Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat berbasis pendidikan "Realitas Keagamaan Fatwa MUI Sul-Sel No.2 Tahun 2022 Tentang Uang Panai”

  • 06 Mei 2023
  • 03:45 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

Fsh.uin-Alauddin.ac.id,,  Program Studi Perbandingan Mashab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat Berbasis Pendidikan yang berlangsung di LT Prof. Muin Salim Fakultas Syariah dan Hukum, Kamis (04/5/2023).

 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Berbasis Pendidikan : “Realitas Keagamaan Fatwa MUI Sul-Sel No.2 Tahun 2022 Tentang Uang Panai”, dengan menghadirkan Narasumber dari Komisi Fatwa MUI Sul-Sel Dr. Nasrullah Sapa, Lc., MA dan Dr. La Ode Ismail, M. Th. I, dari Prodi Dirasah Islamiyah PPS UINAM yang dipandu oleh Mulham, S. H., M. H selaku staf ahli prodi PMH UIN Alauddin Makassar dan diikuti oleh dosen dan seluruh mahasiswa prodi Perbandingan Mashab dan Hukum FSH.

 

Dr. Rahmatiah HL, M. Pd selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi para mahasiswa terutama bagi laki-laki tentang Uang Panai’ sebagaimana Fatwa MUI yang akan kita bahas pada hari ini.

 

“sebagaimana dalam budaya kita Bugis-Makassar itu sebenarnya hanya pernak perniknya pernikahan. Kalau kita melihat dari tradisi kita biasanya yang sekarang terjadi beda dengan yang dulu. Kalau dulu itu yang di bahas utama adalah mahar sedangkan untuk  terjadinya uang panai’ itu ada saling tawar menawar, sekarang karena zamannya sudah saling suka menyukai dan yang dibahas sekarang bukan lagi mahar yang utama melainkan uang panai’ padahal sebenarnya yang kembali pada yang menikah adalah mahar  dan yang mengikat mereka adalah maharnya bukan uang panai’nya. Ini merupakan tren yg terjadi saat ini, dimana untuk melakukan sebuah pernikahan segala biaya itu dibebankan pada uang panai’ itu” ungkapnya.

 

Lanjutnya, beliau mengungkapkan terima kasih kepada kedua pemateri/narasumber atas kehadirannya untuk mensosialisasikan Fatwa MUI tentang uang panai’ agar kita bisa merealisasikan dikehidupan sesuai dengan syariat Islam yang sebenarnya.

 

Dalam pemaparan materi oleh Bapak Dr. Nasrullah Sapa, Lc., MA menyampaikan bahwa Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini adalah langkah awal untuk brainstorming kepada masyarakat bahwa uang panai’ itu bukan salah satu rukun dari pernikahan yang tidak wajib diberikan. Susatu yang sudah mendarah daging dimasyarakat pelarangannya itu harus dilakukan secara bertahap. Komisi Fatwa mencantumkan 9 alasan yang muncul dari realitas masyarakat kenapa kenapa Fatwa ini muncul.

 

Setelah pemaparan materi latar belakang terbentuknya Fatwa MUI Sul-sel No.2 tahun 2022, dilanjutkan oleh bapak Dr. La Ode Ismail, M. Th. I dengan materi Implikasi Sosial Keagamaan Fatwa MUI tentang Uang Panai’. Beliau memaknai uang panai’ itu merupakan indikator kuat bahwa si laki-laki ini orang mampu dan siap berkeluarga, seperti yang diperintahkan oleh agama barang siapa yang mampu baik secara materi maupun inmateri. Karena ketika laki-laki sudah datang melamar berarti dia sudah mampu mengambil tanggung jawab dari orang tua wanita yang akan dipinangnya. Dan setelah menikah ia tidak hanya mengandalkan materi orang tuanya. Sehingga menurut beliau Uang Panai’ ini memiliki nilai positif supaya  laki-laki bugis makassar itu tidak akan datang melamar kecuali dia benar-benar siap untuk menafkahi rumah tangganya.

 

Acara kegiatan pengabdian masyarakat berbasis pendidikan yang membahas tentang Realitas Keagamaan Fatwa MUI Sul-sel No.2 Tahun 2022 tentang Uang Panai’ ini diakhiri dengan antusias para peserta mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait dengan tema yg dibawakan dan realitas yang ada di masyarakat saat ini.