Dekan FSH Membuka dan Melepas Mahasiswa PPK Peradilan dan Praktikum Peradilan Semu Prodi Hukum Keluarga Islam

  • 21 November 2022
  • 06:41 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Muammar Muhamamad Bakry, Lc., M. Ag, membuka dan melepas mahasiswa Praktik Penguatan Kompetensi (PPK) Peradilan dan Praktikum Peradilan Semu/Sidang Mini Prodi Hukum Keluarga Islam, di ruang  teather Prof. Muin Salim (LT Fakultas Syariah dan Hukum), Senin (21/11/2022).

Dalam Sambutannya Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, LC., M. Ag, mengatakan bahwa Praktik Penguatan Kompetensi ini sangat penting diikuti oleh mahasiswa untuk mewujudkan kompetensi mahasiswa dari Prodi Hukum Keluarga Islam.

"Mahasiswa sekarang sudah ada di dunia kompetisi dan untuk berkompetisi harus mempunyai kompetensi. Tidak mungkin kita bisa berkompetisi kalau kita tidak punya kompetensi. Kompetensi itu sendiri adalah keahlian maka mahasiswa harus mempunyai keahlian itu. Teori-teori yang telah diperoleh selama 3 tahun lebih dari dosen, buku maupun dari kelas-kelas lainnya untuk memperkaya dari teori peradilan itu harus sudah dikuasai secara teoritis. Tahapan akhir dari penguatan-penguatan ini  adalah praktik di lapangan. Penguatan teori itu akan kita dapatkan setelah kita berhadapan langsung dengan fakta, data empiris di lapangan. Masalah-masalah atau kasus-kasus yang di lapangan sangat membantu kita dengan mengikuti kegiatan kompetensi ini', tutur Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, LC., M. Ag.  

Pada sambutan akhirnya, Dekan Fakulats Syariah dan Hukum didampingi oleh Wakil Dekan I, Dr. Hj. Rahmatiah HL., M. Pd, Wakil Dekan III, Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M. Ag dan Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam, Drs. Muhammad Jamal Jamil, M. Ag resmi melepas mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam untuk mengikuti PPK Peradilan.

Sementara itu Sekretaris Jurusan Prodi Hukum Keluarga Islam, Drs. Muhammad Jamal Jamil, M. Ag mengatakan bahwa PPK merupakan bagian dari kurikulum prodi dan PPK ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait dengan Praktik Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara. Adapun jumlah mahasiswa yang mengikuti PPK dan Peradilan Semu ini sebanyak 138 mahasiswa yang dibagi beberapa kelompok dan didampingi oleh dosen pembimbing internal dan eksternal. *Sy