Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
[email protected] Portal Akademik Masuk
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Detail Berita
Wakil Dekan I FSH UIN Alauddin Buka Seminar Hukum Nasional, Hakim Mahkamah Konstitusi Bahas Supremasi Konstitusi dan Demokrasi Modern

Wakil Dekan I FSH UIN Alauddin Buka Seminar Hukum Nasional, Hakim Mahkamah Konstitusi Bahas Supremasi Konstitusi dan Demokrasi Modern

Wakil Dekan I FSH UIN Alauddin Buka Seminar Hukum Nasional, Hakim Mahkamah Konstitusi Bahas Supremasi Konstitusi dan Demokrasi Modern

GOWA — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melalui Senat Mahasiswa Fakultas (SEMA-F) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertajuk “Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Tengah Dinamika Demokrasi Modern”, Sabtu (17/10/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Kehadiran hakim konstitusi tersebut menjadi momentum penting bagi mahasiswa dan sivitas akademika untuk memperdalam pemahaman mengenai konstitusionalisme, negara hukum, dan tantangan demokrasi Indonesia.

Mewakili Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., Wakil Dekan I Bidang Akademik, Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan sekaligus menyampaikan keynote speech mengenai urgensi meneguhkan supremasi konstitusi di tengah perkembangan demokrasi modern.

Turut hadir Wakil Dekan III FSH UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hj. Rahmatia HL., M.Pd., jajaran pimpinan fakultas, dosen, pengurus organisasi kemahasiswaan, serta peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum.

Dalam sambutannya, Rahman Syamsuddin menyampaikan salam hormat dari Dekan FSH UIN Alauddin Makassar yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan agenda kelembagaan di Maroko.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum atas inisiatif menyelenggarakan forum akademik yang membahas persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Demokrasi tidak cukup hanya diukur melalui penyelenggaraan pemilihan umum atau kemenangan suara mayoritas. Demokrasi juga harus menjamin bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi, menghormati hak-hak warga negara, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan,” ungkap Rahman dalam keynote speech-nya.

Menurutnya, Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan kedaulatan rakyat dalam kerangka konstitusi sekaligus menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Rahman menilai bahwa dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan negara tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang, meskipun kekuasaan tersebut diperoleh melalui proses demokratis.

“Konstitusi bukanlah alat untuk membenarkan kekuasaan, melainkan instrumen untuk membatasi kekuasaan. Inilah hakikat supremasi konstitusi yang harus dipahami oleh seluruh penyelenggara negara dan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dosen Ilmu Hukum tersebut menguraikan pandangan A.V. Dicey mengenai Rule of Law serta pemikiran Montesquieu tentang pembatasan dan pembagian kekuasaan sebagai landasan penting dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga menyoroti kedudukan strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

Menurut Rahman, tantangan dalam menjaga supremasi konstitusi tidak berhenti pada lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan juga mencakup kepatuhan lembaga negara terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

“Supremasi konstitusi tidak cukup ditegakkan melalui putusan pengadilan, tetapi harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap putusan tersebut. Karena itu, independensi, integritas, dan kewibawaan lembaga peradilan menjadi sangat penting,” jelasnya.

Dalam perspektif keislaman, Rahman turut mengaitkan prinsip supremasi konstitusi dengan nilai amanah dan keadilan sebagaimana terkandung dalam Surah An-Nisa ayat 58.

Menurutnya, nilai-nilai tersebut memiliki keterkaitan dengan prinsip konstitusionalisme karena kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan secara adil.

Sebagai perguruan tinggi Islam, FSH UIN Alauddin Makassar diharapkan terus mengembangkan kajian hukum yang mengintegrasikan nilai keislaman, ilmu hukum, dan prinsip-prinsip ketatanegaraan.

Dorong Mahasiswa Menjadi Pengawal Demokrasi Konstitusional

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Dekan I juga menyampaikan pesan khusus kepada mahasiswa agar tidak sekadar memahami konstitusi sebagai materi perkuliahan, tetapi mampu menjadikannya sebagai dasar berpikir kritis dalam menyikapi berbagai kebijakan negara.

“Mahasiswa hukum harus berani berpikir kritis, memahami putusan Mahkamah Konstitusi, serta mengawal setiap kebijakan negara melalui argumentasi hukum yang objektif dan ilmiah,” pesannya.

Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis dalam melahirkan generasi sarjana hukum yang tidak hanya menguasai peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, dan kepedulian terhadap keadilan.

“Demokrasi memberikan legitimasi kepada kekuasaan, tetapi konstitusilah yang memberikan batas terhadap kekuasaan itu,” ujarnya menutup keynote speech.

Sementara itu, kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., menjadi bagian penting dalam penguatan wawasan konstitusional peserta. Agenda seminar mengangkat sejumlah persoalan strategis, mulai dari pembatasan kekuasaan negara, independensi hakim konstitusi, kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi, hingga pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Fathir Janwar ini merupakan salah satu bentuk kontribusi organisasi kemahasiswaan dalam membangun tradisi diskusi ilmiah dan meningkatkan literasi hukum konstitusi di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui seminar tersebut, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar berharap mahasiswa semakin memahami pentingnya supremasi konstitusi sebagai fondasi demokrasi, sekaligus memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk ikut mengawal terwujudnya negara hukum yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.