Korupsi sering dijelaskan sebagai kejahatan ekonomi: kerugian negara,
manipulasi anggaran, penyalahgunaan fasilitas, gratifikasi atau transaksi
ilegal. Namun penjelasan itu hanya menggambarkan akibat, bukan sebab. Akar
korupsi bukan terletak pada uang, melainkan pada keinginan untuk memperluas
kekuasaan atas apa yang bukan haknya. Uang hanyalah alat; yang bekerja
sesungguhnya adalah nafsu menguasai. Keserakahan dan kerakusan manusia yang
tidak ada puasnya.
Korupsi terjadi karena dorongan sifat dasar manusia yang menjadi entitas
dirinya yaitu: rakus, tamak, lobak, tidak ada puasnya dan pantang kekurangan.
Kekuasaan memberi manusia kemampuan menentukan nasib orang lain:
menandatangani izin, menetapkan pemenang tender, menunda proses, atau
mempercepat keputusan. Pada titik ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai aturan
netral, tetapi sebagai ruang godaan. Setiap kewenangan menghadirkan kesempatan
untuk memilih antara kepentingan publik dan kepentingan diri. Di situlah
korupsi lahir bukan karena kebutuhan, tetapi karena keinginan untuk memiliki
lebih dari batas yang wajar.
Ramadhan menempatkan manusia tepat di hadapan persoalan itu. Puasa
mengajarkan bahwa tidak semua yang bisa dilakukan harus dilakukan. Seseorang
mampu minum ketika haus, tetapi ia menahan diri. Ia memiliki kesempatan, namun
memilih batas. Latihan ini secara moral identik dengan penggunaan kewenangan
dalam jabatan: kemampuan bukan alasan pembenaran.
Dalam teori negara hukum, kekuasaan selalu dipandang berbahaya jika tidak
dibatasi. Karena itu dibuatlah mekanisme checks and balances, pengawasan, dan
sanksi. Tetapi semua pembatasan eksternal memiliki satu kelemahan: ia hanya
bekerja ketika pelanggaran terlihat. Sementara sebagian besar penyimpangan
justru terjadi di ruang sunyi, jauh dari pengawasan. Di wilayah inilah
pengendalian diri menjadi faktor penentu.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan kegagalan mengendalikan
kehendak untuk menguasai. Orang tidak berhenti korupsi karena ancaman hukuman
semata, tetapi karena ia memiliki batas batin tentang apa yang pantas dimiliki.
Tanpa batas itu, jabatan berubah menjadi alat memperluas diri, bukan melayani
publik.
Masyarakat sering berharap pemberantasan korupsi cukup dengan memperketat
sistem. Padahal sistem hanya mempersempit kesempatan, tidak menghilangkan
keinginan. Selama nafsu menguasai tidak dididik, penyimpangan akan mencari
jalan baru. Korupsi berpindah bentuk, bukan berhenti.
Ramadhan melatih manusia menerima batas. Ia mengajarkan bahwa tidak semua
yang tersedia boleh diambil. Kesadaran ini, jika hadir dalam pejabat publik,
akan menghentikan korupsi sebelum hukum bekerja. Ia menahan tangan sebelum
perbuatan terjadi.
Karena itu, perang melawan korupsi pada akhirnya bukan hanya proyek hukum,
tetapi proyek pembentukan diri. Negara dapat membuat aturan, tetapi hanya
manusia yang dapat membatasi keinginannya sendiri.
Korupsi tidak lahir dari kesempatan semata, melainkan dari keinginan
memiliki tanpa kemampuan menahan diri. Korupsi terjadi karena dorongan hawa
nafsu dan keserakahan yang tidak bertepi.#
BY : Ahkam Jayadi