BANTAENG,
FSH.UIN-ALAUDDIN.AC.ID, Dalam
rangka pengimplemtasian Tri Dharma perguruan tinggi, Program
studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN
Alauddin Makassar sukses menggelar Penyuluhan Hukum, berlangsung di Kelurahan
Onto, Kecamatan Bantaeng,
Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Kamis, 04 Maret 2021.
Penyuluhan
yang di laksanakan merupakan program kerja prodi HKI sebagai bentuk Pengabdian
kepada masyarakat, dimana
Tema Penyuluhan yaitu “Pernikahan Usia Dini dalam Kajian Syariah, Kesehatan,
dan Hukum Nasional”.
Dalam
penyuluhan tersebut, menghadirkan Dr. H.
Muh.
Saleh Ridwan, M.Ag., selaku Wakil Dekan (WD) III Fakultas Syariah dan Hukum, Prihatini Hudahanin, M.H., Perwakilan
Pengadilan Negeri Bantaeng, Selain
itu Islamiah, Am.d,. Kep. Selaku Tenaga Kesehatan Bantaeng dan
dimoderatori oleh Ibnu Izzah, SH.,
M.H., (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum).
Ibnu
Izzah selaku moderator mengatakan, kegiatan penyuluhan pernikahan dini sangat
penting, mengingat hari ini angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT), dan angka kematian ibu hamil di Bantaeng itu sangat tinggi.
“Permasalahan perceraian , kdrt, dan kematian ibu hamil ini sangat tinggi di daerah Bantaeng, maka dari itu kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting apalagi masyarakat kelurahan onto sangat membutuhkan pemahaman seperti ini,” tegasnya.
Sementara
itu Muh. Saleh Ridwan menjelaskan, pernikahan dini dalam kajian syariah, Islam
menjelaskan tentang perkawinan dengan istilah baligh dan itu sesuai dengan
kesehatan dan hukum nasional.
“Dalam kajian fiqh, pembahasan perkawinan memang tidak dijelaskan terkait usianya. Karena baligh itu sifatnya relatif, dan dalam Undang-undang (Uu) yang telah menyebutkan tentang usia,”Jelasnya.
Lebih
lanjut, Muh Saleh Ridwan mengatakan bahwa sangat relevan dalam pandangan
Syariah terhadap Ilmu kesehatan, dan hukum nasional memandang pernikahan dini.
“Sumber-sumber
hukum nasional itu merupakan substansi-substansi ajaran islam yang telah dikaji
sehingga semua sangat relevan terhadap kasus Pernikahan
Dan langkah-langkah sudah diatur dalam hukum dan ilmu kesehatan,”tuturnya.
Dilain
Hal, Kepala Lurah Kelurahan Onto, Muh. Arifin berharap kegiatan penyuluhan ini sangat
berguna bagi masyarakat kelurahan onto dan kami sangat berterimakasih kepada
seluruh pejabat Uin Alauddin Makassar.
“Kami berharap agar kegiatan seperti ini Terus dilakukan dan untuk terus di tindak lanjuti pemahaman tentang pernikahan dan wawasan yang lain, selain itu agar sekiranya kelurahan onto ini bisa dijadikan sebagai desa binaan UIN Alauddin Makassar,” harapnya.
Penulis: Sadri Saputra. S.