fsh.uin-alauddin.ac.id., Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar menggelar Rapat Pemantapan Peran dan Fungsi Penasehat Akademik, yang berlangsung di Ruang LT. Fakultas Syariah dan Hukum, Rabu (07/09/2022).
Kegiatan yang dipimpin oleh Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd., selaku Wakil Dekan I Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, diikuti oleh Sejumlah Dosen Penasehat Akademik Lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.
Dr. Rahmatiah, dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya penasehat akademik dalam menunjang prestasi akademik mahasiswa, ia menilai bahwa peran penasehat akademik menjadi sentral dalam peningkatan mutu dan kualitas lulusan.
“Penasehat akademik memiliki peran yang sangat penting dalam proses akademik mahasiswa, mulai dari persoalan nilai, mata kuliah, beasiswa, lomba, judul, hingga proses penyelesaiannya nanti, penasehat akademik punya peran strategis dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas,”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Manta Ketua Program Studi Ilmu ini, menyampaikan kepada penasehat akademik agar melakukan pertemuan rutin dengan mahasiswa yang diamanahkan kepadanya.
“karena itu, bapak ibu sekalian, PA diharapkan dapat bertemu rutin dengan mahasiswa binaannya, minimal diawal semeseter, pertengahan, hingga akhir semester untuk mengecek perkembangan nilai mahasiswa, apalagi jika sudah semester akhir,”Tambahnya.
Selain itu, Wakil Dekan I FSH menyampaikan bahwa upaya zero semester 9 terletak pada keseriusan penasehat akademik membina mahasiswa.
“Kita berharap program zero semester 9 dapat tercapai, ini peran penting PA untuk mewujudkan ini, mulai dari sekarang diharapkan anak-anak kita mempersiapkan hafalan juz 30 nya,” Tutupnya.