Al-Qur’an sering dibaca, dikutip, bahkan dijadikan dasar berbagai pandangan
keagamaan. Namun tidak semua orang menyadari bahwa memahami pesan Al-Qur’an
tidak cukup hanya dengan membaca terjemahannya. Dalam kajian keislaman, ada
beberapa “pintu” yang perlu dilalui agar pesan Al-Qur’an dapat dipahami secara
lebih utuh dan bertanggung jawab. Salah satu cara menggambarkannya adalah
melalui konsep 5T, yaitu Terjemah, Tafsir, Ta’wil, Ta‘lil, dan Taqsid.
Kelima pintu ini menunjukkan bahwa interaksi dengan Al-Qur’an membutuhkan
kehati-hatian, ilmu, dan kerendahan hati. Tanpa itu, seseorang mudah
tergelincir pada kesimpulan yang dangkal, bahkan berani menyalahkan ulama
tafsir yang telah menghabiskan hidupnya mempelajari kitab suci.
Pertama, Terjemah.
Terjemah adalah pintu paling dasar dalam memahami Al-Qur’an, yaitu
memindahkan makna kata atau kalimat dari bahasa Arab ke bahasa lain. Terjemah
sangat membantu umat Islam yang tidak menguasai bahasa Arab untuk mengetahui
gambaran umum isi Al-Qur’an. Namun terjemah tetap memiliki keterbatasan karena
tidak semua nuansa bahasa Arab dapat dipindahkan secara sempurna.Contohnya,
kata “taqwa” sering diterjemahkan sebagai “takut kepada Allah”. Padahal
maknanya jauh lebih luas, mencakup kesadaran spiritual, kehati-hatian moral,
dan komitmen menjalankan perintah Tuhan. Jika hanya mengandalkan terjemah,
pembaca bisa kehilangan kedalaman makna tersebut.
Kedua, Tafsir.
Tafsir adalah penjelasan yang lebih mendalam terhadap ayat Al-Qur’an dengan
mempertimbangkan konteks bahasa, sebab turunnya ayat (asbabun nuzul), hubungan
antar ayat, serta hadis Nabi. Tafsir membantu menjelaskan maksud ayat yang
tidak cukup dipahami hanya melalui terjemah.Misalnya ayat tentang “potong
tangan bagi pencuri” (QS. Al-Maidah: 38). Jika hanya membaca terjemah, orang
bisa menyimpulkan bahwa setiap pencuri harus langsung dipotong tangannya.
Padahal dalam tafsir dijelaskan syarat-syarat yang sangat ketat, seperti nilai
barang yang dicuri, kondisi sosial, dan proses hukum yang adil. Tanpa tafsir,
ayat bisa dipahami secara kaku dan berpotensi disalahgunakan.
Ketiga, Ta’wil.
Ta’wil adalah upaya memahami makna yang lebih dalam atau makna yang tidak
langsung tampak dari teks. Biasanya digunakan ketika suatu ayat memiliki
kemungkinan makna simbolik atau metaforis. Contohnya ayat yang menyebut “tangan
Allah di atas tangan mereka” (QS. Al-Fath: 10). Jika dipahami secara literal,
seolah-olah Allah memiliki tangan seperti manusia. Para ulama kemudian
melakukan ta’wil dengan memahami “tangan” sebagai simbol kekuasaan atau
pertolongan Allah. Di sinilah terlihat bagaimana ulama menjaga kemurnian akidah
sekaligus menghormati bahasa Al-Qur’an.
Keempat, Ta’lil.
Ta’lil berarti mencari alasan atau hikmah di balik suatu hukum dalam
Al-Qur’an. Pendekatan ini penting agar hukum tidak dipahami secara kaku,
melainkan dipahami tujuannya.Misalnya larangan khamr. Al-Qur’an menjelaskan
bahwa di dalamnya terdapat mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya. Dengan
pendekatan ta’lil, para ulama memahami bahwa alasan utamanya adalah menghindari
kerusakan akal dan sosial. Karena itu, larangan tersebut juga relevan untuk
berbagai jenis narkotika modern yang tidak disebut secara eksplisit dalam
Al-Qur’an.
Kelima, Taqsid.
Taqsid berkaitan dengan maqasid al-shariah, yaitu tujuan besar syariat
seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pada tahap ini,
pembacaan Al-Qur’an tidak hanya berhenti pada teks, tetapi juga memahami arah
dan tujuan moralnya.
Contoh aktualnya adalah dalam isu lingkungan. Al-Qur’an melarang kerusakan
di bumi. Dengan pendekatan taqsid, ayat tersebut dipahami sebagai dasar etika
ekologis: menjaga hutan, mengurangi polusi, dan melindungi ekosistem. Pesan
Al-Qur’an menjadi relevan dengan tantangan zaman.
Melalui lima pintu ini, kita belajar bahwa memahami Al-Qur’an bukan perkara
sederhana. Para ulama tafsir selama berabad-abad telah menempuh jalan panjang
dengan ilmu bahasa, hadis, fikih, sejarah, dan metodologi yang ketat. Karena
itu, sangat tidak bijak jika seseorang hanya membaca terjemah lalu dengan mudah
menyalahkan pendapat ulama tafsir.
Terjemah memang membuka pintu awal, tetapi perjalanan memahami Al-Qur’an
tidak berhenti di sana. Diperlukan tafsir untuk menjelaskan, ta’wil untuk
memahami kedalaman makna, ta’lil untuk menemukan hikmah hukum, dan taqsid untuk
menangkap tujuan besar syariat.
Kesadaran ini seharusnya menumbuhkan sikap rendah hati dan hati-hati ketika
berinteraksi dengan Al-Qur’an. Kitab suci ini bukan sekadar teks yang bisa
ditafsirkan sesuka hati, melainkan sumber petunjuk yang memerlukan ilmu,
tanggung jawab, dan tradisi keilmuan yang panjang. Dengan demikian, Al-Qur’an
tidak hanya dibaca, tetapi juga dipahami secara bijaksana dan membawa rahmat
bagi kehidupan.
By
Prof. Dr. H. Abd Rauf Muhammad
Amin, Lc., M.A
Dekan FSH UIN Alauddin