Makassar — Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar melaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi dengan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif sebagai upaya memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah dalam pengembangan kebijakan hukum yang berkeadilan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Senat Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif. Fokus pembahasan diarahkan pada berbagai isu strategis di bidang hukum, khususnya mengenai penguatan konsep serta implementasi keadilan restoratif dalam sistem hukum di Indonesia.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum menyampaikan bahwa pada kesempatan ini pihak fakultas berkepentingan untuk mendengarkan dan mendiskusikan berbagai faktor yang menyebabkan putusan Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya ditaati oleh penegak hukum maupun pemerintah. Selain itu, Fakultas Syari’ah dan Hukum menyambut baik ruang diskusi mengenai keadilan restoratif, mengingat dalam perspektif Islam terdapat banyak isu dan nilai yang relevan untuk dikaji secara mendalam.
Pertemuan ini menjadi forum penting untuk bertukar gagasan antara akademisi dan pemerintah, sekaligus memperkaya perspektif antara kajian ilmiah dan praktik kebijakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian perkara secara adil, humanis, dan berkeadilan substantif.
Pada kesempatan tersebut, Fakultas Syari’ah dan Hukum juga menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum, khususnya yang berkaitan dengan pendekatan keadilan restoratif yang saat ini menjadi salah satu arah pembaruan hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan dapat terjalin kerja sama yang lebih erat antara Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar dengan pemerintah, khususnya dalam mendukung penguatan kebijakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta perlindungan terhadap masyarakat.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Fakultas Syari’ah dan Hukum dalam memperluas jejaring kelembagaan serta meningkatkan peran akademisi dalam memberikan kontribusi pemikiran terhadap pembangunan hukum nasional.
Salah satu poin utama diskusi yang disampaikan oleh Robianto BC dari Kemenko Kumham Imipas adalah rendahnya kepatuhan lembaga negara terhadap putusan MK. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa ketiadaan mekanisme eksekusi yang tegas menjadi celah utama yang sering dimanfaatkan.
Pak Ahkam Jayadi memberikan kritik tajam mengenai kondisi konstitusional saat ini. Beliau menekankan bahwa banyak kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpijak pada konstitusi.
"Perlu adanya pembaharuan pada hukum acara Mahkamah Konstitusi agar MK memiliki kewenangan eksekusi sendiri terhadap putusannya," tegas Ahkam.
Selain itu, muncul usulan progresif mengenai proses seleksi hakim konstitusi. Pak Ahkam menyarankan agar hakim tidak lagi berasal dari unsur DPR secara langsung, melainkan harus ada jeda minimal 5 tahun setelah menjabat di DPR guna menghindari adanya "jabatan titipan".
Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Islam
Sesi berikutnya diisi dengan bedah materi Keadilan Restoratif yang disampaikan oleh Prof. Usman Jafar. Beliau menjelaskan relevansi Restorative Justice dengan Siyasah Syari’iyyah, di mana fokus utamanya bukan pada pembalasan, melainkan pada pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.
Dalam perspektif hukum Islam, teori restoratif ini sejalan dengan prinsip menjaga jiwa, diri, dan martabat manusia. Namun, Prof. Usman juga mengingatkan beberapa hambatan praktis di lapangan, seperti:
Relasi kuasa yang timpang di masyarakat.
Stigma bahwa "keadilan bisa dibeli".
Ketiadaan standar nasional yang seragam dalam penerapan keadilan restoratif.
Sinergi Akademisi dan Praktisi
Dr. Budiarti menekankan pentingnya harmonisasi naskah akademik sejak awal pembentukan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Sementara itu, Dr. Fadli Andi Natsif menyoroti peran MK sebagai penjaga hak warga negara yang harus mengembalikan citra hukum di mata publik.
Di akhir sesi, Pak Kusnadi Umar dan Dr. Abdi Wijaya mendorong adanya keterlibatan lembaga non-pemerintah seperti MUI, ICW, hingga Dewan Pers sebagai kontrol sosial. Hal ini penting untuk memastikan setiap putusan MK tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh eksekutif dan legislatif.
Dekan FSH menutup pertemuan dengan pesan reflektif mengenai pentingnya integritas kepatuhan hukum dan seleksi hakim yang berkompeten demi tegaknya keadilan di Indonesia.