Fsh.uin-Alauddin.ac.id,, Program Studi Perbandingan Mashab dan Hukum Fakultas
Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian
Masyarakat Berbasis Pendidikan yang berlangsung di LT Prof. Muin Salim Fakultas
Syariah dan Hukum, Kamis (04/5/2023).
Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Berbasis Pendidikan : “Realitas Keagamaan Fatwa MUI Sul-Sel No.2 Tahun 2022
Tentang Uang Panai”, dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Fatwa MUI
Sul-Sel Dr. Nasrullah Sapa, Lc., MA dan Dr. La Ode Ismail, M. Th. I, dari Prodi
Dirasah Islamiyah PPS UINAM yang dipandu oleh Mulham, S. H., M. H selaku staf
ahli prodi PMH UIN Alauddin Makassar dan diikuti oleh dosen dan seluruh
mahasiswa prodi Perbandingan Mashab dan Hukum FSH.
Dr. Rahmatiah HL, M. Pd selaku
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dalam
sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi para
mahasiswa terutama bagi laki-laki tentang Uang Panai’ sebagaimana Fatwa MUI
yang akan kita bahas pada hari ini.
“sebagaimana dalam budaya kita
Bugis-Makassar itu sebenarnya hanya pernak perniknya pernikahan. Kalau kita
melihat dari tradisi kita biasanya yang sekarang terjadi beda dengan yang dulu.
Kalau dulu itu yang di bahas utama adalah mahar sedangkan untuk terjadinya uang panai’ itu ada saling tawar
menawar, sekarang karena zamannya sudah saling suka menyukai dan yang dibahas
sekarang bukan lagi mahar yang utama melainkan uang panai’ padahal sebenarnya
yang kembali pada yang menikah adalah mahar
dan yang mengikat mereka adalah maharnya bukan uang panai’nya. Ini
merupakan tren yg terjadi saat ini, dimana untuk melakukan sebuah pernikahan
segala biaya itu dibebankan pada uang panai’ itu” ungkapnya.
Lanjutnya, beliau mengungkapkan
terima kasih kepada kedua pemateri/narasumber atas kehadirannya untuk
mensosialisasikan Fatwa MUI tentang uang panai’ agar kita bisa merealisasikan
dikehidupan sesuai dengan syariat Islam yang sebenarnya.
Dalam pemaparan materi oleh Bapak
Dr. Nasrullah Sapa, Lc., MA menyampaikan bahwa Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI
ini adalah langkah awal untuk brainstorming kepada masyarakat bahwa uang panai’
itu bukan salah satu rukun dari pernikahan yang tidak wajib diberikan. Susatu
yang sudah mendarah daging dimasyarakat pelarangannya itu harus dilakukan
secara bertahap. Komisi Fatwa mencantumkan 9 alasan yang muncul dari realitas
masyarakat kenapa kenapa Fatwa ini muncul.
Setelah pemaparan materi latar
belakang terbentuknya Fatwa MUI Sul-sel No.2 tahun 2022, dilanjutkan oleh bapak
Dr. La Ode Ismail, M. Th. I dengan materi Implikasi Sosial Keagamaan Fatwa MUI
tentang Uang Panai’. Beliau memaknai uang panai’ itu merupakan indikator kuat
bahwa si laki-laki ini orang mampu dan siap berkeluarga, seperti yang
diperintahkan oleh agama barang siapa yang mampu baik secara materi maupun
inmateri. Karena ketika laki-laki sudah datang melamar berarti dia sudah mampu
mengambil tanggung jawab dari orang tua wanita yang akan dipinangnya. Dan
setelah menikah ia tidak hanya mengandalkan materi orang tuanya. Sehingga
menurut beliau Uang Panai’ ini memiliki nilai positif supaya laki-laki bugis makassar itu tidak akan
datang melamar kecuali dia benar-benar siap untuk menafkahi rumah tangganya.
Acara kegiatan pengabdian
masyarakat berbasis pendidikan yang membahas tentang Realitas Keagamaan Fatwa
MUI Sul-sel No.2 Tahun 2022 tentang Uang Panai’ ini diakhiri dengan antusias
para peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan tema yg
dibawakan dan realitas yang ada di masyarakat saat ini.