Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Relevansi Pemikiran Kartini dalam Pembaruan Kompilasi Hukum Islam

Relevansi Pemikiran Kartini dalam Pembaruan Kompilasi Hukum Islam

OPINI...


Jika Kartini Hidup Hari Ini, Ia Akan Minta Revisi Kompilasi Hukum Islam: Tentang Pendidikan, Hadhanah, dan Hak Cerai.

Oleh: Zaenal Abidin


Seratus dua puluh lima tahun setelah kematian Kartini, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang lahir melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 masih menjadi rujukan utama Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. KHI adalah capaian besar: ia mengkodifikasi fikih munakahat dalam bahasa negara. Namun ia juga mewarisi bias zamannya. Jika Kartini hidup hari ini — perempuan yang dalam suratnya kepada Stella Zeehandelaar, 6 November 1899, menyatakan ingin menikah dengan lelaki yang dapat memahaminya dan layak dihormatinya (Joost Cote, ed., Letters from Kartini: An Indonesian Feminist, 1992), ia tidak akan berhenti pada kebaya dan puisi. Ia akan duduk di meja diskusi akademik dan meminta revisi KHI pada tiga titik: hak atas pendidikan, hak asuh anak (_hadhanah_), dan hak cerai perempuan.

Pendidikan: Nafkah yang Terlupakan

Kartini menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan paling mendasar, bukan kemewahan. Ini sepenuhnya sejalan dengan hifz al-aql atau memelihara akal sebagai salah satu dari lima maqashid syariah. QS al-Mujadilah/58: 11 mengangkat derajat orang berilmu tanpa membedakan jenis kelamin. Namun KHI, dalam Pasal 80 ayat (4), mendefinisikan kewajiban nafkah suami pada nafkah materi: sandang, pangan, dan tempat tinggal. Dimensi nafkah pendidikan hanya hadir melalui ijtihad para ahli, bukan teks norma yang eksplisit, sebagaimana dikembangkan Amir Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Prenada Media, 2006).

Akibatnya, dalam praktik, suami yang melarang istri melanjutkan pendidikan sulit dijerat secara hukum. Ia tidak melanggar teks KHI secara harfiah, meskipun ia jelas melanggar mu'asyarah bil ma'ruf. Kartini, yang berjuang membangun sekolah perempuan di Jepara, akan menilai celah ini sebagai dharar yang tersistemasi. Revisi KHI perlu secara eksplisit memasukkan nafkah pendidikan sebagai kewajiban suami, selaras dengan Pasal 13 CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984, yang mewajibkan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan termasuk dalam akses pendidikan dan pengembangan diri.

Hadhanah: Ketika Teks Mendahului Maslahah

Pasal 105 KHI menetapkan bahwa anak yang belum mumayyiz berada dalam asuhan ibu. Secara normatif, ini memiliki landasan fikih yang kuat. Namun dalam praktik peradilan, ketentuan ini sering dibaca secara mekanis: ibu otomatis mendapat hak asuh, tanpa kajian mendalam tentang kondisi konkret masing-masing pihak. Padahal Mahkamah Agung, dalam Putusan No. 349 K/AG/2006, telah membuka preseden penting: hak asuh dapat beralih kepada ayah jika itu lebih maslahat bagi anak. Prinsip yang digunakan adalah maslahah al-thifl atau kepentingan terbaik anak yang melampaui bias gender.

Paradigma mubadalah yang dikembangkan Faqihuddin Abdul Kodir dalam Qira'ah Mubadalah (IRCiSoD, 2019) dan dikukuhkan dalam rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II Semarang 2022 menegaskan: hukum keluarga harus bertolak dari kesalingan, bukan hierarki. Dalam konteks hadhanah, ini berarti penilaian hak asuh harus sepenuhnya berbasis kapasitas pengasuhan kemampuan menjaga agama, akal, dan kesejahteraan anak, bukan sekadar jenis kelamin orang tua. Kartini, yang memahami betul bahwa perempuan bisa sekaligus ibu yang penuh kasih dan manusia yang berdaya, tidak akan menerima rumusan hukum yang mengabaikan kompleksitas ini. Revisi KHI perlu menegaskan maslahah al-thifl sebagai prinsip utama dalam penetapan hadhanah, dengan kriteria penilaian yang terukur dan tidak bias gender.

Hak Cerai: Khulu' yang Masih Mahal

Di sinilah ketimpangan paling nyata. Data Pengadilan Agama secara nasional menunjukkan bahwa gugat cerai yang diajukan istri (khulu') konsisten lebih banyak daripada cerai talak, namun proses dan beban pembuktiannya jauh lebih berat. Pasal 116 KHI menetapkan alasan-alasan perceraian, namun dalam praktik, perempuan yang mengajukan gugat cerai sering menghadapi hambatan prosedural yang tidak dialami suami dalam talak: mulai dari sulitnya membuktikan syiqaq, hingga tekanan mediasi berulang yang dalam kasus KDRT justru berpotensi membahayakan.

Islam sejatinya telah menyediakan instrumen khulu' sebagai hak perempuan yang mandiri. Namun KHI belum mengaturnya secara memadai sebagai prosedur yang setara dan aksesibel. Kartini, yang dalam suratnya menyaksikan langsung bagaimana perempuan terjebak dalam perkawinan yang menyiksa tanpa jalan keluar akan mendesak agar khulu' diatur secara prosedural yang lebih berpihak pada perempuan dalam situasi kekerasan, sejalan dengan prinsip dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalb al-mashalih: mencegah kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan.


Kartini sebagai Argumen Ijtihad

Memanggil nama Kartini dalam diskursus hukum Islam bukan anachronisme. Ia adalah figur yang, jauh sebelum wacana feminisme Islam berkembang, telah mengidentifikasi akar persoalan yang sama: pernikahan tanpa kesetaraan, pendidikan yang dihalangi, dan perempuan yang tidak berdaya di hadapan hukum. Semangat itu identik dengan ruh maqashid syariah; melindungi jiwa, akal, keturunan, dan martabat manusia.

KHI bukan teks suci yang tidak bisa disentuh. Ia adalah produk ijtihad kolektif yang lahir dari konteks 1991 dan terbuka untuk disempurnakan. Revisi yang berpijak pada maslahah, mubadalah, dan maqashid bukan pengkhianatan terhadap syariat, ia adalah syariat yang hidup dan bernapas.

Gelap akan terbit terang, jika hukum keluarga dibangun di atas ilmu, keadilan, dan keberanian berijtihad.

________________________________________

Zaenal Abidin, Dosen Prodi HKI/Kepala Laboratorium Syariah FSH.