Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dekan
Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag, membahas
mengenai penerapan hukum mati pada Seminar yang mengangkat tema Penerapan Hukuman
Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum
Positif dan Hukum Islam. Seminar ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor
Sekretariat MUI Sulsel, Rabu (23/11/2022).
Dalam paparannya, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag, mengatakan, bahwa dalam makasyid syariat Islamiyah yakni syariat Islam ada berbagai macam hukum syariat dan dapat dilihat dalam Alquran maupun hadis. Dalam Alquran sanksi yang diangkat itu sanksi maksimal tapi kemudian alternatif hukuman-hukuman yang lain itu dan dinamakan hukum Qisas.
“Sehingga walau bagaimanapun kejahatan
itu tetap ada sebab, hal itu tercantum dalam Alquran amar ma’ruf dan nahi
mungkar yakni mengerjakan kebaikan dan meninggalkan kejahatan. Yang perlu
diketahui bahwa Amar ma’ruf ini perlu dikembangkan, sebab dengan Amar ma’ruf
ini kita bisa berinovasi dan merasakan teknologi seperti pesawat, HP dan
lain-lain. Di sisi lain kejahatan juga dapat melahirkan inovasi. Dengan adanya
kejahatan, maka terciptalah yang namanya CCTV, lahirlah yang namanya lembaga
kejaksaan dan lembaga pengadilan atau lembaga kepolisian yang semuanya bertugas
untuk menangkap para penjahat”, tutur Dekan Fakultas Syariah dan Hukum dan juga
menjabat sebagai Sekretaris Umum MUI Sulsel.
Pada seminar tersebut hadir juga Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Sulsel Prof Dr Arifin Hamid serta narasumber dari Kejati Sulsel yang diwakili oleh Letkol Laut Muhammad Asri Arif, SH MSi selaku Asisten Pidana Militer Kejaksaan tinggi Sulsel.
Sedang peserta yang hadir antara lain dari anggota Komisi MUI Dr. Ridwan Fallawang, Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM Andi Arfan Sahabuddin, SH., MH, Prof Dr. H. Lomba Sultan dari UIN Alauddin Makassar serta perwakilan mahasiswa UIN Alauddin Makassar dan UIM Makassar. Dan seminar ini ditutup dengan sesi foto bersama.