Dalam ruang publik Indonesia, tidak jarang kita menemukan sikap dan praktik
keagamaan yang memandang beragama, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara
sebagai empat ranah yang tidak bisa disinergikan. Sebagian kalangan meyakini
bahwa kesalehan beragama harus berdiri sendiri, bahkan kadang ditempatkan
secara berseberangan dengan komitmen kebangsaan dan aturan negara. Pandangan
ini bukan hanya problematik secara sosial, tetapi juga tidak sejalan dengan
prinsip dasar ajaran Islam yang menekankan kemaslahatan dan keteraturan
kehidupan bersama.
Secara sederhana, beragama adalah komitmen menjalankan ajaran Tuhan dalam
kehidupan personal dan sosial. Berorganisasi adalah aktivitas kolektif dalam
sebuah wadah yang terstruktur untuk mencapai tujuan bersama. Berbangsa berarti
memiliki kesadaran sebagai bagian dari komunitas nasional yang memiliki
identitas dan cita-cita bersama. Sedangkan bernegara adalah partisipasi dalam
sistem hukum dan pemerintahan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Sebagian praktik keagamaan memandang bahwa loyalitas utama seorang Muslim
hanya kepada komunitas keagamaannya, sehingga identitas kebangsaan atau
kepatuhan pada negara dianggap sekunder, bahkan kadang dicurigai. Dalam
pandangan ini, organisasi keagamaan dijadikan alat untuk memperkuat identitas
eksklusif yang memisahkan diri dari masyarakat luas.
Akibatnya, muncul sikap yang mudah menolak hukum negara, meragukan sistem
kebangsaan, atau menganggap bahwa komitmen pada negara adalah bentuk kompromi
terhadap agama.
Padahal, jika merujuk pada ajaran Islam secara utuh, pandangan tersebut
tidak memiliki landasan yang kuat. Islam justru memberikan dasar normatif yang
jelas tentang pentingnya menjaga keteraturan sosial dan menaati otoritas yang
sah. Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan
pemegang otoritas di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada otoritas—yang dalam konteks
modern dapat dipahami sebagai pemerintah yang sah—merupakan bagian dari etika
keagamaan. Ketaatan tersebut tentu bukan ketaatan buta, tetapi ketaatan dalam
hal-hal yang tidak bertentangan dengan prinsip agama. Hal yang sama juga
ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
“Seorang Muslim wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) dalam perkara
yang ia sukai maupun tidak ia sukai, selama tidak diperintahkan untuk melakukan
maksiat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalil ini menunjukkan bahwa menjaga ketertiban sosial melalui kepatuhan
pada aturan yang sah merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Dengan
kata lain, menjadi warga negara yang taat hukum tidak bertentangan dengan
agama, justru merupakan bagian dari praktik keagamaan itu sendiri.
Dalam kerangka ini, pendekatan maqasid-based menjadi penting untuk memahami
relasi antara agama, organisasi, bangsa, dan negara. Dalam teori maqasid
al-shariah, tujuan utama syariat adalah menjaga lima hal pokok: agama, jiwa,
akal, keturunan, dan harta. Semua tujuan ini tidak mungkin terjaga tanpa adanya
sistem sosial dan politik yang stabil.
Negara berfungsi menjaga keamanan jiwa dan harta. Kehidupan kebangsaan
menjaga persatuan masyarakat yang beragam.
Organisasi menjadi sarana partisipasi kolektif untuk memperjuangkan
kebaikan bersama. Sementara agama memberikan landasan moral dan etika yang
menuntun semuanya.
Ketika seseorang menaati hukum negara yang adil, menghargai keragaman dalam
kehidupan berbangsa, serta berkontribusi melalui organisasi sosial atau
keagamaan, pada dasarnya ia sedang menjalankan nilai-nilai maqasid tersebut.
Semua itu berkontribusi pada terciptanya kemaslahatan publik (maslahah ‘ammah),
yang merupakan inti dari tujuan syariat.
Sebaliknya, ketika praktik keagamaan menolak seluruh struktur sosial dan
politik yang ada, justru yang muncul adalah kerusakan sosial (mafsadah).
Konflik horizontal, perpecahan masyarakat, dan ketidakstabilan sosial sering
kali lahir dari sikap keagamaan yang memisahkan diri dari realitas kebangsaan.
Karena itu, kesalehan beragama seharusnya tidak diwujudkan dalam sikap
antagonistik terhadap bangsa dan negara. Justru sebaliknya, komitmen kebangsaan
dan kepatuhan terhadap aturan negara dapat menjadi bentuk konkret dari
pengamalan nilai agama dalam kehidupan publik.
Dengan perspektif maqasid-based, beragama, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara tidak perlu dipertentangkan. Keempatnya adalah ruang yang saling melengkapi untuk mewujudkan kemaslahatan bersama. Seorang Muslim tidak harus memilih antara menjadi religius atau menjadi warga negara yang baik—keduanya dapat berjalan beriringan, bahkan saling menguatkan. Dalam konteks inilah agama tidak hanya hadir sebagai identitas spiritual, tetapi juga sebagai kekuatan moral yang memperkokoh kehidupan kebangsaan dan kenegaraan.
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad
Amin, Lc., M.A
Dekan FSH UIN Alauddin