Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
OPINI : Nafsu Kekuasaan dan Lahirnya Korupsi

OPINI : Nafsu Kekuasaan dan Lahirnya Korupsi

Korupsi sering dijelaskan sebagai kejahatan ekonomi: kerugian negara, manipulasi anggaran, penyalahgunaan fasilitas, gratifikasi atau transaksi ilegal. Namun penjelasan itu hanya menggambarkan akibat, bukan sebab. Akar korupsi bukan terletak pada uang, melainkan pada keinginan untuk memperluas kekuasaan atas apa yang bukan haknya. Uang hanyalah alat; yang bekerja sesungguhnya adalah nafsu menguasai. Keserakahan dan kerakusan manusia yang tidak ada puasnya.

 

Korupsi terjadi karena dorongan sifat dasar manusia yang menjadi entitas dirinya yaitu: rakus, tamak, lobak, tidak ada puasnya dan pantang kekurangan.

 

Kekuasaan memberi manusia kemampuan menentukan nasib orang lain: menandatangani izin, menetapkan pemenang tender, menunda proses, atau mempercepat keputusan. Pada titik ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai aturan netral, tetapi sebagai ruang godaan. Setiap kewenangan menghadirkan kesempatan untuk memilih antara kepentingan publik dan kepentingan diri. Di situlah korupsi lahir bukan karena kebutuhan, tetapi karena keinginan untuk memiliki lebih dari batas yang wajar.

 

Ramadhan menempatkan manusia tepat di hadapan persoalan itu. Puasa mengajarkan bahwa tidak semua yang bisa dilakukan harus dilakukan. Seseorang mampu minum ketika haus, tetapi ia menahan diri. Ia memiliki kesempatan, namun memilih batas. Latihan ini secara moral identik dengan penggunaan kewenangan dalam jabatan: kemampuan bukan alasan pembenaran.

 

Dalam teori negara hukum, kekuasaan selalu dipandang berbahaya jika tidak dibatasi. Karena itu dibuatlah mekanisme checks and balances, pengawasan, dan sanksi. Tetapi semua pembatasan eksternal memiliki satu kelemahan: ia hanya bekerja ketika pelanggaran terlihat. Sementara sebagian besar penyimpangan justru terjadi di ruang sunyi, jauh dari pengawasan. Di wilayah inilah pengendalian diri menjadi faktor penentu.

 

Korupsi bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan kegagalan mengendalikan kehendak untuk menguasai. Orang tidak berhenti korupsi karena ancaman hukuman semata, tetapi karena ia memiliki batas batin tentang apa yang pantas dimiliki. Tanpa batas itu, jabatan berubah menjadi alat memperluas diri, bukan melayani publik.

 

Masyarakat sering berharap pemberantasan korupsi cukup dengan memperketat sistem. Padahal sistem hanya mempersempit kesempatan, tidak menghilangkan keinginan. Selama nafsu menguasai tidak dididik, penyimpangan akan mencari jalan baru. Korupsi berpindah bentuk, bukan berhenti.

 

Ramadhan melatih manusia menerima batas. Ia mengajarkan bahwa tidak semua yang tersedia boleh diambil. Kesadaran ini, jika hadir dalam pejabat publik, akan menghentikan korupsi sebelum hukum bekerja. Ia menahan tangan sebelum perbuatan terjadi.

 

Karena itu, perang melawan korupsi pada akhirnya bukan hanya proyek hukum, tetapi proyek pembentukan diri. Negara dapat membuat aturan, tetapi hanya manusia yang dapat membatasi keinginannya sendiri.

 

Korupsi tidak lahir dari kesempatan semata, melainkan dari keinginan memiliki tanpa kemampuan menahan diri. Korupsi terjadi karena dorongan hawa nafsu dan keserakahan yang tidak bertepi.#

BY : Ahkam Jayadi