Dalam kehidupan keagamaan
umat Islam, tradisi bermazhab memainkan peran yang sangat penting. Setiap
Muslim umumnya tumbuh dan beribadah berdasarkan mazhab fikih yang dianut oleh
lingkungan sosial dan keilmuannya. Tradisi itu kemudian menjadi bagian dari identitas
keagamaan yang relatif mapan. Namun, realitas sosial tidak selalu ideal. Dalam
kondisi tertentu, seorang Muslim dapat berada pada situasi di mana praktik
keagamaannya yang biasa tidak memungkinkan untuk dijalankan. Pada titik inilah
Islam menyediakan apa yang dapat disebut sebagai emergency exit—pintu darurat
dalam beragama—yang dalam kerangka maqasid al-shari‘ah dikenal dengan konsep
mura‘āt al-khilāf (memperhatikan dan menghargai perbedaan).
Secara sederhana, mura‘āt
al-khilāf adalah sikap mempertimbangkan pendapat mazhab lain demi menjaga
kemaslahatan yang lebih besar. Prinsip ini berangkat dari kesadaran bahwa
ikhtilaf (perbedaan pendapat) merupakan keniscayaan dalam tradisi fikih. Karena
itu, bersikap kaku terhadap satu pendapat dalam semua situasi justru dapat
melahirkan mafsadat: ketegangan sosial, konflik horizontal, bahkan terhambatnya
tujuan utama syariat itu sendiri. Dalam perspektif maqasid, syariat tidak
diturunkan untuk mempersulit, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan
menolak kerusakan.
Contoh klasik yang sering
dikemukakan para ulama adalah praktik shalat di belakang imam yang berbeda
mazhab. Dalam sebagian riwayat, para sahabat tetap shalat berjamaah di belakang
imam yang memiliki perbedaan pandangan fikih, meskipun praktik ibadahnya tidak
sepenuhnya sama. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga persatuan umat lebih utama
dibanding mempertahankan detail khilafiyah secara kaku. Bahkan dalam literatur
fikih, banyak ulama menyatakan bahwa keluar dari khilaf (al-khurūj min
al-khilāf) dianjurkan jika hal itu lebih mendekatkan pada kehati-hatian dan
kemaslahatan.
Dalam konteks Indonesia,
contoh yang sangat relevan adalah seorang Muslim berlatar belakang Nahdlatul
Ulama (NU) yang terbiasa membaca qunut Subuh, tetapi suatu saat menjadi makmum
di masjid Muhammadiyah yang tidak mempraktikkan qunut. Dalam kondisi ini, jika
ia tetap memaksakan qunut secara jahr atau demonstratif, berpotensi menimbulkan
kegaduhan dan kesan tidak harmonis. Dengan semangat mura‘āt al-khilāf, ia dapat
memilih untuk meninggalkan qunut sementara waktu demi menjaga kekhusyukan
shalat dan keharmonisan jamaah. Tindakan ini bukan berarti ia berpindah mazhab
atau mengingkari keyakinannya, melainkan melakukan adaptasi kontekstual yang
dibenarkan secara syar‘i.
Contoh kontemporer lainnya
dapat dilihat pada praktik penggabungan shalat (jamak) bagi tenaga medis Muslim
yang sedang bertugas di ruang operasi selama berjam-jam. Dalam kondisi normal,
mereka mungkin berpegang pada pendapat yang ketat terkait waktu shalat. Namun,
demi menjaga keselamatan pasien—yang merupakan bagian dari hifz al-nafs
(perlindungan jiwa)—mereka mengambil pendapat yang membolehkan jamak. Inilah
bentuk emergency exit berbasis maqasid: memprioritaskan tujuan besar syariat
daripada simbol formalnya.
Konsep ini sekaligus
menegaskan bahwa keberagamaan yang matang bukanlah keberagamaan yang kaku,
melainkan lentur namun berprinsip. Lentur dalam metode, kokoh dalam tujuan.
Tujuan syariat tetap sama: menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan kasih
sayang. Adapun cara mencapainya dapat beragam, mengikuti konteks ruang dan
waktu.
Dalam masyarakat majemuk
seperti Indonesia, mura‘āt al-khilāf menjadi fondasi penting bagi moderasi
beragama. Ia mengajarkan bahwa berbeda tidak selalu berarti bertentangan, dan
beradaptasi tidak identik dengan menggadaikan prinsip. Justru, kemampuan melakukan
adaptasi secara sadar dan terukur menunjukkan kedewasaan spiritual dan
intelektual seorang Muslim.
Dengan demikian, Emergency Exit Maqasid Based bukanlah ajakan untuk merelatifkan agama, melainkan strategi etik untuk menjaga agar agama tetap hidup, relevan, dan membawa rahmat. Ketika pintu utama praktik keagamaan terasa sempit dalam kondisi tertentu, syariat menyediakan pintu darurat yang sah. Pintu itu bernama mura‘āt al-khilāf: jalan tengah yang menuntun umat agar tetap setia pada tujuan Ilahi tanpa terjebak pada kekakuan formalistik.