Momentum Nuzulul Qur’an setiap
Ramadan selalu mengingatkan umat Islam pada pentingnya kembali kepada
Al-Qur’an. Di berbagai tempat,
tilawah diperbanyak, kajian tafsir digelar, dan semangat religiusitas
diperbarui. Namun di tengah dunia yang terus berubah-dari krisis lingkungan
hingga ketimpangan sosial-pertanyaan penting muncul: apakah cara kita memahami
Al-Qur’an sudah cukup mampu menjawab tantangan zaman?
Dalam beberapa dekade terakhir, para sarjana Muslim mulai menaruh perhatian
pada pendekatan yang dikenal sebagai tafsir maqasidi. Pendekatan ini berangkat
dari gagasan bahwa syariat Islam memiliki tujuan-tujuan besar (maqaṣid
al-syari‘ah) yang berorientasi pada kemaslahatan manusia. Para ulama klasik
seperti Al-Syatibi menjelaskan bahwa syariat pada dasarnya bertujuan menjaga
agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, memahami Al-Qur’an tidak
hanya berhenti pada makna tekstual ayat, tetapi juga perlu menangkap tujuan
moral dan kemanusiaan yang ingin diwujudkan oleh wahyu. Sarjana kontemporer
seperti Jasser Auda bahkan menegaskan bahwa pendekatan maqasid membantu umat
Islam membaca teks agama secara lebih kontekstual tanpa kehilangan nilai-nilai
dasarnya.
Perbedaan cara pandang ini dapat dilihat dari cara menafsirkan ayat tentang
kerusakan di bumi dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah tampak kerusakan di darat
dan di laut disebabkan oleh perbuatan tangan manusia…” Dalam banyak tafsir
klasik, kerusakan yang dimaksud sering dijelaskan sebagai akibat dari dosa dan
kemaksiatan manusia-seperti peperangan, ketidakadilan, atau hilangnya
keberkahan dalam kehidupan masyarakat. Penafsiran ini menekankan pesan moral
bahwa penyimpangan manusia dari nilai-nilai ilahi akan membawa dampak buruk
bagi kehidupan sosial.
Namun jika ayat tersebut dibaca melalui perspektif maqasidi, maknanya dapat
diperluas dalam konteks kehidupan modern. Kerusakan di darat dan laut yang
disebabkan oleh manusia hari ini tampak nyata dalam bentuk deforestasi,
pencemaran laut, krisis iklim, dan eksploitasi sumber daya alam secara
berlebihan. Dalam kerangka maqasid syariah, menjaga lingkungan dapat dipahami
sebagai bagian dari menjaga kehidupan (hifz al-nafs) dan menjaga keberlanjutan
generasi (hifz al-nasl). Dengan cara pandang ini, merawat bumi bukan sekadar
isu ekologis modern, tetapi juga bagian dari menjalankan pesan moral Al-Qur’an.
Contoh lain dapat dilihat pada ayat tentang keadilan dalam QS. An-Nisa ayat
135 yang memerintahkan orang beriman untuk menegakkan keadilan sekalipun
terhadap diri sendiri atau kerabat dekat. Dalam tafsir klasik, ayat ini
dipahami sebagai perintah moral agar seorang Muslim bersikap jujur dalam
persaksian dan tidak memihak dalam perkara hukum. Penafsiran ini menekankan
integritas pribadi dan tanggung jawab individu di hadapan hukum.
Melalui pendekatan maqasidi, ayat tersebut juga dapat dipahami sebagai
dasar etis bagi pembangunan sistem sosial yang adil. Keadilan tidak hanya
menjadi kewajiban individu, tetapi juga prinsip yang harus diwujudkan dalam
kebijakan publik, tata kelola ekonomi, dan sistem hukum. Ketika kesenjangan
ekonomi semakin lebar atau hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,
maka pesan maqasidi ayat ini mengingatkan bahwa keadilan merupakan tujuan utama
yang harus ditegakkan dalam kehidupan bersama.
Pendekatan tafsir maqasidi membantu umat Islam melihat bahwa Al-Qur’an
bukan hanya teks yang berbicara kepada masyarakat masa lalu, tetapi juga kitab
petunjuk yang terus berdialog dengan realitas manusia di setiap zaman. Momentum
Nuzulul Qur’an seharusnya tidak hanya mengajak kita memperbanyak tilawah,
tetapi juga memperdalam cara kita memahami tujuan-tujuan besar yang dibawa
wahyu. Sebab Al-Qur’an tidak diturunkan sekadar untuk dibaca, melainkan untuk
menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan manusia.
Ketika tujuan-tujuan itu menjadi orientasi utama dalam membaca wahyu, maka
Al-Qur’an benar-benar hidup-bukan hanya di dalam mushaf, tetapi juga dalam
tindakan manusia yang merawat bumi dan memuliakan sesamanya.
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad
Amin, Lc., M.A
Dekan FSH UIN Alauddin