Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Tegaskan SS Bukan Staf Honorer Fakultas Syariah dan Hukum

  • 17 Maret 2023
  • 10:34 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

fsh.uin-alauddin.ac.id,,  Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag menegaskan SS bukan staf/pegawai/honorer UIN Alauddin Makassar. Hal ini dikatakan oleh  Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag  di ruang kerjanya pada hari Jumat (17/3/2023).

"Penting diketahui SS bukan Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc dan SK yang bersangkutan telah kami cabut karena sifatnya hanya memang sementara dan hanya diperlukan untuk membantu kegiatan," ungkapnya.

"Sebagaiamana halnya jika ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam kepanitiaan kegiatan melalui SK," jelas Prof. Dr Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag

Menurut Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag, SS merupakan alumni Fakultas Syariah dan Hukum dan memiliki kemampuan jurnalistik serta IT, sehingga fakultas meminta bantuan tenaganya berkaitan dengan publikasi di setiap kegiatan fakultas.

Di UIN Alauddin Makassar, kata dia telah terdapat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan/kekerasan seksual.

Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag sebagai dekan Fakultas Syariah dan Hukum sangat  menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut.

“Namun juga sangat disayangkan jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas Praduga Tak Bersalah, nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan,” tutup Dekan Fakultas Syariah dan Hukum.