Sejatinya, agama tidak hadir untuk membebani manusia, melainkan untuk
mengantarkannya menuju kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan hidup. Islam
sejak awal diproyeksikan sebagai rahmat bagi semesta, bukan sebagai sumber
kegelisahan kolektif. Namun ironi muncul ketika sebagian umat justru
menampilkan wajah keberagamaan yang kaku, mudah marah, gemar menghakimi, dan
miskin empati sosial. Mereka rajin beribadah, tetapi relasi sosialnya rapuh.
Mereka tekun menjalankan ritual, tetapi hidupnya jauh dari ketenangan.
Fenomena ini menandakan adanya problem serius, bukan pada ajaran Islam,
melainkan pada cara memahami Islam. Banyak orang terjebak pada pembacaan
tekstual yang terfragmentasi, tanpa kerangka hierarkis yang jelas. Akibatnya,
agama dipersepsikan sebagai kumpulan perintah dan larangan yang saling tumpang
tindih, bukan sebagai sistem nilai yang utuh. Di sinilah pentingnya memahami
struktur keberagamaan berbasis maqasid: fikih, syariah, dan maqasid syariah.
Pertama, fikih adalah hasil
ijtihad manusia dalam membaca teks wahyu. Ia merupakan produk pemahaman, bukan wahyu itu sendiri. Karena lahir dari
proses intelektual, fikih niscaya beragam, kontekstual, dan terbuka untuk
dikritisi. Mengamalkan satu pendapat fikih adalah sah, tetapi menganggapnya
sebagai satu-satunya kebenaran adalah sikap yang problematik. Di titik ini,
banyak kegaduhan bermula. Perbedaan qunut, jumlah rakaat tarawih, atau bentuk
pembayaran zakat fitrah sering diperlakukan seolah menyentuh inti akidah.
Padahal, seluruhnya berada pada wilayah teknis-ijtihadi. Ketika fikih
diposisikan sebagai kebenaran absolut, agama berubah dari jalan hidayah menjadi
alat dominasi.
Kedua, syariah adalah ketetapan normatif Allah yang bersifat prinsipil dan
mengikat, seperti kewajiban salat, puasa, zakat, dan larangan berbuat zalim.
Syariah bukan sekadar aturan, tetapi juga kerangka moral yang mengarahkan
perilaku manusia. Namun perlu ditegaskan: syariah tidak pernah hadir dalam
ruang hampa sosial. Ia selalu berkelindan dengan realitas manusia. Karena itu,
memahami syariah tanpa kesadaran konteks justru berpotensi melahirkan
ketidakadilan atas nama agama.
Ketiga, dan inilah puncaknya, maqasid syariah—tujuan, ruh, dan esensi dari
seluruh hukum Islam. Maqasid memastikan bahwa setiap hukum bermuara pada
perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, sekaligus mewujudkan
kemaslahatan umum. Pada level ini, Islam tidak lagi dipahami sebatas “apa bunyi
hukumnya”, tetapi “untuk apa hukum itu ada”.
Pendekatan maqasid menegaskan satu prinsip penting: hukum adalah sarana,
bukan tujuan. Ketika sebuah penerapan hukum justru melahirkan mudarat, konflik,
atau ketidakadilan, maka yang perlu dikoreksi adalah cara penerapannya, bukan
tujuan ajarannya. Inilah sebabnya mengapa dalam sejarah Islam, banyak pendapat
fikih ditinggalkan karena dinilai tidak lagi relevan dengan konteks dan
kemaslahatan.
Contoh sederhana: seseorang yang enggan salat berjamaah hanya karena imam
tidak qunut sejatinya telah membalik hierarki nilai. Ia mengorbankan ajaran
syariah demi mempertahankan preferensi fikih. Lebih jauh lagi, orang yang rajin
beribadah tetapi gemar memutus silaturahmi dan menebar kebencian sesungguhnya
telah menabrak maqasid ibadah itu sendiri. Ritualnya hidup, tetapi ruhnya mati.
Memahami tiga level beragama ini mengantar umat pada keberagamaan yang
dewasa: taat tanpa fanatik, berbeda tanpa bermusuhan, dan beragama tanpa
kehilangan kemanusiaan. Tanpa kerangka ini, umat akan terus terjebak pada
konflik simbolik yang menguras energi, sementara persoalan besar seperti
kemiskinan, ketimpangan, dan krisis moral dibiarkan tak tersentuh.
Pada akhirnya, maqasid based religiosity menuntut kita untuk selalu bertanya: apakah keberagamaan kita menghadirkan rahmat atau justru menambah luka? Jika Islam benar-benar rahmat bagi semesta, maka ukuran keberhasilan beragama bukan terletak pada seberapa keras kita berdebat, tetapi pada seberapa besar kebaikan yang kita hadirkan.
BY : Prof. Dr. H. Abd
Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A