Dikotomi qath’i dan dzanni sejak lama menjadi kerangka dasar dalam ushul
fikih. Ia membedakan antara perkara yang pasti dan tidak terbuka untuk
diperdebatkan dengan perkara yang bersifat interpretatif. Dalam konstruksi
klasik, sesuatu disebut qath’i jika dalilnya pasti dari sisi transmisi dan
makna. Sebaliknya, dzanni membuka ruang ijtihad dan perbedaan pendapat. Namun
ketika pendekatan maqasid-based digunakan, dikotomi ini tidak dihapus,
melainkan dipahami ulang secara lebih fungsional dan kontekstual.
Pemikir seperti Abu Ishaq al-Shatibi menekankan bahwa seluruh bangunan
syariat bertujuan merealisasikan kemaslahatan. Kemudian Muhammad al-Tahir Ibn
Ashur memperluasnya dengan menegaskan bahwa maqasid adalah ruh hukum, bukan
sekadar pelengkap metodologi. Dalam kerangka ini, yang benar-benar qath’i
adalah tujuan universal syariat; penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan
harta, bukan selalu bentuk teknis atau aplikasi literal hukumnya.
Di sinilah poin penting yang sering terlewat: dalam perspektif maqasid,
tidak selamanya hukum haram itu otomatis menjadi “zona merah” yang mutlak tidak
boleh dilakukan dalam segala kondisi. Begitu pula, tidak selamanya hukum wajib
berarti harus dilaksanakan tanpa mempertimbangkan konteks. Kepastian status
normatif (haram atau wajib) tidak identik dengan kepastian penerapan praktis di
setiap situasi.
Tradisi fikih sebenarnya telah mengenal konsep ini melalui kaidah-kaidah
seperti al-darurat tubih al-mahzurat (keadaan darurat membolehkan yang
terlarang) dan idrā’ū al-hudūd bi al-shubuhāt (hindari penerapan sanksi ketika
ada keraguan). Namun maqasid memberikan fondasi filosofisnya: hukum hadir untuk
menjaga kemaslahatan. Jika dalam kondisi tertentu penerapan literal suatu
kewajiban justru menimbulkan mafsadat yang lebih besar, maka pendekatan maqasid
membuka ruang penyesuaian.
Ambil contoh riba. Larangannya bersifat qath’i secara tekstual. Tidak ada
perdebatan mengenai keharamannya sebagai prinsip. Namun ketika masuk ke dalam
sistem ekonomi modern, seperti isu bunga bank, aplikasinya tidak otomatis
qath’i. Pertanyaannya menjadi: apakah bunga bank identik dengan riba yang
eksploitatif? Apakah semua tambahan atas pokok pinjaman pasti mengandung unsur
kezaliman? Atau justru dalam konteks tertentu ia lebih tepat dipahami sebagai
mekanisme investasi dan manajemen risiko?
Pendekatan maqasid tidak sekadar bertanya “apa bunyi teksnya?”, tetapi juga
“apa tujuan larangan ini?” Jika riba dilarang karena mengandung eksploitasi,
ketidakadilan, dan akumulasi tanpa risiko, maka analisis terhadap bunga bank
harus melihat struktur ekonomi, regulasi, relasi para pihak, serta dampak
sosialnya. Di sini, meskipun dalilnya qath’i, penerapannya tetap berada dalam
wilayah ijtihad.
Logika yang sama berlaku pada kewajiban. Shalat, misalnya, adalah kewajiban
yang qath’i. Namun syariat sendiri memberi keringanan: boleh dijamak, diqashar,
bahkan dilakukan sambil duduk atau berbaring ketika tidak mampu. Puasa Ramadan
wajib, tetapi boleh ditunda bagi yang sakit atau musafir. Artinya, kepastian
hukum tidak meniadakan fleksibilitas penerapan. Fleksibilitas itu bukan
pelemahan hukum, melainkan bagian dari tujuan hukum itu sendiri.
Maqasid dengan demikian mengajarkan bahwa yang absolut adalah nilai dan
tujuan, bukan selalu bentuk formalnya. Haram tetap haram sebagai prinsip
perlindungan terhadap mafsadat. Wajib tetap wajib sebagai instrumen menjaga
maslahat. Tetapi dalam realitas yang kompleks, penerapan keduanya harus
mempertimbangkan konteks, kemampuan, dampak, dan prioritas kemaslahatan.
Tentu pendekatan ini tidak boleh berubah menjadi relativisme bebas. Maqasid
harus tetap terikat pada nash dan disiplin metodologis yang ketat. Ia bukan
alat untuk membatalkan teks, melainkan cara untuk memastikan teks bekerja
sesuai tujuannya dalam realitas yang berubah.
Akhirnya, dikotomi qath’i–dzanni dalam perspektif maqasid menjadi lebih
dinamis. Nash bisa qath’i, prinsip bisa qath’i, tetapi implementasi selalu
berada dalam ruang ijtihad manusia. Di sanalah hukum Islam menunjukkan
vitalitasnya: tegas pada nilai, namun bijak dan adaptif dalam penerapan.
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad
Amin, Lc., M.A
Dekan FSH UIN Alauddin