Kebijakan UIN Alauddin Makassar untuk memulai perkuliahan Semester Genap
2026 pada awal Maret, meski hanya berlangsung singkat sebelum jeda Idulfitri,
seringkali dipandang sebagai beban administratif belaka. Namun, jika ditelaah
lebih dalam melalui kacamata hukum positif dan kaidah fath al-dzari’ah,
kebijakan ini sejatinya merupakan upaya fundamental untuk menjaga integritas
institusi serta kualitas pendidikan yang tidak boleh dikompromikan oleh alasan
musiman atau kenyamanan sesaat.
Secara regulasi, perguruan tinggi memiliki mandat konstitusional untuk
memenuhi beban belajar mahasiswa sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan
Tinggi (SN Dikti), di mana satu semester wajib terdiri dari 16 minggu pertemuan
efektif. Penetapan kalender akademik merupakan instrumen hukum yang menjamin
hak mahasiswa atas pelayanan pendidikan secara utuh dan terukur. Jika otoritas
kampus terus-menerus melakukan penyesuaian jadwal berdasarkan sentimen hari
raya atau kondisi sosial mahasiswa, hal ini akan menciptakan ketidakpastian
hukum yang berujung pada efek domino yang merusak jadwal wisuda, pelaksanaan
KKN, hingga praktikum di akhir tahun. Dalam kerangka Islam, menaati aturan yang
telah ditetapkan oleh ulil amri (pemimpin/otoritas) selama tidak mengandung
kemaksiatan adalah sebuah kewajiban moral guna menciptakan ketertiban umum.
Kritik mengenai "formalitas dua pekan" dapat dijawab dengan
prinsip bahwa transmisi ilmu pengetahuan memerlukan kesinambungan atau
ittishal. Dua pekan awal bukan sekadar pengisian absen, melainkan masa krusial
bagi internalisasi kontrak kuliah dan penyelarasan frekuensi intelektual antara
dosen dan mahasiswa. Jika masa ini ditiadakan atau dipindahkan sepenuhnya ke
ruang digital tanpa persiapan sistemik, maka pondasi karakter akademik akan
menjadi rapuh. Mengacu pada kaidah fikih "Ma la yudraku kulluhu, la yutraku
kulluhu" (Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan
semuanya), kehadiran fisik meskipun singkat tetaplah memiliki nilai esensial
yang tidak bisa digantikan oleh layar monitor.
Mengenai aspek hifzh al-māl atau perlindungan harta terkait biaya
transportasi, perlu dipahami bahwa dalam tradisi intelektual Islam, menuntut
ilmu dipandang sebagai bentuk jihad yang memang memerlukan pengorbanan, baik
waktu maupun materi. Biaya yang dikeluarkan mahasiswa menuju kampus bukanlah
kerugian (madharat), melainkan investasi jangka panjang. Jika setiap hambatan
ekonomi musiman dijadikan alasan untuk melonggarkan aturan, maka akan terbangun
budaya permisif yang melemahkan mentalitas akademik. Kedisiplinan adalah bagian
dari akhlaqul karimah yang harus ditempa melalui ketegasan regulasi, bukan
melalui kompromi yang melumpuhkan standar.
Akhirnya, ketidakkonsistenan sebagian dosen di awal semester seharusnya menjadi bahan evaluasi pengawasan internal, bukan alasan untuk membatalkan kewajiban bagi mahasiswa. Prinsip 'Adl (keadilan) justru menuntut agar semua elemen kampus, baik pendidik maupun peserta didik, tunduk pada aturan yang sama tanpa pengecualian. Kebijakan ini merupakan bentuk ijtihad institusional yang memprioritaskan kemaslahatan tertinggi, yaitu keteraturan (nizham) dan kualitas ilmu yang terjaga. Dengan tetap menjalankan perkuliahan sesuai jadwal, kampus sedang menegaskan martabatnya sebagai ruang ilmiah yang objektif, melampaui logika administratif yang sekadar mencari kemudahan.
BY : Dr. Rahman Syamsuddin, S. H., M. H