Sejarah peradaban manusia memperlihatkan pola yang berulang: bangkit,
berkembang, mengalami stagnasi, lalu terkadang jatuh ke dalam kemunduran. Namun
keruntuhan sebuah peradaban tidak selalu berarti akhir dari segalanya.
Sejarawan Inggris Arnold J. Toynbee menjelaskan bahwa peradaban dapat bangkit
kembali ketika muncul sekelompok kecil orang yang mampu memberikan respons
kreatif terhadap tantangan zaman. Kelompok ini ia sebut sebagai creative
minority atau minoritas kreatif.
Minoritas kreatif adalah kelompok yang memiliki visi besar, keberanian
intelektual, dan kemampuan moral untuk menawarkan gagasan baru ketika
masyarakat berada dalam kebuntuan. Mereka bukan sekadar pengamat keadaan,
tetapi pelaku perubahan yang mampu menginspirasi masyarakat luas untuk bergerak
menuju arah yang lebih baik.
Gagasan ini sebenarnya sangat sejalan dengan pesan Nabi Muhammad tentang keberadaan sekelompok kecil umat yang
akan terus mempertahankan kebenaran. Nabi bersabda:
“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang tegak di atas kebenaran.
Tidak akan membahayakan mereka orang yang menghinakan mereka atau orang yang
menyelisihi mereka hingga datang ketetapan Allah.”
(HR. Muslim)
Hadis ini memberikan optimisme bahwa di tengah berbagai krisis dan
kemunduran, selalu ada kelompok kecil yang tetap menjaga arah kebenaran. Dalam
konteks peradaban, kelompok inilah yang berpotensi menjadi motor kebangkitan
umat.
Namun, agar minoritas kreatif benar-benar mampu menggerakkan kebangkitan
peradaban, visi yang mereka usung harus berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Dalam perspektif Islam, orientasi ini dapat dipahami melalui pendekatan Maqasid
al-Sharia, yaitu memahami tujuan besar syariat yang berorientasi pada
kemaslahatan manusia.
Pendekatan maqasid menuntut agar energi intelektual dan sosial umat
diarahkan pada isu-isu besar yang menyangkut kepentingan bersama. Oleh karena
itu, minoritas kreatif seharusnya mengusung agenda-agenda strategis seperti
penguatan persaudaraan umat (ukhuwah), solidaritas sosial, keadilan ekonomi,
dan pembangunan peradaban yang inklusif. Visi ini jauh lebih penting daripada
terjebak pada isu-isu sektarian yang hanya mempersempit ruang persatuan.
Sayangnya, dalam realitas kehidupan umat, energi intelektual sering kali
habis untuk memperdebatkan persoalan-persoalan furu’iyyah yang sebenarnya tidak
menentukan arah kemajuan peradaban. Perdebatan mengenai qunut atau tidak qunut
dalam salat Subuh, apakah basmalah dibaca keras atau pelan, atau polemik hisab
dan rukyat dalam penentuan awal bulan sering kali menyita waktu dan emosi yang
tidak sedikit. Padahal perbedaan-perbedaan tersebut telah lama diakui sebagai
bagian dari khazanah fikih yang sah dalam tradisi Islam.
Bukan berarti persoalan-persoalan itu tidak penting sama sekali, tetapi
menjadikannya sebagai pusat energi perdebatan umat jelas tidak proporsional.
Ketika umat menghadapi tantangan besar seperti kemiskinan, ketertinggalan
pendidikan, dan ketimpangan ekonomi, maka fokus perhatian seharusnya bergeser
pada agenda-agenda yang lebih substansial.
Salah satu persoalan besar yang sering luput dari perhatian adalah
keterpurukan ekonomi umat. Padahal Islam telah menyediakan instrumen ekonomi
sosial yang sangat kuat seperti zakat, wakaf, dan berbagai bentuk filantropi
lainnya. Jika dikelola secara profesional dan visioner, potensi zakat dan wakaf
dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat
pendidikan, serta membangun kemandirian umat.
Sayangnya, pengelolaan sumber-sumber ekonomi ini sering kali belum
maksimal. Banyak potensi zakat yang belum tergali secara optimal, sementara
aset wakaf yang besar belum sepenuhnya dikembangkan secara produktif. Di
sinilah peran minoritas kreatif menjadi sangat penting: mereka harus mampu
merumuskan sistem pengelolaan ekonomi umat yang modern, transparan, dan
berorientasi pada pemberdayaan.
Dengan pendekatan maqasid, zakat dan wakaf tidak hanya dipahami sebagai
kewajiban ritual atau amal sosial semata, tetapi sebagai instrumen strategis
untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama. Ketika potensi ini
dikelola dengan baik, ia dapat menjadi fondasi penting bagi kebangkitan
peradaban.
Karena itu, minoritas kreatif dalam dunia Islam seharusnya tidak terjebak
dalam konflik sektarian atau perdebatan yang kurang produktif. Mereka harus
mengarahkan perhatian umat pada agenda-agenda besar yang menyatukan, memperkuat
solidaritas, dan membangun kekuatan ekonomi serta intelektual umat.
Jika kelompok kecil yang visioner ini mampu mengusung agenda peradaban yang
berbasis maqasid—menguatkan persaudaraan, menghindari fragmentasi, dan
membangun kemandirian ekonomi—maka harapan kebangkitan peradaban bukanlah
sesuatu yang utopis. Sejarah menunjukkan bahwa perubahan besar sering kali
dimulai dari gagasan besar yang diperjuangkan oleh segelintir orang yang
memiliki visi jauh ke depan. Dari merekalah lahir energi baru yang mampu
menggerakkan umat menuju kebangkitan peradaban yang lebih bermartabat.
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad
Amin, Lc., M.A
Dekan FSH UIN Alauddin