Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
OPINI : Hisab–Rukyat  Dari Kekeliruan Kategorisasi Menuju Kematangan Beragama Maqasid Based

OPINI : Hisab–Rukyat Dari Kekeliruan Kategorisasi Menuju Kematangan Beragama Maqasid Based

Perbedaan penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah melalui hisab dan rukyat hampir selalu menjadi perbincangan publik setiap tahun. Namun persoalan yang lebih mendasar sesungguhnya bukan pada adanya perbedaan itu, melainkan pada cara sebagian umat memaknainya. Tidak sedikit—bahkan dari kalangan terdidik—yang memposisikan hisab dan rukyat sebagai wilayah kepercayaan atau keyakinan. Seolah-olah memilih salah satunya adalah pilihan iman: jika tidak mengikuti “keyakinan” tertentu, maka seseorang dianggap berdosa atau menyimpang.

 

Dalam perspektif maqasid al-syariah, cara pandang ini mengandung kekeliruan konseptual. Hisab dan rukyat bukan wilayah akidah, melainkan wilayah fikih. Keduanya merupakan produk ijtihad manusia dalam membaca kehendak Allah. Karena bersifat ijtihadi, maka kedudukannya relatif: bisa benar dan bisa salah. Sesuatu yang relatif tidak mungkin diperlakukan sebagai keyakinan absolut. Menjadikannya sebagai kepercayaan justru menggeser persoalan teknis fikih ke ranah teologis secara tidak proporsional.

 

Di sinilah letak fallacy logic yang sering tidak disadari. Banyak orang mencampuradukkan antara sesuatu yang pasti dan sesuatu yang dipersangkakan. Dalam isu hisab–rukyat, yang dapat dipastikan secara objektif adalah fakta astronomis: posisi bulan, ketinggian hilal, sudut elongasi, dan parameter kosmik lainnya. Semua ini tunduk pada hukum alam dan dapat dihitung serta diverifikasi.

 

Namun, fakta astronomis tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan fikih: “Metode apa yang secara pasti dikehendaki Allah untuk dijadikan dasar penentuan awal bulan?” Pertanyaan ini berada di wilayah interpretasi, bukan kepastian. Tidak ada satu pun nash yang secara eksplisit dan final menyatakan bahwa Allah mewajibkan hisab atau mewajibkan rukyat sebagai satu-satunya cara. Yang ada hanyalah petunjuk umum yang terbuka untuk dibaca sesuai konteks.

 

Karena itu, keliru jika ada yang menganggap rukyat sebagai kepastian teologis. Terlihat atau tidak terlihatnya hilal adalah persoalan empiris yang dipengaruhi banyak faktor: cuaca, kondisi ufuk, kualitas alat, dan keterbatasan indera manusia. Tidak ada jaminan bahwa “tidak terlihat” berarti “tidak ada”, sebagaimana tidak ada jaminan bahwa “terlihat” selalu bebas dari kemungkinan keliru. Menjadikan rukyat sebagai kepastian mutlak berarti menutup mata terhadap karakter ilmu yang selalu mengandung probabilitas.

 

Di sisi lain, menganggap hisab sebagai metode yang pasti paling sesuai dengan kehendak Allah juga merupakan klaim yang melampaui batas. Hisab memang memberikan kepastian data, tetapi kepastian data tidak identik dengan kepastian kehendak Tuhan. Dengan demikian, baik rukyat maupun hisab sama-sama berada dalam wilayah kemungkinan, bukan kepastian iman.

 

Sejarah fikih Islam sendiri menunjukkan bahwa perbedaan ini telah lama diakui. Sejumlah ulama klasik seperti Imam Taqiyuddin as-Subki, Ibn Surayj, dan al-Qarafi membuka ruang penggunaan hisab, khususnya ketika memberikan kepastian yang lebih kuat. Di era kontemporer, banyak ulama dan lembaga fikih internasional juga mengakui legitimasi hisab sebagai metode penentuan awal bulan. Fakta ini menegaskan bahwa perbedaan hisab–rukyat adalah perbedaan ijtihad, bukan perbedaan akidah.

 

Pendekatan maqasid-based membantu menempatkan persoalan ini secara lebih jernih. Dalam maqasid, yang bersifat tetap adalah tujuan (ghayah), sedangkan yang bersifat fleksibel adalah sarana (wasilah). Tujuan penentuan awal bulan adalah terwujudnya kepastian waktu ibadah, kemudahan umat, dan keteraturan sosial. Adapun hisab dan rukyat hanyalah sarana menuju tujuan tersebut.

 

Dengan kerangka ini, pertanyaan utamanya bukan lagi: “Metode mana yang paling sesuai dengan keyakinan saya?”, melainkan: “Metode mana yang pada konteks tertentu paling efektif mewujudkan tujuan syariat?” Jika suatu metode lebih mampu menghadirkan kepastian, mengurangi kebingungan, dan menjaga persatuan umat, maka metode itu sejalan dengan maqasid.

 

Karena itu, perbedaan hisab–rukyat seharusnya dipahami sebagai perbedaan teknis fikih, bukan perbedaan teologis. Bahasa yang tepat bukan “saya percaya hisab” atau “saya percaya rukyat”, melainkan “saya memilih metode hisab” atau “saya memilih metode rukyat” berdasarkan pertimbangan ijtihad.

 

Kematangan beragama tercermin bukan pada fanatisme terhadap metode, tetapi pada kesadaran bahwa metode hanyalah alat. Yang utama adalah tujuan besar syariat: kemaslahatan. Ketika kesadaran ini tumbuh, perbedaan hisab–rukyat tidak lagi dipersepsi sebagai ancaman, melainkan sebagai keniscayaan dalam tradisi intelektual Islam.

 

Dengan demikian, menyebut hisab–rukyat sebagai persoalan kepercayaan bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak etika perbedaan dalam Islam. Yang ada bukan dua kepercayaan, melainkan dua pilihan ijtihad dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan ibadah yang pasti, mudah, dan maslahat.


BY : Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A