Di tengah kehidupan sosial kita hari ini, berkembang satu keyakinan yang
tampak sederhana, tetapi dampaknya sangat serius: adanya dualisme dosa. Dosa
kepada Allah dipahami sebagai urusan ibadah ritual—salat, puasa, zakat, dan
sejenisnya—sementara pelanggaran terhadap aturan negara dianggap sekadar
kesalahan administratif.
Akibatnya, banyak orang merasa santai ketika datang terlambat ke kantor,
menerobos lampu merah, melanggar antrean, atau bahkan melakukan nikah siri dan
nikah di bawah umur. Mereka sadar itu “salah”, bahkan menyebutnya “dosa”,
tetapi tidak merasa bersalah secara mendalam, karena dalam benak mereka dosa
yang sesungguhnya hanya terkait langsung dengan Allah.
Cara pandang seperti ini problematis. Ia melahirkan masyarakat yang rajin
beribadah, tetapi abai pada ketertiban sosial. Masjid bisa penuh, tetapi jalan
raya tetap semrawut.
Pengajian ramai, tetapi praktik kecurangan dan ketidakdisiplinan tetap marak. Inilah
ironi besar yang seharusnya kita koreksi. Pendekatan maqasid based—yakni cara
memahami agama berbasis tujuan-tujuan luhur syariat—menolak keras dualisme
dosa. Dalam perspektif ini, dosa tidak terbagi dua. Yang ada hanyalah satu:
dosa kepada Allah.
Namun, dosa kepada Allah itu mencakup seluruh bentuk ketidakpatuhan, baik
terhadap perintah ibadah langsung maupun terhadap aturan sosial yang sah. Mengapa
demikian? Karena ketaatan kepada pemerintah yang sah bukanlah sekadar
kesepakatan sosial, melainkan perintah wahyu. Allah memerintahkan orang beriman
untuk taat kepada-Nya, taat kepada Rasul, dan taat kepada ulil amri (pemegang
otoritas).
Artinya, ketika seseorang melanggar regulasi yang dibuat demi kemaslahatan
publik, ia sejatinya sedang melanggar perintah Allah juga. Dalam kerangka
maqasid, setiap aturan negara idealnya bertujuan menjaga lima kebutuhan pokok
manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Aturan lalu lintas, misalnya,
bertujuan menjaga jiwa.
Ketika seseorang menerobos lampu merah, itu bukan hanya melanggar
undang-undang, tetapi juga mempertaruhkan nyawa orang lain. Maka, pelanggaran
tersebut adalah dosa kepada Allah, karena merusak tujuan syariat menjaga
kehidupan. Begitu pula soal disiplin kerja. Datang terlambat secara sengaja dan
berulang berarti mengkhianati amanah.
Amanah adalah nilai inti dalam Islam. Jika amanah rusak, kepercayaan publik
runtuh, dan produktivitas menurun. Semua ini bertentangan dengan tujuan syariat
untuk mewujudkan kemaslahatan. Kasus nikah siri dan nikah di bawah umur juga
bisa dibaca dengan kacamata yang sama. Regulasi pernikahan dibuat untuk
melindungi perempuan, anak, dan keturunan.
Mengabaikannya bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga merusak
tujuan syariat menjaga martabat manusia dan keberlangsungan keluarga yang
sehat.
Maka, sudah saatnya kita meninggalkan narasi dualisme dosa.
Seorang Muslim tidak cukup hanya bertanya, “Apakah ini ada dalil
ibadahnya?” tetapi juga, “Apakah ini mendatangkan maslahat atau justru merusak
tatanan sosial?” Ketaatan kepada aturan yang sah adalah bagian dari ketaatan
kepada Allah.
Jika cara pandang ini tertanam, kita akan melihat perubahan besar: ibadah
ritual menjadi sumber etika sosial, dan ketaatan hukum menjadi ekspresi
keimanan. Inilah wajah keberagamaan maqasid based—satu dosa, satu ketaatan,
semuanya bermuara kepada Allah, dan semuanya harus menghadirkan kebaikan bagi
manusia.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A
<!--[endif]-->
Dekan FSH UIN Alauddin