Program Studi Hukum Keluarga Islam Sukses Gelar Penyuluhan Hukum

  • 04 Maret 2021
  • 02:31 WITA
  • Admin FSH
  • Berita

 BANTAENG, FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID, Dalam rangka pengimplemtasian Tri Dharma perguruan tinggi, Program studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar sukses menggelar Penyuluhan Hukum, berlangsung di Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Kamis, 04 Maret 2021.

Penyuluhan yang di laksanakan merupakan program kerja prodi HKI sebagai bentuk Pengabdian kepada masyarakat, dimana
Tema Penyuluhan yaitu “Pernikahan Usia Dini dalam Kajian Syariah, Kesehatan, dan Hukum Nasional”.

Dalam penyuluhan tersebut, menghadirkan Dr. H. Muh. Saleh Ridwan, M.Ag.,  selaku Wakil Dekan (WD) III Fakultas Syariah dan Hukum,  Prihatini Hudahanin, M.H., Perwakilan Pengadilan Negeri Bantaeng, Selain itu Islamiah, Am.d,. Kep. Selaku Tenaga Kesehatan Bantaeng dan dimoderatori oleh Ibnu Izzah, SH., M.H., (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum).  

Ibnu Izzah selaku moderator mengatakan, kegiatan penyuluhan pernikahan dini sangat penting, mengingat hari ini angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan angka kematian ibu hamil di Bantaeng itu sangat tinggi.

“Permasalahan perceraian , kdrt, dan kematian ibu hamil ini sangat tinggi di daerah Bantaeng, maka dari itu kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting apalagi masyarakat kelurahan onto sangat membutuhkan pemahaman seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu Muh. Saleh Ridwan menjelaskan, pernikahan dini dalam kajian syariah, Islam menjelaskan tentang perkawinan dengan istilah baligh dan itu sesuai dengan kesehatan dan hukum nasional.

“Dalam kajian fiqh, pembahasan perkawinan memang tidak dijelaskan terkait usianya. Karena baligh itu sifatnya relatif, dan dalam Undang-undang (Uu) yang telah menyebutkan tentang usia,”Jelasnya.

Lebih lanjut, Muh Saleh Ridwan mengatakan bahwa sangat relevan dalam pandangan Syariah terhadap Ilmu kesehatan, dan hukum nasional memandang pernikahan dini.

“Sumber-sumber hukum nasional itu merupakan substansi-substansi ajaran islam yang telah dikaji sehingga semua sangat relevan terhadap kasus Pernikahan

Dan langkah-langkah sudah diatur dalam hukum dan ilmu kesehatan,”tuturnya.

Dilain Hal, Kepala Lurah Kelurahan Onto, Muh. Arifin berharap kegiatan penyuluhan ini sangat berguna bagi masyarakat kelurahan onto dan kami sangat berterimakasih kepada seluruh pejabat Uin Alauddin Makassar.

“Kami berharap agar kegiatan seperti ini Terus dilakukan dan untuk terus di tindak lanjuti pemahaman tentang pernikahan dan wawasan yang lain, selain itu agar sekiranya kelurahan onto ini bisa dijadikan sebagai desa binaan UIN Alauddin Makassar,” harapnya.

Penulis: Sadri Saputra. S.