Ini bukan soal
puasa dan lebaran dua versi. Soal itu dianggap selesai dengan menggunakan
maqasid-Based pada tulisan lalu. Ini soal bagaimana cara kalangan awam dan
ulama beragama.
Salah satu
problem besar dalam keberagamaan umat Islam kontemporer adalah kecenderungan
menyamaratakan cara beragama semua orang. Seolah-olah setiap muslim memiliki
kapasitas yang sama dalam mengakses, memahami, dan menyimpulkan pesan Al-Qur’an
dan hadis. Cara pandang ini, meskipun tampak egaliter, justru berpotensi
menimbulkan kekacauan epistemologis dalam beragama. Di sinilah pendekatan
maqasid based menjadi penting, karena maqasid al-shari‘ah sejak awal hadir
untuk menjaga keteraturan, kemaslahatan, dan stabilitas dalam kehidupan
keagamaan.
Secara sosiologis
dan epistemologis, umat Islam dapat dipetakan ke dalam dua kategori besar:
kalangan awam dan kalangan ulama. Keduanya sama-sama muslim, sama-sama terikat
oleh wahyu, tetapi berbeda dalam cara mengakses dan mengelola sumber ajaran.
Kalangan ulama menjadikan Al-Qur’an dan sunnah sebagai referensi langsung,
sementara kalangan awam menjadikan pandangan ulama—yang terkodifikasi dalam
mazhab dan fatwa—sebagai rujukan utama. Perbedaan ini bukan diskriminasi,
melainkan keniscayaan keilmuan.
Pendekatan
maqasid membantu kita memahami bahwa perbedaan tersebut justru merupakan bentuk
perlindungan terhadap tujuan-tujuan pokok syariat. Salah satu maqasid
terpenting adalah hifz al-din (menjaga agama). Menjaga agama tidak hanya
berarti memperbanyak ritual, tetapi juga memastikan bahwa agama dipahami dan
diamalkan secara benar. Jika setiap orang merasa berhak menafsirkan Al-Qur’an
dan hadis sesuai pemahamannya sendiri, maka agama akan berubah menjadi ruang
tafsir liar yang sulit dikendalikan.
Di sinilah
relevansi analogi medis menjadi sangat kuat. Orang sakit secara teoritis bisa
membaca buku kedokteran, tetapi secara praktis ia tidak diperbolehkan
mendiagnosis dan mengobati dirinya sendiri. Ia harus mendatangi dokter
spesialis. Bukan karena buku kedokteran itu haram dibaca, tetapi karena
memahami buku tersebut membutuhkan kompetensi khusus. Demikian pula Al-Qur’an
dan hadis: ia adalah sumber bagi semua umat Islam, tetapi tidak semua umat
Islam memiliki kapasitas metodologis untuk menarik hukum darinya.
Maqasid
al-shari‘ah mengajarkan bahwa sarana harus disesuaikan dengan tujuan. Tujuan
beragama adalah tercapainya kemaslahatan dan terhindarnya mafsadat. Bagi
kalangan ulama, sarana mencapai tujuan itu adalah melalui ijtihad, kajian
dalil, dan metodologi istinbat. Bagi kalangan awam, sarana yang paling maslahat
adalah mengikuti pendapat ulama. Dengan demikian, mengikuti mazhab atau fatwa
bukanlah bentuk keterbelakangan, tetapi justru ekspresi ketaatan maqasid.
Masalah muncul
ketika sebagian orang mengusung slogan, “Jika ada hadis sahih, maka buang semua
pendapat ulama.” Slogan ini terdengar heroik, tetapi secara maqasid sangat
problematik. Pertama, karena orang awam tidak memiliki alat untuk menilai
kesahihan hadis secara mandiri. Kedua, sekalipun hadis itu sahih, memahami
maksudnya tidak selalu sederhana. Banyak hadis sahih yang bersifat umum,
kontekstual, atau bahkan telah mengalami pembatasan makna melalui hadis lain,
ijma’, atau qiyas. Semua proses ini hanya bisa dilakukan oleh ulama.
Dalam perspektif
maqasid, memaksakan orang awam langsung berinteraksi dengan dalil primer justru
berpotensi merusak tujuan syariat. Alih-alih menghadirkan kemudahan, ia
melahirkan kebingungan. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, ia menumbuhkan
fragmentasi. Karena itu, versi beragama maqasid based bagi kalangan awam adalah
beragama melalui otoritas keilmuan, bukan melalui petualangan tafsir pribadi.
Sebaliknya, versi
beragama maqasid based bagi kalangan ulama adalah mengembangkan ijtihad yang
responsif terhadap konteks, tanpa keluar dari kerangka dalil. Ulama tidak cukup
hanya menghafal nash, tetapi juga memahami realitas. Sebab maqasid sendiri lahir
dari pembacaan mendalam terhadap teks dan tujuan-tujuannya. Ulama yang maqasid
oriented tidak terjebak pada tekstualisme kaku, tetapi juga tidak terjerumus
pada liberalisme liar.
Dengan kerangka
ini, kita bisa memahami bahwa keberagamaan umat Islam memang memiliki dua
versi, tetapi satu tujuan: kemaslahatan. Kalangan awam menjaga agama dengan
mengikuti ulama. Kalangan ulama menjaga agama dengan mengolah dalil secara
metodologis. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Kesederhanaan
dalam beragama, sebagaimana digambarkan dalam narasi di atas, bukan berarti
dangkal, melainkan proporsional. Setiap orang berada di posisinya
masing-masing. Inilah wajah keberagamaan maqasid based: teratur, realistis, dan
berorientasi pada tujuan. Jika paradigma ini dipahami, maka banyak polemik
keagamaan yang bersumber dari kesalahpahaman epistemologis akan dengan
sendirinya mereda.
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A
Dekan FSH UIN
Alauddin