Dekan Fakultas Syariah dan Hukum : Pengedar Narkoba Dapat Dihukum Mati Berdasarkan Syariah

  • 25 November 2022
  • 08:56 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-alauddin.ac.id,, Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc, saat menjadi pembicara dalam bedah buku tentang narkoba yang dilaksanakan di Western Hotel pada hari kamis, (24/11/2022).

Kegiatan ini dimotori oleh Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar), Dr. H. Waspada Santing, M.Sos., M.Si, sekaligus sebagai penulis buku yang berjudul “La Tulqu Aidikum ila Tahlikat”. Dimana Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag, membahas narkoba dilihat dari perspektif Islam.

Dalam paparannya Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag mengatakan visi syariah yang tertuang dalam maqasyid syariah itu ada lima pokok utama, yaitu Hifdzul Addin atau menjaga agama, yang kedua Hifdzul Nafas atau menjaga jiwa, yang ketiga Hifdzul Aqal atau menjaga akal, yang keempat Hifdzul Nasab atau menjaga kehormatan dan yang terakhir adalah Hifdzul Mal atau menjaga harta. Kelima pokok ini menjadi hal yang wajib untuk dijaga bagi umat Islam, sehingga semua yang merusak kelima pokok ini maka sangsinya juga berat yang bahkan sangsi hukuman mat. Sedangkan untuk sangsi seperti narkoba itu juga disebut dalam Alquran.

"Sangsi narkoba ini juga terdapat dalam Alquran yakni orang yang melakukan kerusakan di muka bumi itu boleh dieksekusi mati. Jika melihat data yang ada khususnya di Sulsel, itu termasuk dalam urutan daerah darurat narkoba dan kedua secara nasional serta ada tiga daerah di Sulsel menjadi bandar-bandar narkoba, sehingga diharapkan semua daerah dapat bersinergi dalam mencegah dan menjaga stabilitas akal ini," tutur Dekan Fakultas Syariah dan Hukum yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Sulsel.

Dalam paparan akhirnya, Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc, menjelaskan bahwa jika akal terganggu, bisa mengakibatkan kehilangan keempat komponen utama dalam syariat maqasyid ini. Alquran menyebutkan dengan istilah khamar, sebab dengan khamar ini bisa mengakibatkan kehilangan akal dan ini sejalan dengan penyalahgunaan narkoba. mengapa bisa sejalan, karena narkoba pun dapat menghilangkan fungsi akal manusia. Dan dengan adanya peluncuran buku ini, terjadi penguatan literasi sebab literasi ini sangat ditentukan pula oleh akal.

Untuk diketahui bahwa organisasi Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI Sulsel lahir dari keprihatinan atas bahaya narkoba, dampak buruk baik sebagai penggguna maupun peredarannya. Organisasi ini adalah sebuah Badan Otonom MUI yang bertujuan untuk pemberantasan dan pengendalian peredaran dan penggunaan narkoba.

Pada bedah buku har ini hadir Wadir Narkoba Polda Sulsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan yang mewakili Walikota Makassar, Kepala Dinas Perpustakaan, Kepala Kesbangpol, Kepala Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Kepala Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar,  Wakil Ketua Umum MUI Sulsel, ANggota Ganas Annar MUI Sulsel serta para tamu undangan lainnya. *Sy