fsh.uin-alauddin.ac.id,, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin
Makassar, Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag menegaskan SS bukan
staf/pegawai/honorer UIN Alauddin Makassar. Hal ini dikatakan oleh Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry, Lc., M. Ag di ruang kerjanya pada hari Jumat (17/3/2023).
"Penting diketahui SS bukan
Staf/Pegawai/Honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh Fakultas dalam kegiatan-kegiatan
dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc dan SK yang bersangkutan telah kami cabut karena sifatnya
hanya memang sementara dan hanya diperlukan untuk membantu kegiatan,"
ungkapnya.
"Sebagaiamana halnya jika
ada mahasiswa yang kemampuannya dibutuhkan maka akan dimasukkan dalam
kepanitiaan kegiatan melalui SK," jelas Prof. Dr Muammar Muhammad Bakry,
Lc., M. Ag
Menurut Prof. Dr. Muammar
Muhammad Bakry, Lc., M. Ag, SS merupakan alumni Fakultas Syariah dan Hukum dan
memiliki kemampuan jurnalistik serta IT, sehingga fakultas meminta bantuan
tenaganya berkaitan dengan publikasi di setiap kegiatan fakultas.
Di UIN Alauddin Makassar, kata
dia telah terdapat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang selalu siap
melakukan pendampingan korban apabila terjadi indikasi pelecehan/kekerasan
seksual.
Prof. Dr. Muammar Muhammad Bakry,
Lc., M. Ag sebagai dekan Fakultas Syariah dan Hukum sangat menyayangkan jika SS benar melakukan hal yang
disangkakan kepadanya. Tentu pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih
lanjut.
“Namun juga sangat disayangkan
jika SS tidak melakukan hal tersebut lalu aib itu diumbar di media. Tentu
sangat merusak nama baik lembaga. Seharusnya tetap menjaga asas Praduga Tak
Bersalah, nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa
disampaikan,” tutup Dekan Fakultas Syariah dan Hukum.