fsh.uin-alauddin.ac.id,, Smart Board Fakultas Syariah dan Hukum diresmikan
oleh Mahkamah Konstitusi di Ruang LT Fakultas Syariah dan Hukum Prof. Muin
Salim, Sabtu (18/3/2023).
Peresmian Smart Board oleh Mahkamah Konstitusi yang diwakili oleh Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H didampingi Anggota Komisi III DPR-RI Supriansah, S.H., M.H, para pimpinan lingkup Fakultas Syariah dan Hukum serta Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum. Dimana peresmian smart board ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bapak Supriansah, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M. Ag Wakil Dekan III mewakili Dekan Fakultas Syariah dan Hukum mengatakan rasa syukur yang tak terhingga atas kedatangan rombongan Mahkamah Konstitusi dan anggota DPR RI ke Fakultas Syariah dan Hukum.
“Atas nama pimpinan universitas dan fakultas terkhusus dari Bapak Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak-bapak yang telah hadir ditempat ini dapat memberi motivasi kepada mahasiswa kami bahwa anak Sulawesi Selatan juga bisa berkiprah di tingkat nasional.”
Lebih lanjut Wakil Dekan III
Fakultas Syariah dan Hukum mengatakan “Dengan pemberian Smart Board oleh
Mahkamah Konstitusi ini bisa dilakukan sidang secara nasional tentunya
merupakan suatu kebanggan bagi institusi kami khususnya Fakultas Syariah dan
Hukum, dimana jika ada dari Fakultas Syariah dan Hukum yang jadi saksi ahli di
Mahkamah Konstitusi, tidak lagi langsung terbang ke Jakarta, tetapi tetap di
Fakultas Syariah dan Hukum dengan menggunakan Smart Board bisa langsung
terhubung dan berkomunikasi.”
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,
M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan utama dari Smart Board adalah
untuk lebih mendekatkan Mahkamah Konstitusi dengan perguruan tinggi, dimana selain
di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, juga ada Smart Board di
Unhas dan UMI Makassar.
Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr. Rahman
Syamsuddin, S.H., M.H mengapresiasi kerja sama ini. Dimana dampak praktis dari smart
board yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi menurutnya sangat nyata.
"Kenapa Fakultas Syariah dan
Hukum karena terkait dengan bidang Ilmu Hukum, selain itu juga ada penyerahan smart
board yang ditujukan untuk kegiatan-kegiatan mahkamah konstitusi,”
jelasnya.
"Jadi ketika berpikir ada
produk perundang-undangan tidak bagus, tidak usah ke Jakarta, cukup kita buat
gugatan di UIN Alauddin Makassar tepatnya di Fakultas Syariah dan Hukum melalui
alat tersebut."
Semantara itu di tempat terpisah,
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Prof. Dr. H. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M.
Ag menyambut baik atas peresmian smart board ini dan berharap
dengan peresmian ini, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar bisa
lebih bersinergi dan lebih dekat dengan Mahkamah Konstitusi.
Peresmian smart board ini juga
dirangkaian dengan acara Seminar Nasional Program Studi Ilmu Hukum dengan tema “Mahmakah
Konstitusi dan Peran Strategisnya dalam Meningkatkan Kualitas Negara.” *Sy