindungan dari kekerasan reproduksi.


Beliau juga menekankan pentingnya maqasid syariah seperti hifz al-nafs, hifz al-nasl, dan hifz al-‘irdh sebagai orientasi etis dalam pengambilan hukum terkait isu reproduksi.

Dialektika Teks dan Realitas Sosial

Webinar ini menyoroti perbedaan konteks antara teks-teks klasik yang lahir dalam masyarakat patriarkal dan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut kesetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad kontemporer yang berbasis maqasid syariah agar Islam tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Studi Kasus dan Reinterpretasi

Beberapa isu kontemporer yang diangkat antara lain:

Kebolehan kontrasepsi dengan syarat tidak membahayakan kesehatan.

IVF (bayi tabung) dalam koridor pernikahan.

Aborsi darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu.

Hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.


Dr. Abdul Rauf menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa hak reproduksi perempuan bukanlah ancaman bagi Islam, melainkan dapat dipahami secara konstruktif melalui pendekatan maqasid, reinterpretasi teks, dan ijtihad kontekstual.

Harapan ke Depan

Melalui webinar ini, Dekan FSH UIN Alauddin Makassar berharap dapat membuka ruang diskusi akademik yang lebih luas tentang hak-hak perempuan dalam Islam, sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam menjawab isu-isu sosial kontemporer dengan pendekatan ilmiah dan bernuansa keislaman.

Bagi yang belum sempat mengikuti secara langsung, rekaman webinar ini dapat disaksikan kembali melalui kanal YouTube resmi FSH UIN Alauddin Makassar pada tautan berikut: Klik di sini https://www.youtube.com/live/Fs0atQxYveU?si=pwtFr09wyXESJm-w