fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dengar
pendapat antara Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar dan para pimpinan
beserta ketua dan sekretaris prodi lingkup Fakultas Syariah dan Hukum
berlangsung di Ruang Senat, Rabu (16/11/2022).
Acara dengar pendapat tersebut
membahas mengenai peninjauan ulang Re-Akreditasi dan Instrumen Suplemen
Konversi (ISK) program studi lingkup Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua LPM, Prof. Dr. Achmad Abubakar, M. Ag
dan Kapus Pengembangan Standar Mutu LPM, Dr. Muljono Damopoli, M. Ag.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag dalam sambutan
awalnya mengatakan bahwa sudah ada tiga prodi di lingkup Fakultas Syariah dan
Hukum yang telah mengusulkan ISK yakni Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI), Prodi Hukum
Tatanegara (HTN), serta Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) dan tinggal
menunggu hasilnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Penjaminan
Mutu (LPM) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Achmad, M. Ag mengatakan bahwa re-akreditasi
dan penyusunan ISK ini adalah tindak lanjut dari hasil rapim pada tanggal 28
Januari 2022 dimana UIN Alauddin Makassar tidak ada pilihan lain kecuali bertransformasi
ke ISK dan dalam perkembangannya aturan BAN-PT juga mewajibkan untuk
prodi-prodi melaksanakan ISK.
Lebih jauh Prof. Dr. Achmad, M.
Ag dalam arahannya mengatakan, Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 27 Tahun 2022
tentang Konversi Peringkat Akreditasi dengan menggunakan Instrumen Suplemen
Konversi (ISK), pelaksanaan konversi program studi bersifat wajib bagi prodi dengan
APS berperingkat B yang jangka waktu peringkat APS-nya pernah diperpanjang
tanpa pengajuan dan prodi tersebut proses akreditasnya belum dialihkan ke LAM. Adapun
yang bersifat himbauan (optional) untuk prodi yang belum pernah diperpanjang
tanpa pengajuan, dimana dapat mengajukan ISK APS sesuai Pasal 1 ayat (1) dan
ayat (2) dengan konsekuensi ditolak jika tidak memenuhi persyaratan dalam ISK.
Menutup acara dengar pendapat tersebut, Dekan
Fakultas Syariah dan Hukum sangat berterima kasih atas kedatangan, arahan serta
masukan yang telah diberikan oleh Ketua LPM dan Kapus Pengembangan Standar Mutu
LPM, dan berharap agar LPM UIN Alauddin Makassar dibawah pimpinan Prof Dr.
Achmad Abubakar, M. Ag tetap selalu memantau dan memberikan arahan kepada prodi-prodi
yang akan mengajukan re-akreditasi dan ISK di Lingkup Fakultas Syariah dan
Hukum.