Dengar Pendapat Lembaga Penjaminan Mutu UIN Alauddin Makassar dan Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum

  • 16 November 2022
  • 03:40 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dengar pendapat antara Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar dan para pimpinan beserta ketua dan sekretaris prodi lingkup Fakultas Syariah dan Hukum berlangsung di Ruang Senat, Rabu (16/11/2022).

Acara dengar pendapat tersebut membahas mengenai peninjauan ulang Re-Akreditasi dan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) program studi lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua LPM, Prof. Dr. Achmad Abubakar, M. Ag dan Kapus Pengembangan Standar Mutu LPM, Dr. Muljono Damopoli, M. Ag.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag dalam sambutan awalnya mengatakan bahwa sudah ada tiga prodi di lingkup Fakultas Syariah dan Hukum yang telah mengusulkan ISK yakni Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Prodi Hukum Tatanegara (HTN), serta Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) dan tinggal menunggu hasilnya.

Sementara itu Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Achmad, M. Ag mengatakan bahwa re-akreditasi dan penyusunan ISK ini adalah tindak lanjut dari hasil rapim pada tanggal 28 Januari 2022 dimana UIN Alauddin Makassar tidak ada pilihan lain kecuali bertransformasi ke ISK dan dalam perkembangannya aturan BAN-PT juga mewajibkan untuk prodi-prodi melaksanakan ISK.

Lebih jauh Prof. Dr. Achmad, M. Ag dalam arahannya mengatakan, Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2022 tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK), pelaksanaan konversi program studi bersifat wajib bagi prodi dengan APS berperingkat B yang jangka waktu peringkat APS-nya pernah diperpanjang tanpa pengajuan dan prodi tersebut proses akreditasnya belum dialihkan ke LAM. Adapun yang bersifat himbauan (optional) untuk prodi yang belum pernah diperpanjang tanpa pengajuan, dimana dapat mengajukan ISK APS sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) dengan konsekuensi ditolak jika tidak memenuhi persyaratan dalam ISK.

Menutup acara dengar pendapat tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum sangat berterima kasih atas kedatangan, arahan serta masukan yang telah diberikan oleh Ketua LPM dan Kapus Pengembangan Standar Mutu LPM, dan berharap agar LPM UIN Alauddin Makassar dibawah pimpinan Prof Dr. Achmad Abubakar, M. Ag tetap selalu memantau dan memberikan arahan kepada prodi-prodi yang akan mengajukan re-akreditasi dan ISK di Lingkup Fakultas Syariah dan Hukum.