Perbedaan penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah melalui hisab dan
rukyat hampir selalu menjadi perbincangan publik setiap tahun. Namun persoalan
yang lebih mendasar sesungguhnya bukan pada adanya perbedaan itu, melainkan
pada cara sebagian umat memaknainya. Tidak sedikit—bahkan dari kalangan
terdidik—yang memposisikan hisab dan rukyat sebagai wilayah kepercayaan atau
keyakinan. Seolah-olah memilih salah satunya adalah pilihan iman: jika tidak
mengikuti “keyakinan” tertentu, maka seseorang dianggap berdosa atau
menyimpang.
Dalam perspektif maqasid al-syariah, cara pandang ini mengandung kekeliruan
konseptual. Hisab dan rukyat bukan wilayah akidah, melainkan wilayah fikih.
Keduanya merupakan produk ijtihad manusia dalam membaca kehendak Allah. Karena
bersifat ijtihadi, maka kedudukannya relatif: bisa benar dan bisa salah.
Sesuatu yang relatif tidak mungkin diperlakukan sebagai keyakinan absolut.
Menjadikannya sebagai kepercayaan justru menggeser persoalan teknis fikih ke
ranah teologis secara tidak proporsional.
Di sinilah letak fallacy logic yang sering tidak disadari. Banyak orang
mencampuradukkan antara sesuatu yang pasti dan sesuatu yang dipersangkakan.
Dalam isu hisab–rukyat, yang dapat dipastikan secara objektif adalah fakta
astronomis: posisi bulan, ketinggian hilal, sudut elongasi, dan parameter
kosmik lainnya. Semua ini tunduk pada hukum alam dan dapat dihitung serta
diverifikasi.
Namun, fakta astronomis tersebut tidak otomatis menjawab pertanyaan fikih:
“Metode apa yang secara pasti dikehendaki Allah untuk dijadikan dasar penentuan
awal bulan?” Pertanyaan ini berada di wilayah interpretasi, bukan kepastian.
Tidak ada satu pun nash yang secara eksplisit dan final menyatakan bahwa Allah
mewajibkan hisab atau mewajibkan rukyat sebagai satu-satunya cara. Yang ada
hanyalah petunjuk umum yang terbuka untuk dibaca sesuai konteks.
Karena itu, keliru jika ada yang menganggap rukyat sebagai kepastian
teologis. Terlihat atau tidak terlihatnya hilal adalah persoalan empiris yang
dipengaruhi banyak faktor: cuaca, kondisi ufuk, kualitas alat, dan keterbatasan
indera manusia. Tidak ada jaminan bahwa “tidak terlihat” berarti “tidak ada”,
sebagaimana tidak ada jaminan bahwa “terlihat” selalu bebas dari kemungkinan
keliru. Menjadikan rukyat sebagai kepastian mutlak berarti menutup mata
terhadap karakter ilmu yang selalu mengandung probabilitas.
Di sisi lain, menganggap hisab sebagai metode yang pasti paling sesuai
dengan kehendak Allah juga merupakan klaim yang melampaui batas. Hisab memang
memberikan kepastian data, tetapi kepastian data tidak identik dengan kepastian
kehendak Tuhan. Dengan demikian, baik rukyat maupun hisab sama-sama berada
dalam wilayah kemungkinan, bukan kepastian iman.
Sejarah fikih Islam sendiri menunjukkan bahwa perbedaan ini telah lama
diakui. Sejumlah ulama klasik seperti Imam Taqiyuddin as-Subki, Ibn Surayj, dan
al-Qarafi membuka ruang penggunaan hisab, khususnya ketika memberikan kepastian
yang lebih kuat. Di era kontemporer, banyak ulama dan lembaga fikih
internasional juga mengakui legitimasi hisab sebagai metode penentuan awal
bulan. Fakta ini menegaskan bahwa perbedaan hisab–rukyat adalah perbedaan
ijtihad, bukan perbedaan akidah.
Pendekatan maqasid-based membantu menempatkan persoalan ini secara lebih
jernih. Dalam maqasid, yang bersifat tetap adalah tujuan (ghayah), sedangkan
yang bersifat fleksibel adalah sarana (wasilah). Tujuan penentuan awal bulan
adalah terwujudnya kepastian waktu ibadah, kemudahan umat, dan keteraturan
sosial. Adapun hisab dan rukyat hanyalah sarana menuju tujuan tersebut.
Dengan kerangka ini, pertanyaan utamanya bukan lagi: “Metode mana yang
paling sesuai dengan keyakinan saya?”, melainkan: “Metode mana yang pada
konteks tertentu paling efektif mewujudkan tujuan syariat?” Jika suatu metode
lebih mampu menghadirkan kepastian, mengurangi kebingungan, dan menjaga
persatuan umat, maka metode itu sejalan dengan maqasid.
Karena itu, perbedaan hisab–rukyat seharusnya dipahami sebagai perbedaan
teknis fikih, bukan perbedaan teologis. Bahasa yang tepat bukan “saya percaya
hisab” atau “saya percaya rukyat”, melainkan “saya memilih metode hisab” atau
“saya memilih metode rukyat” berdasarkan pertimbangan ijtihad.
Kematangan beragama tercermin bukan pada fanatisme terhadap metode, tetapi
pada kesadaran bahwa metode hanyalah alat. Yang utama adalah tujuan besar
syariat: kemaslahatan. Ketika kesadaran ini tumbuh, perbedaan hisab–rukyat
tidak lagi dipersepsi sebagai ancaman, melainkan sebagai keniscayaan dalam
tradisi intelektual Islam.
Dengan demikian, menyebut hisab–rukyat sebagai persoalan kepercayaan bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi merusak etika perbedaan dalam Islam. Yang ada bukan dua kepercayaan, melainkan dua pilihan ijtihad dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan ibadah yang pasti, mudah, dan maslahat.